News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Negara Rugi Miliaran Rupiah, Dirut PT. IKI dan 2 Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Gowa menetapkan Dirut PT. IKI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi hingga rugikan negara miliaran rupiah.
Kamis, 21 September 2023 - 11:57 WIB
Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penahanan terhadap 3 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengalihan tanah negara milik PT.IKI ke tanah milik PT. Putri Tunggal.
Sumber :
  • idris tajannang

Gowa, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan Dirut PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (20/9/2023).

"Hari ini Rabul 20 September 2023, Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penahanan terhadap tiga orang yang saat ini kami jadikan tersangka, salah satunya Dirut PT. IKI," ungkap Kajari Gowa, Yeni Andriani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekitar pukul 20.00 wita, ketiga tersangka itu kemudian digiring menuju mobil tahanan yang sudah di siapkan untuk dititipkan ke rumah tahanan Kejari Gowa setelah 4 jam lamanya diperiksa diruang penyidik Kejari Gowa.

Yeni menyebutkan jika yang ditetapkan tersangka masing masing berinisial AA selaku direktur CV/PT. Putri Tunggal. 

Sementara tersangka ke dua berinisial JL selaku ketua pengadaan tanah PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2003).

Dan tersangka ke tiga yaitu berinisial AP selaku Direktur PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2001-2006)

"Adapun perintah penahanan kami terhadap ke tiga tersangka berdasarkan surat perintah Kajari Gowa yaitu tersangka AA, JL dan AP. Ketiganya kami lakukan penahanan selama 20 hari," sebutnya.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan AA, JL dan AP sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, kata Yeni, pada tahun 2003 PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Makassar mendapatkan keuntungan berupa jasa produksi, sehingga para direksi sepakat untuk memberikan bonus kepada karyawan PT. Industri Kapal Indonesia.

Kemudian direksi PT. Industri Kapal Indonesia yang dijabat oleh tersangka AP mengeluarkan Surat Keputusan Direksi nomor 60A/Dir-IKI/KPTS/XII/2003 tanggal 15 Desember 2003 tentang Pemberian Bonus/Jasa Produksi Tahun 2003 Kepada Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) terhadap pemberian bonus bagi karyawan PT. IKI (persero) tahun 2003 sebanyak 1 (satu) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 470.958.405,56,- (empat ratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah koma lima pulah enam sen).

"Dan untuk tahun 2004 sebanyak 2 (dua) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 941.916.811,12,- (sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus sebelas rupiah koma  dua belas sen)," papar Yeni.

Sementara, Jumlah pemberian Bonus atau Jaspro secara keseluruhan Rp. 1.412.875.216,68,- (satu milyar empat ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam belas rupiah koma enam puluh delapan sen).

"Adapun pemberian bonus tersebut tidak diputuskan oleh RUPS yang merupakan bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan," pungkasnya.

Lanjut Kajari Gowa, Yeni Andriani, keputusan direksi yang memberikan bonus kepada karyawan dalam bentuk tanah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan keputusan RUPS suatu Perseroan Terbatas yang berkualifikasi BUMN Persero.

Maka keputusan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan perusahaan yang dengan demikian juga menjadi kerugian terhadap keuangan negara.

"Bahwa tersangka AP membentuk Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Industri Kapal Indonesia Nomor 10A/Dir-IKI/KPTS/II/2003 tanggal 24 Februari 2003 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) yang diketuai oleh tersangka JL," sebutnya.

Kemudian, Papar Yeni, tersangka JL selaku ketua tim pengadaan membeli tanah di Desa Tassilli Kec. Patallasang Kab. Gowa seluas 83,390 m^2 dengan harga Rp. 17.500/m2 atas nama tersangka JL sebanyak 21 Akta Jual Beli (AJB).

"Selanjutnya tersangka JL mencari Developer atau mencari mitra kerja untuk membangun perumahan tersebut dan akhirnya Panitia mendapatkan Mitra Kerja yaitu CV. Putri Tunggal lalu tersangka JL melakukan penyerahan 21 AJB milik PT. IKI kepada PT. Putri Tunggal Abadi yang diwakilkan oleh Direkturnya atas nama tersangka AA untuk digunakan mengurus administrasi proses pembangunan rumah di lahan lokasi milik PT IKI," papar Yeni.

Lalu PT. Putri Tunggal Abadi melakukan Pembangunan Perumahan sebanyak 153 unit type 29/112 m^2, namun hanya 26 orang saja dari karyawan PT. IKI yang membeli perumahan tersebut kepada PT. Putri Tunggal dengan harga kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) .

Bahwa hingga saat ini keseluruhan tanah yang dibeli oleh PT. IKI dari hasil jasa produksi/bonus karyawan menjadi hak milik PT. Putri Tunggal Abadi, sedangkan PT. IKI kehilangan asset perusahaan.

"Dari penyimpangan yang terjadi pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bonus / Jasa Produksi Pengadaan Tanah Dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) Ke BPN (Badan Pertanahan Negara) Milik Pt. Industri Kapal Indonesia (Persero) tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.415.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah)," tegasnya 

Yeni Andriani, menyebutkan jika dalam kasus ini para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Gowa akan melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi direktur PT.IKI di BPN Kabupaten Gowa dan menegaskan akan mengusut keterlibatan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa.

"Kami nanti akan melakukan pengembangan ke BPN Kabupaten Gowa. Apabila ada indikasi, kita akan tindak lanjuti," tegasnya.

"Untuk saksi dari BPN Kabupaten Gowa, sudah kita periksa, termasuk Warkah - Warkah nya sudah kami miliki," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk luas tanahnya, Kajari Gowa menyebutkan ada sekitar 87.000 meter persegi lokasi tanah yang telah di beli PT.IKI melalui PT. Putri Tunggal.

Terkait tersangka baru, Kajari Gowa mengungkap masih melakukan pengembangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Gowa. (Itg/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

30 Orang Diamankan dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Pengelola, Pengasuh, hingga Satpam

30 Orang Diamankan dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Pengelola, Pengasuh, hingga Satpam

Sebanyak 30 orang diamankan oleh aparat kepolisian dalam aksi penggerebekan daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026). 
Awal Mula Kasus Little Aresha di Yogyakarta Terungkap, Sebanyak 53 Anak Diduga Alami Kekerasan Fisik

Awal Mula Kasus Little Aresha di Yogyakarta Terungkap, Sebanyak 53 Anak Diduga Alami Kekerasan Fisik

Kasus sekolah dan penitipan anak Little Aresha di Yogyakarta mendapatkan perhatian khusus pemerintah daerah setempat sampai viral di media sosial.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Kasih Pelajaran kepada NAC Breda

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Kasih Pelajaran kepada NAC Breda

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali beraksi. Salah satunya adalah Maarten Paes yang memberi pil pahit kepada NAC Breda.
Kasus Daycare Little Aresha Terkuak: Kapolresta Yogyakarta Ungkap Fakta Awal Penyegelan, Ternyata Gegara Ini

Kasus Daycare Little Aresha Terkuak: Kapolresta Yogyakarta Ungkap Fakta Awal Penyegelan, Ternyata Gegara Ini

Para orang tua balita yang dititipkan di daycare Little Aresha mendatangi kantor kepolisian, Sabtu (25/4/2026) untuk melaporkan kasus yang dialami sang anak.
FIFA Beri Lampu Hijau, 4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Akan Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Lawan Oman?

FIFA Beri Lampu Hijau, 4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Akan Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Lawan Oman?

FIFA membuka peluang empat pemain keturunan memperkuat Timnas Indonesia saat lawan Oman di FIFA Matchday Juni 2026, mereka bisa jadi senjata baru skuad Garuda.
3.000 Peserta Padati Runity Petra untuk Rayakan HUT Ke 75 PPPK Petra

3.000 Peserta Padati Runity Petra untuk Rayakan HUT Ke 75 PPPK Petra

Panitia juga menghadirkan family bazar yang melibatkan puluhan UMKM dengan beragam produk. Tujuannya untuk mendukung perputaran ekonomi masyarakat.

Trending

Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Jagat olahraga kembali diramaikan sejumlah kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri di voli hingga isu sepak bola.
Bukan Red Sparks, Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung Justru Pantau Langsung 'Level' Megawati Hangestri di Grand Prologa 2026

Bukan Red Sparks, Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung Justru Pantau Langsung 'Level' Megawati Hangestri di Grand Prologa 2026

Kehadiran Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung di arena pertandingan menjadi sinyal kuat bahwa Hyundai Hillstate serius mempertimbangkan Megawati Hangestri 
Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terus membuat terobosan kebijakan dalam menopang kesetaraan ekonomi bagi warganya.
Red Sparks atau Hyundai Hillstate? Megawati Hangestri: Mungkin Aku Gak akan Bilang ke Publik!

Red Sparks atau Hyundai Hillstate? Megawati Hangestri: Mungkin Aku Gak akan Bilang ke Publik!

Dua klub besar, Hyundai Hillstate dan Daejeon JungKwanJang Red Sparks, disebut-sebut tengah memantau kondisi Megawati Hangestri. Spekulasi masa depan Megatron
Alasan Resmi Megawati Hangestri Kembali ke Liga Voli Korea, Siap Kejar Gelar Juara di Musim 2026-2027

Alasan Resmi Megawati Hangestri Kembali ke Liga Voli Korea, Siap Kejar Gelar Juara di Musim 2026-2027

Kabar gembira bagi seluruh pecinta voli Indonesia. Bintang voli kebanggaan tanah air, Megawati Hangestri Pertiwi, akhirnya memberikan kepastian mengenai masa ..
Khawatir Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Thailand Akui Skuad Garuda Tim Terkuat di Pot 4 Piala Asia 2027

Khawatir Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Thailand Akui Skuad Garuda Tim Terkuat di Pot 4 Piala Asia 2027

Timnas Indonesia kembali mendapatkan pengakuan internasional yang cukup mencengangkan. Jelang pengundian grup Piala Asia 2027, pelatih Timnas Thailand Anthony -
Jay Idzes jadi 'Beban' Keuangan Sassuolo Rugi 38,7 Juta Euro di 2025, Tapi Investasi ke Kapten Timnas Indonesia Itu Manjur di Serie A

Jay Idzes jadi 'Beban' Keuangan Sassuolo Rugi 38,7 Juta Euro di 2025, Tapi Investasi ke Kapten Timnas Indonesia Itu Manjur di Serie A

Keberanian klub Serie A Sassuolo dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes membuat keuangan klub
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT