News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Negara Rugi Miliaran Rupiah, Dirut PT. IKI dan 2 Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Gowa menetapkan Dirut PT. IKI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi hingga rugikan negara miliaran rupiah.
Kamis, 21 September 2023 - 11:57 WIB
Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penahanan terhadap 3 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengalihan tanah negara milik PT.IKI ke tanah milik PT. Putri Tunggal.
Sumber :
  • idris tajannang

Gowa, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan Dirut PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (20/9/2023).

"Hari ini Rabul 20 September 2023, Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penahanan terhadap tiga orang yang saat ini kami jadikan tersangka, salah satunya Dirut PT. IKI," ungkap Kajari Gowa, Yeni Andriani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekitar pukul 20.00 wita, ketiga tersangka itu kemudian digiring menuju mobil tahanan yang sudah di siapkan untuk dititipkan ke rumah tahanan Kejari Gowa setelah 4 jam lamanya diperiksa diruang penyidik Kejari Gowa.

Yeni menyebutkan jika yang ditetapkan tersangka masing masing berinisial AA selaku direktur CV/PT. Putri Tunggal. 

Sementara tersangka ke dua berinisial JL selaku ketua pengadaan tanah PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2003).

Dan tersangka ke tiga yaitu berinisial AP selaku Direktur PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2001-2006)

"Adapun perintah penahanan kami terhadap ke tiga tersangka berdasarkan surat perintah Kajari Gowa yaitu tersangka AA, JL dan AP. Ketiganya kami lakukan penahanan selama 20 hari," sebutnya.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan AA, JL dan AP sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, kata Yeni, pada tahun 2003 PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Makassar mendapatkan keuntungan berupa jasa produksi, sehingga para direksi sepakat untuk memberikan bonus kepada karyawan PT. Industri Kapal Indonesia.

Kemudian direksi PT. Industri Kapal Indonesia yang dijabat oleh tersangka AP mengeluarkan Surat Keputusan Direksi nomor 60A/Dir-IKI/KPTS/XII/2003 tanggal 15 Desember 2003 tentang Pemberian Bonus/Jasa Produksi Tahun 2003 Kepada Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) terhadap pemberian bonus bagi karyawan PT. IKI (persero) tahun 2003 sebanyak 1 (satu) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 470.958.405,56,- (empat ratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah koma lima pulah enam sen).

"Dan untuk tahun 2004 sebanyak 2 (dua) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 941.916.811,12,- (sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus sebelas rupiah koma  dua belas sen)," papar Yeni.

Sementara, Jumlah pemberian Bonus atau Jaspro secara keseluruhan Rp. 1.412.875.216,68,- (satu milyar empat ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam belas rupiah koma enam puluh delapan sen).

"Adapun pemberian bonus tersebut tidak diputuskan oleh RUPS yang merupakan bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan," pungkasnya.

Lanjut Kajari Gowa, Yeni Andriani, keputusan direksi yang memberikan bonus kepada karyawan dalam bentuk tanah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan keputusan RUPS suatu Perseroan Terbatas yang berkualifikasi BUMN Persero.

Maka keputusan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan perusahaan yang dengan demikian juga menjadi kerugian terhadap keuangan negara.

"Bahwa tersangka AP membentuk Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Industri Kapal Indonesia Nomor 10A/Dir-IKI/KPTS/II/2003 tanggal 24 Februari 2003 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) yang diketuai oleh tersangka JL," sebutnya.

Kemudian, Papar Yeni, tersangka JL selaku ketua tim pengadaan membeli tanah di Desa Tassilli Kec. Patallasang Kab. Gowa seluas 83,390 m^2 dengan harga Rp. 17.500/m2 atas nama tersangka JL sebanyak 21 Akta Jual Beli (AJB).

"Selanjutnya tersangka JL mencari Developer atau mencari mitra kerja untuk membangun perumahan tersebut dan akhirnya Panitia mendapatkan Mitra Kerja yaitu CV. Putri Tunggal lalu tersangka JL melakukan penyerahan 21 AJB milik PT. IKI kepada PT. Putri Tunggal Abadi yang diwakilkan oleh Direkturnya atas nama tersangka AA untuk digunakan mengurus administrasi proses pembangunan rumah di lahan lokasi milik PT IKI," papar Yeni.

Lalu PT. Putri Tunggal Abadi melakukan Pembangunan Perumahan sebanyak 153 unit type 29/112 m^2, namun hanya 26 orang saja dari karyawan PT. IKI yang membeli perumahan tersebut kepada PT. Putri Tunggal dengan harga kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) .

Bahwa hingga saat ini keseluruhan tanah yang dibeli oleh PT. IKI dari hasil jasa produksi/bonus karyawan menjadi hak milik PT. Putri Tunggal Abadi, sedangkan PT. IKI kehilangan asset perusahaan.

"Dari penyimpangan yang terjadi pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bonus / Jasa Produksi Pengadaan Tanah Dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) Ke BPN (Badan Pertanahan Negara) Milik Pt. Industri Kapal Indonesia (Persero) tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.415.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah)," tegasnya 

Yeni Andriani, menyebutkan jika dalam kasus ini para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Gowa akan melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi direktur PT.IKI di BPN Kabupaten Gowa dan menegaskan akan mengusut keterlibatan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa.

"Kami nanti akan melakukan pengembangan ke BPN Kabupaten Gowa. Apabila ada indikasi, kita akan tindak lanjuti," tegasnya.

"Untuk saksi dari BPN Kabupaten Gowa, sudah kita periksa, termasuk Warkah - Warkah nya sudah kami miliki," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk luas tanahnya, Kajari Gowa menyebutkan ada sekitar 87.000 meter persegi lokasi tanah yang telah di beli PT.IKI melalui PT. Putri Tunggal.

Terkait tersangka baru, Kajari Gowa mengungkap masih melakukan pengembangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Gowa. (Itg/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar 15 Tim yang Resmi Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Korea Selatan dan Uzbekistan Angkat Koper

Daftar 15 Tim yang Resmi Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Korea Selatan dan Uzbekistan Angkat Koper

Hasil pertandingan terakhir Grup K Piala Dunia 2026 membawa dampak besar terhadap peta persaingan menuju babak 32 besar. Sejumlah dipastikan harus angkat kaki.
Daftar Pencetak Gol Terbanyak Timnas Inggris di Piala Dunia, Harry Kane Resmi Kangkangi Gary Lineker sebagai Pemuncak

Daftar Pencetak Gol Terbanyak Timnas Inggris di Piala Dunia, Harry Kane Resmi Kangkangi Gary Lineker sebagai Pemuncak

Harry Kane menegaskan statusnya sebagai salah satu penyerang terbaik yang dimiliki Timnas Inggris. Kapten The Three Lions itu sukses mengukir sejarah baru.
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Jepang, Fasilitas Nuklir Dipastikan Aman

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Jepang, Fasilitas Nuklir Dipastikan Aman

Informasi awal Badan Meteorologi Jepang (JMA) menyatakan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,1 terjadi di wilayah timur laut Jepang.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Xander Zayas Vs Jaron Ennis Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Xander Zayas Vs Jaron Ennis Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Xander Zayas vs Jaron Ennis yang akan berlangsung pada siang ini.
Piala Dunia 2026: Harry Kane Cetak Rekor usai Bawa Inggris Kalahkan Panama 2-0 dan Lolos ke 32 Besar

Piala Dunia 2026: Harry Kane Cetak Rekor usai Bawa Inggris Kalahkan Panama 2-0 dan Lolos ke 32 Besar

Harry Kane mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Inggris setelah memecahkan rekorsebagai pencetak gol terbanyak The Three Lions di ajang Piala Dunia.
Parkir Sembarangan di Kawasan Senopati Jaksel, Empat Mobil Ditindak Dishub

Parkir Sembarangan di Kawasan Senopati Jaksel, Empat Mobil Ditindak Dishub

Petugas sempat memberikan toleransi selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara mandiri, namun yang terjadi...

Trending

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut kubu mantan Presiden ke-7 Jokowi sebut orang kuat diduga di balik Roy Suryo untuk angkat Roy sebagai menteri. Ternyata  menuai respons menohok dari Kuasa
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 29 Juni 2026: Taurus nikmati momen manis, Scorpio berani ungkap perasaan, dan Pisces dipenuhi energi romantis.
Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap warga ibu kota bisa hidup dengan nyaman, mudah dan bahagia dalam momen acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT