GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dokter Makmur, Eks Wakil Direktur RSU Bahagia, yang Aniaya Anak Balita di Makassar, Ditetapkan Tersangka, Pelaku Hanya Wajib Lapor

Penetapan tersangka terhadap dokter Makmur, Eks Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar dilakukan berdasarkan melalui berbagai rangkaian pemeriksaan dan olah TKP
Selasa, 1 Agustus 2023 - 11:07 WIB
Dokter Makmur, eks Wakil Direktur RSU Bahagia, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar terkait penganiayaan Balita di Makassar
Sumber :
  • Idris Tajannang

Makassar, tvOnenews.com - Oknum Dokter yang menganiaya bocah tiga tahun di Makassar akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar. Saat ditetapkan sebagai tersangka, dokter Makmur pun melayangkan permintaan maaf kepada korban dan keluarga Balita.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mochamad Ngajib mengungkap, jika dokter Makmur pelaku penganiaya anak dibawah umur di salah satu warkop di Jalan Anggrek, kecamatan Panakkukang, kota Makassar saat asik main catur, telah di tetapkan tersangka oleh penyidik PPA Polrestabes Makassar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar yang menangani kasus penganiyaan tersebut, menetapkan Makmur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan subuh tadi," terang Kombes Pol Mochamad Ngajib, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Senin (31/7/23).

Penetapan tersangka terhadap dokter Makmur, Eks Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dari berbagai rangkaian pemeriksaan dan olah TKP di lokasi kejadian, diperkuat dengan saksi serta hasil visum korban yang diterima penyidik Polrestabes Makassar.

"Hasil gelar perkara, kita tetapkan dokter makmur sebagai tersangka dengan sejumlah Alat bukti seperti, surat visum et repertum terhadap korban sudah kami terima, pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP," tandasnya.

Pasal yang disangkakan kata Kombes Pol Mochamad Ngajib, Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," jelasnya.

Meski ditetapkan tersangka, dokter Makmur tidak ditahan oleh penyidik Polrestabes Makassar dikarenakan ancaman hukuman yang dipersangkakan kepada dokter Makmur di bawah kurungan lima tahun penjara.

"Pelaku hanya wajib lapor, karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, dokter Makmur yang diberikan kesempatan untuk berbicara di depan para media mengaku jika dirinya bersalah dan meminta maaf atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur hingga membuatnya viral diberbagai media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya meminta maaf, saya mengaku salah," ujarnya.

Sebelumnya, heboh di Media Sosial (Medsos) rekaman CCTV seorang bocah tiga tahun menjadi korban penganiayaan pengunjung warkop.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Media Thailand Soroti Pitch Invasion Hingga Pelemparan Botol di Laga Persib Bandung Vs Ratchaburi

Media Thailand Soroti Pitch Invasion Hingga Pelemparan Botol di Laga Persib Bandung Vs Ratchaburi

Ratusan Bobotoh melakukan pitch invasion tepat setelah pertandingan Persib vs Ratchaburi FC selesai di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ingin terjebak terkait dengan urusan perubahan Undang-Undang.
Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah shalat witir setelah tarawih berjamaah di masjid, masih bolehkah shalat tahajud di rumah? Dan apakah perlu witir lagi? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Ternyata ini Hukum Sikat Gigi di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Kata Buya Yahya Hati-hati

Ternyata ini Hukum Sikat Gigi di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Kata Buya Yahya Hati-hati

Selama berpuasa, sebaiknya umat muslim selalu membersihkan mulut. Seperti sikat gigi, namun bagaimana hukum sikat saat siang hari?
Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan jam rawan kepadatan lalu lintas saat bulan Ramadhan 2026 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Trending

Berita Foto : Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal

Berita Foto : Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal

Umat Muslim laksanakan shalat tarawih perdana di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (18/2/2026), menyusul penetapan 1 Ramadhan 1447 H yang jatuh pada Kamis (19/2/2026).
Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, membantah tuduhan melakukan penghinaan rasial terhadap penyerang Real Madrid, Vinicius Junior, pada laga leg pertama playoff Liga Champions 2025/2026 di Stadion Da Luz.
Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Inter Milan bakal menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions, yang digelar dalam kondisi cuaca dingin ekstrem di Norwegia, Kamis (19/2/2026) dini hari WIB.
Belum Habis! Modric Bisa Dapat Gaji Naik Jika Milan Lolos Liga Champions

Belum Habis! Modric Bisa Dapat Gaji Naik Jika Milan Lolos Liga Champions

AC Milan dikabarkan tengah berupaya keras memperpanjang kontrak gelandang veteran Luka Modric selama satu tahun.
Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Kiper SC Telstar Ronald Koeman Jr. dikabarkan tengah menjalani proses negosiasi dengan Persib Bandung jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Persib disebut
Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran terjadi di ruang CCTV Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026) malam. Kebakaran terjadi saat shalat tarawih berlangsung.
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan untuk wilayah Jakarta. Jangan lupa membaca niat puasa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT