GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 4 Tahun Penjara, Andi Dodi Caleg Partai Hanura Terancam Dijemput Paksa Jaksa

Divonis selama 4 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan lindung dan salin putusannya kini sudah di tangan jaksa eksekutor.
Kamis, 16 November 2023 - 11:18 WIB
Caleg DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) No 1 Dapil Kabupaten Mamuju terancam dijemput paksa jaksa eksekutor
Sumber :
  • Gusni Kardi

Mamuju, tvOnenews.com - Divonis selama 4 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan lindung dan salin putusannya kini sudah di tangan jaksa eksekutor, Andi Dodi Hermawan Caleg DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) No 1 Dapil Kabupaten Mamuju terancam dijemput paksa jaksa eksekutor. 

"Relaas salinan putusan MA sudah turun, pemberitahuan putusan MA lewat salinan asli yang baru saja diterima jaksa eksekutor. Jaksa eksekutor akan segera melakukan eksekusi terhadap dua nama yang disebut dalam salinan putusan yakni Andi Dodi Hermawan dan Hasanuddin" ungkap Kajari Mamuju, Subekhan, saat dihubungi via telepon, Rabu (15/11/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salinan putusan baru saja diterima Jaksa Eksekutkor. Agar kedua terpidana tidak kabur, dalam waktu dekat tim akan turun menangkap kedua terpidana yang turun salinan putusannya. 

"Kami akan segera lakukan eksekusi terhadap nama Andi Dodi dengan Hasanuddin, berdasarkan relaas pemberitahuan Mahkamah Agung, yang baru saja kami terima hari ini," ujar Subekhan.

Petikan relaas Mahkamah Agung dengan nomor kasasi nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon atau terdakwa Andi Dody Hermawan, dengan amar putusan dikabulkan jaksa penuntut umum ( JPU ). Dakwaan primair terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor dengan pidana selama 4 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti 1,1 Miliar subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan termohon atau terdakwa mantan Kepala BPN Kabupaten Mamuju atas nama H Hasanuddin AM dengan petikan putusan nomor 5249 K/Pid.Sus/2023. Terdakwa Hasanuddin Dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan pidana denda 5 juta. 

Dalam kasus korusi alih fungsi hutan lindung sudah ada satu orang yang di tahan karena amar putusan MA lebih dulu putus nama terpidana Muchlis Usman, mantqn juru ukur BPN Mamuju dan dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Terlidana tersebut kini sudah menjlani hukumannya di Lapas Polman. (gki/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sistem Transportasi Indonesia Menuju Era Baru, TICC Jadi Fondasi Penting

Sistem Transportasi Indonesia Menuju Era Baru, TICC Jadi Fondasi Penting

Peran layanan Testing, Inspection, Certification, and Consultation (TICC) kini semakin diperkuat untuk mendukung pembangunan transportasi nasional yang aman, andal, dan berkelanjutan. 
Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

John Herdman cukup percaya diri menyebut Timnas Indonesia sebagai tim yang akan ditakuti oleh Jepang dan Qatar, sesama kontestan di grup F Piala Asia 2027.
Gudang Minyak di Jambi Habis Terbakar

Gudang Minyak di Jambi Habis Terbakar

Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, salah satu gudang minyak di RT 19 Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, habis terbakar, namun tidak ada korban jiwa dan polisi sedang menyelidiki kasusnya.
Karier di Bidang Industri Kreatif Kian Menjanjikan, Jurusan Desain Kini Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Karier di Bidang Industri Kreatif Kian Menjanjikan, Jurusan Desain Kini Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Perubahan cara pandang terhadap desain menjadi salah satu fenomena paling menarik dalam industri modern. Dalam satu dekade terakhir, desain tidak lagi dipahami sekadar urusan estetika
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Rentan Jadi Kobran Eksploitasi, Ratifikasi Konvensi ILO 188 Jadi Harapan Baru Perlindungan Pekerja Laut Indonesia

Rentan Jadi Kobran Eksploitasi, Ratifikasi Konvensi ILO 188 Jadi Harapan Baru Perlindungan Pekerja Laut Indonesia

Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dinilai masih maembutukan langkah teknis guna berdampak bagi awak kapal perikanan dan pekerja migran sekotr maritim.

Trending

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

John Herdman cukup percaya diri menyebut Timnas Indonesia sebagai tim yang akan ditakuti oleh Jepang dan Qatar, sesama kontestan di grup F Piala Asia 2027.
Kemendiktisaintek Resmi Ubah Nomenklatur Jurusan Teknik Menjadi Rekayasa, Ini Daftarnya

Kemendiktisaintek Resmi Ubah Nomenklatur Jurusan Teknik Menjadi Rekayasa, Ini Daftarnya

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur program studi (prodi) atau jurusan ‘Teknik’ menjadi jurusan ‘Rekayasa’.
Strategi Perempuan Indonesia Kelola Usaha Mikro agar Bertahan di Tengah Krisis

Strategi Perempuan Indonesia Kelola Usaha Mikro agar Bertahan di Tengah Krisis

Salah satu tantangan utama perempuan prasejahtera dalam menjalankan usaha adalah kemampuan mengelola keuangan. Tidak sedikit usaha kecil yang sebenarnya memiliki
Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Bilang Begini

Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Bilang Begini

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nama program studi atau jurusan 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'.
Karier di Bidang Industri Kreatif Kian Menjanjikan, Jurusan Desain Kini Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Karier di Bidang Industri Kreatif Kian Menjanjikan, Jurusan Desain Kini Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Perubahan cara pandang terhadap desain menjadi salah satu fenomena paling menarik dalam industri modern. Dalam satu dekade terakhir, desain tidak lagi dipahami sekadar urusan estetika
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT