News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diam-diam Kejari Gowa Garap Dugaan Korupsi di RSUD Syekh Yusuf, 40 Saksi Sudah Diperiksa

Kejari memeriksa 40 saksi terkait dugaan korupsi pembagian jasa pelayanan pada RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa kini meningkatkan status ke penyidikan
Selasa, 19 September 2023 - 10:11 WIB
Kejari dan pejabat utama Kejari Gowa Jumpa pers terkait pemeriksaan 40 saksi dugaan korupsi di RS Syekh Yusuf Gowa.
Sumber :
  • idris tajannang

Gowa, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memeriksa 40 saksi kasus dugaan korupsi pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Selasa (19/09/2023).

"Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat jika adanya kecurigaan penyelewangan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Milik perawat sejak tahun 2018," ujar Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yeni mengungkapkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan setelah penyidik di Kejari Gowa meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"RSUD Syekh Yusuf belum mengantongi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tapi baru diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup)," jelasnya.

"RSUD Syekh Yusuf belum berstatus BLUD namun masih Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional," lanjut Yeni.

Ia menambahkan bahwa setelah Perbup terbit, manajemen RSUD Syekh YusufĀ menerbitkan Surat Keputusan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Nomor : 18a/RSUD-SY/II/2018 tentang sistem pembagian jasa pelayanan pada RSUD Syekh Yusuf.

"Di dalam surat keputusan tersebut mengatur tentang pembagian jasa pelayanan JKN kepada seluruh pegawai rumah sakit baik ASN maupun Non ASN," ungkapnya.

Yeni menjelaskan bahwa peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tidak bersesuaian dengan SK Direktur yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf pada pasal 6 huruf C tentang tenaga kesehatan lainnya yang mana pada Perbup tersebut tidak menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan.

Sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan.Ā 

Sehingga surat keputusan direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perbup dan SK yang dikeluarkan direktur RSUD sangat bertentangan, di SK DirekturĀ menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan," jelasnya.

Saat ini, Kejari Gowa masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(itg/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Pegawai Terbaik ke Kursi Dicopot Gubernur Kang Dedi Mulyadi: Prestasi Ida Hamidah Tersorot, Harta Rp5,4 Miliar Ikut Jadi Sorotan

Dari Pegawai Terbaik ke Kursi Dicopot Gubernur Kang Dedi Mulyadi: Prestasi Ida Hamidah Tersorot, Harta Rp5,4 Miliar Ikut Jadi Sorotan

Profil Ida Hamidah, Kepala Samsat Soetta Bandung yang dicopot Gubernur Kang Dedi Mulyadi. Dari prestasi gemilang hingga sorotan harta kekayaan miliaran rupiah.
Banyak Kejanggalan di Laga Kontra Atletico Madrid, Barcelona Dikabarkan Siap Lapor UEFA

Banyak Kejanggalan di Laga Kontra Atletico Madrid, Barcelona Dikabarkan Siap Lapor UEFA

Barcelona dikabarkan siap protes ke UEFA usai kalah 0-2 dari Atletico. Hansi Flick murka soal keputusan wasit dan VAR yang dinilai rugikan Blaugrana.
Haji Her Dipanggil KPK, Bantah Terlibat Kasus Bea Cukai: ā€œSaya Tidak Tahu Apa-Apaā€

Haji Her Dipanggil KPK, Bantah Terlibat Kasus Bea Cukai: ā€œSaya Tidak Tahu Apa-Apaā€

Haji Her penuhi panggilan KPK terkait kasus Bea Cukai. Pengusaha tembakau asal Madura mengaku tidak tahu soal perkara yang diselidiki.
Jadi Free Agent, Media Korea Beri Julukan Baru Sahabat Megawati Hangestri di Bursa Transfer

Jadi Free Agent, Media Korea Beri Julukan Baru Sahabat Megawati Hangestri di Bursa Transfer

Setter veteran Red Sparks, Yeum Hye-seon, kini resmi berstatus free agent, dan media Korea menyebutnya sebagai ā€œpusat badaiā€ yang akan menjadi sorotan utama.
Jadi Free Agent, Media Korea Beri Julukan Baru Sahabat Megawati Hangestri di Bursa Transfer

Jadi Free Agent, Media Korea Beri Julukan Baru Sahabat Megawati Hangestri di Bursa Transfer

Setter veteran Red Sparks, Yeum Hye-seon, kini resmi berstatus free agent, dan media Korea menyebutnya sebagai ā€œpusat badaiā€ yang akan menjadi sorotan utama.
Harga Minyak Terancam Tertekan, Prabowo Targetkan Indonesia Stop Impor BBM Lewat Program 100 GW

Harga Minyak Terancam Tertekan, Prabowo Targetkan Indonesia Stop Impor BBM Lewat Program 100 GW

Harga minyak berpotensi tertekan seiring target Indonesia stop impor BBM. Prabowo genjot listrik 100 GW dan tutup PLTD demi efisiensi energi.

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilaiĀ oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Rekor pertemuan menjadi sorotan utama jelang duel Timnas Futsal Indonesia asuhan Hector Souto kontra Vietnam pada babak semifinal Piala AFF Futsal 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT