News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara dan Ancaman Penyitaan Harta Benda

Nurdin juga dituntut pidana tambahan uang pengganti yang harus dibayarkan senilai Rp.3,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau ancaman penyitaan harta.
Senin, 15 November 2021 - 21:23 WIB
Sidang tuntutan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah
Sumber :
  • Muhammad Noer

Makassar, Sulsel- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menuntut terdakwa gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider enam bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp. 500 juta," Ucap JPU KPK, Zaenal Abidin dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Senin (15/11/2021).

 

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin sebesar Rp 3,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura, dengan ketentuan, bila Nurdin tak bisa membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Pengadilan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

Atau jika harta tak mencukupi maka dijatuhi pidana selama satu tahun penjara.

 

Selain itu, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 6.587.600.000 dan SGD 200 ribu dari kontraktor lainnya, yakni Robert Wijoyo, Nuwardi alias Momo, Ferry Tanriadi, Haeruddin dan lainnya.

 

Di sisi lain, JPU juga menuntut untuk hukuman lain yakni pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

 

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan ini, diantaranya hal yang memberatkan perbuatan Nurdin sebagai penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

 

"Perbuatan terdakwa telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Awards yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," ucap JPU.

 

Jaksa menyebut, uang yang diberikan Agung alias Anggu kepada Nurdin agar Gubernur Sulsel itu memberikan pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel. Uang tersebut juga membuat Nurdin memberikan persetujuan bantuan keuangan Pemprov Sulsel untuk proyek infrastruktur sumber daya air milik Dinas PUTR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Nurdin didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ditemukan Rekening Penampung, KPK Dalami Dugaan Setoran dari Sejumlah Kantah ke Kanwil BPN Jawa Timur

Ditemukan Rekening Penampung, KPK Dalami Dugaan Setoran dari Sejumlah Kantah ke Kanwil BPN Jawa Timur

KPK mendalami soal dugaan setoran-setoran yang dilakukan sejumlah Kantor Pertanahan ke Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Rekap Hasil UEFA Nations League A, Selasa (29/09/2026): Italia Pesta Gol, Prancis Belum Terkalahkan

Rekap Hasil UEFA Nations League A, Selasa (29/09/2026): Italia Pesta Gol, Prancis Belum Terkalahkan

Italia meraih kemenangan meyakinkan atas Turkiye pada matchday kedua UEFA Nations League A Grup 1 2026/27. Ini jadi kemenangan perdana pelatih Roberto Mancini.
Oknum Guru Bergelar "Ustaz" di Sekolah Internasional Serpong Diduga Lecehkan Siswi, Terjadi saat Korban Kelas 4 SD hingga 1 SMP

Oknum Guru Bergelar "Ustaz" di Sekolah Internasional Serpong Diduga Lecehkan Siswi, Terjadi saat Korban Kelas 4 SD hingga 1 SMP

Seorang oknum guru bergelar ustaz di salah satu sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi. Ini kata polisi.
Padahal Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Bek Malaysia Bangga Bisa Tahan Imbang Skuad Garuda: Sulit Tundukkan Garuda

Padahal Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Bek Malaysia Bangga Bisa Tahan Imbang Skuad Garuda: Sulit Tundukkan Garuda

Bek Timnas Malaysia, Dion Cools, tetap bangga meski Harimau Malaya gagal menang atas Timnas Indonesia dalam lanjutan FIFA ASEAN Cup 2026.
172 Peserta PPDS Unair Mual, Muntah hingga Pusing Usai Ikuti Pradik, Sampel Makanan Diperiksa

172 Peserta PPDS Unair Mual, Muntah hingga Pusing Usai Ikuti Pradik, Sampel Makanan Diperiksa

172 Peserta PPDS Unair mengalami mual, muntah hingga pusing setelah mengikuti kegiatan pra-pendidikan di RSUD Dr. Soetomo pada Senin (28/9/2026).
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.

Trending

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Singapura menang susah payah dengan skor akhir 1-0 atas Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Timnas Indonesia Dapat Apresiasi Meski Gagal Menang, Pelatih Malaysia Sampai Terpukau dan Lempar Pujian Buat Garuda: Sangat Kuat

Timnas Indonesia Dapat Apresiasi Meski Gagal Menang, Pelatih Malaysia Sampai Terpukau dan Lempar Pujian Buat Garuda: Sangat Kuat

Timnas Indonesia gagal menang atas Malaysia, tetapi kokohnya pertahanan Garuda membuat Tan Cheng Hoe terpukau hingga melontarkan pujian usai laga.
‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

AKBP (Purn) Sukitman, agen polisi yang menjadi saksi mata dalam Tragedi Gerakan 30 September 1965 PKI (G30S PKI) cerita saat menemukan sumur tua Lubang Buaya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT