GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Denda 200 Juta Rupiah

Mantan sekretaris dinas PUTR Prov Sulsel, Edy Rahmat dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam putusan sidang kasus suap dan gratifikasi pemprov sulsel
Senin, 29 November 2021 - 18:24 WIB
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino bacakan putusan terhadap terdakwa eks sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat
Sumber :
  • Idul Abdullah

Makasaar - Sulawesi Selatan. Edy Rahmat yang menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta Rupiah, subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis hakim yang dipimpin Hakim ketua Ibrahim Palino di Ruang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021). 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Edy Rahmat yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil dan sebagai Sekertaris dinas pekerjaan umum dan tata ruang provinsi Sulawesi Selatan, dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito, dalam pembacaan vonis dalam sidang kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulawesi Selatan.

 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang menuntut agar terdakwa Edy Rahmat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Usai pembacaan putusan secara offline, penasehat hukum terdakwa Edy Rahmat, yang ditemui tvonenews.com mengaku akan melakukan kordinasi dengan terdakwa, untuk upaya lanjutan, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

 

"Ya, kami selaku kuasa hukum terdakwa Edy Rahmat akan melakukan kordinasi dengan terdakwa, terkait apakah akan melakukan banding atau tidak," ujar Abdi Manaf Penasehat Hukum terdakwa.

 

Usai pembacaan putusan, Majelis hakim yang memberikan waktu 7 (tujuh) hari terhitung mulai besok untuk mengajukan banding. "Karena hakim memberikan batas waktu tujuh hari, apabila kita tidak lakukan seperti itu (banding) maka dianggap menerima," ujar Abdi Manaf.

 

Lebih lanjut, Abdi Manaf mengaku menyesalkan vonis putusan itu. Menurutnya Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi yang dibacakan terdakwa dalam sidang sebelumnya.

 

"Yang jelas 100 persen malah bertentangan dengan pledoi kami. Semestinya, Edy Rahmat bebas," ucapnya.

 

Sementara itu, usai pembacaan putusan untuk Edy Rahmat, sidang dugaan kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulawesi Selatan ini kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa lainnya, yakni Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

(Idul Abdullah / ASM)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Drama Piala FA! Sunderland Hancurkan Oxford hingga Leeds Lolos dengan Cara Berbeda

Drama Piala FA! Sunderland Hancurkan Oxford hingga Leeds Lolos dengan Cara Berbeda

Sejumlah tim memastikan diri melaju ke putaran kelima Piala FA setelah meraih kemenangan pada laga putaran keempat yang berlangsung, Senin (16/2/2026).
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Klasemen Sementara IBL 2026 hingga Pekan Keenam: Belum Terkalahkan, Pelita Jaya Kuasai Puncak

Klasemen Sementara IBL 2026 hingga Pekan Keenam: Belum Terkalahkan, Pelita Jaya Kuasai Puncak

Hingga akhir pekan keenam IBL 2026 Pelita Jaya sama sekali belum tersentuh kekalahan dan mencatat sembilan kemenangan beruntun untuk memimpin klasemen sementara
Diam-diam Pantau Liga 2, John Herdman Bongkar Nama Pemain Muda Ini Punya Peluang Tembus Timnas Indonesia

Diam-diam Pantau Liga 2, John Herdman Bongkar Nama Pemain Muda Ini Punya Peluang Tembus Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membongkar tujuan menonton langsung pertandingan Liga 2 Indonesia atau Championship.

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Diam-diam Pantau Liga 2, John Herdman Bongkar Nama Pemain Muda Ini Punya Peluang Tembus Timnas Indonesia

Diam-diam Pantau Liga 2, John Herdman Bongkar Nama Pemain Muda Ini Punya Peluang Tembus Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membongkar tujuan menonton langsung pertandingan Liga 2 Indonesia atau Championship.
Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Ramalan Tarot Zodiak Minggu Ini, 16 - 22 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Tarot Zodiak Minggu Ini, 16 - 22 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak minggu ini untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo berdasarkan kartu tarot. Prediksi karier, cinta, dan kehidupan pribadi kamu.
Drama Piala FA! Sunderland Hancurkan Oxford hingga Leeds Lolos dengan Cara Berbeda

Drama Piala FA! Sunderland Hancurkan Oxford hingga Leeds Lolos dengan Cara Berbeda

Sejumlah tim memastikan diri melaju ke putaran kelima Piala FA setelah meraih kemenangan pada laga putaran keempat yang berlangsung, Senin (16/2/2026).
Mementum Peringatan HPN, JIP Komitmen Berperan Aktif Bagi Pertumbuhan Ekonomi

Mementum Peringatan HPN, JIP Komitmen Berperan Aktif Bagi Pertumbuhan Ekonomi

Jurnalis Indonesia Peduli (JIP) menggelar sejumlah kegiatan dalam momen rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT