News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Babak Belur Dianiaya Senior, Keluarga Mahasiswi Teknik UHO Kendari Melapor ke Polisi

Seorang mahasiswi Universitas Haluoleo (UHO) berinisial WAP (19) dikeroyok oleh dua seniornya hingga wajah korban luka-luka dan gigi berdarah, Jumat (2/6/2023).
Sabtu, 3 Juni 2023 - 07:35 WIB
Kondisi korban setelah dianiaya oleh dua seniornya di Kampus UHO Kendari.
Sumber :
  • Tim Tvone-Erdika Mukdir

Kendari, Tvonenews – Seorang mahasiswi Universitas Haluoleo (UHO) berinisial WAP (19) dikeroyok oleh dua seniornya hingga membuat mata korban bengkak, lebam di wajah dan gigi korban sakit mengeluarkan darah, Jumat (2/6/2023).

"Mereka dua orang tampar adik saya yang mengakibatkan mata adik saya bengkak, wajah memar, dan berdarah di gigi," kata kakak WAP bernama Tri saat ditemui.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dugaan aksi pengeroyokan ini bermula saat korban datang di ruangan Vokasi UHO pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 15.00 Wita, untuk mengambil baju Pakaian Dinas Harian (PDH) D3 Teknik Sipil. 

Di malam harinya, kedua senior wanitanya berinisial NI dan F tiba-tiba mengomel dan mengamuk tidak jelas. Selanjutnya, keduanya langsung melakukan pengeroyokan dengan cara menampar korban secara berulangkali. 

Dua senior yang melakukan pengeroyokan tersebut diketahui berinisial NI dan F. Sedangkan korbannya adalah mahasiswi semester 4 angkatan 2021.

Menurut keterangan kakak korban, usai dianiaya korban sempat dibawa oleh rekan-rekannya ke RS Aliyah untuk menjalani perawatan, selanjutnya ia diamankan di sebuah indekos. 

"Adeku sempat dibawa di rumah sakit dan dibawa lagi kosnya temannya, mereka obati di sana, dia dilarang kasi tahu kita keluarganya," sambungnya.

WAP ketahuan dianiaya seniornya setelah pagi harinya, ketika korban pulang rumah di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Keluarga yang melihat kejanggalan di wajah WAP langsung melakukan interogasi dan korban pun menceritakan peristiwa yang dialami. 

Tidak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga bersepakat membawa WAP di Polsek Poasia dan melaporkan kasi pengeroyokan tersebut pada jumat petang tadi.

Sementara itu, Banit Reskrim Polsek Poasia, Aipda La Samidin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima aduan tersebut dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mereka sementara di ruangan ini, masih diperiksa di kantor," singkatnya. 

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Poasia. Rekan-rekan korban dan para seniornya juga nampak ramai memadati halaman polsek tersebut sementara korban langsung dibawa oleh pihak keluarga untuk menjalani perawatan di rumah sakit terdekat. (emr/ask)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT