News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Pembunuhan Balita Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Histeris

Keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan JPU, namun terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Kamis, 16 November 2023 - 19:37 WIB
keluarga korban yang hadir dalam persidangan menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim
Sumber :
  • Rifandi

Kotamobagu, tvOnenews.com - Sidang putusan atas kasus pembunuhan serta pelecehan seksual terhadap seorang balita usia 5 tahun dengan menghadirkan terdakwa JT alias Jemi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara,

Suasana sidang putusan berubah tegang setelah para keluarga korban yang hadir dalam persidangan tiba-tiba menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim yang dipimpin Adyanti serta dua anggota majelis hakim, Jovita Agustien Saija serta Anisa Putri Handayani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun justru berbeda, dimana terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

"Kami tidak terima atas hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim, karena putusan tersebut dinilai tidak setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada anak saya, dimana anak saya di perkosa dan dibunuh dan dibuang di lokasi perkebunan warga secara sadis oleh terdakwa," ungkap Ayah Kandung Korban, Miran Pobela , Kamis (16/11/ 2023).

Selain itu Jaksa Penuntut Umum JPU Mariska J.S kandou. mengaku, terkait dengan apa yang menjadi putusan Majelis Hakim, pihaknya akan melakukan langka banding. Karena saat sidang putusan Majelis Hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU terutama dalam penerapan Pasal yang berbeda. 

Dimana sesuai tuntutan JPU bahwa adanya penerapan Pasal 81 ayat 5 tentang  persetubuhan yang menyebabkan anak mati namun yang di buktikan oleh hakim yaitu pasal pencabulan terhadap anak yang menyebabkan anak mati dengan Pasal 82 ayat 4 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nantinya kami akan melakukan langka banding, karena saat membacakan putusan dimana hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU, terutama dalam penerapan pasal," ujar JPU Mariska.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu, Tomi Mandagi, mengatakan bahwa baik JPU dan Majelis Hakim mempunyai kewenangan masing-masing dalam menentukan putusan, dimana Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan JPU melainkan hakim punya kemandirian dalam menentukan putusan sesuai  dengan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Habib Bahar Buka Suara soal Polemik Herri Pras, Soroti Konten Caci Maki Ulama

Habib Bahar Buka Suara soal Polemik Herri Pras, Soroti Konten Caci Maki Ulama

Pendakwah Habib Bahar bin Smith akhirnya buka suara menanggapi polemik konten kreator Herri Pras yang ramai disorot publik. Ia menyinggung konten yang dinilai.
Daftar Pemain Asing Klub Super League di I.League Cup 2026-2027: Persija Tak Masukkan Jeremejeff dan Stjepan Loncar

Daftar Pemain Asing Klub Super League di I.League Cup 2026-2027: Persija Tak Masukkan Jeremejeff dan Stjepan Loncar

Sebanyak 16 klub Super League telah mendaftarkan pemain asing untuk I.League Cup 2026/2027. Menariknya, Persija Jakarta tidak memasukkan dua nama yang penting.
Profil Martha Amalia Iflahah, Sosok Istri Sah Dwi Bagus Martono yang Kini Jadi Sorotan

Profil Martha Amalia Iflahah, Sosok Istri Sah Dwi Bagus Martono yang Kini Jadi Sorotan

Nama Martha Amalia Iflahah menjadi perhatian publik usai kasus pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya di Madiun terungkap. Ini profil istri Dwi Bagus Martono.
Viral Video Pasangan Egar dan Fina Banyuwangi di TikTok, Pakar Siber Warning Modus Link Pishing Penguras Rekening

Viral Video Pasangan Egar dan Fina Banyuwangi di TikTok, Pakar Siber Warning Modus Link Pishing Penguras Rekening

Platform media sosial TikTok dan Instagram belakangan dihebohkan oleh perburuan masif warganet terhadap pasangan asal Banyuwangi, Jawa Timur, yakni Egar - Fina
Bobotoh Invasi Australia, Pelatih Melbourne Victory Pilih Fokus Misi Balas Dendam Amankan Poin Penuh dari Persib

Bobotoh Invasi Australia, Pelatih Melbourne Victory Pilih Fokus Misi Balas Dendam Amankan Poin Penuh dari Persib

Melbourne Victory akan menjamu Persib Bandung dalam laga pekan keempat babak penyisihan Grup E AFC Champions League Two, pada Rabu (3/11/2026). 
Harga Cabai Merah Melonjak Tembus Rp124 Ribu, Mendag: Faktor Cuaca

Harga Cabai Merah Melonjak Tembus Rp124 Ribu, Mendag: Faktor Cuaca

Lonjakan harga cabai menjadi sorotan masyarakat. Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan biang keladi kenaikan harga ini adalah faktor cuaca ekstrem.

Trending

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Konten kreator Herri Pras akhirnya buka suara setelah kedatangan Yudi Cahyadi dan sejumlah orang ke kediamannya. Ia turut mengungkap alasan di balik kritiknya.
Pesan Bijak Tokoh Agama Anwar Abbas soal Viralnya Konten Kreator Herri Pras

Pesan Bijak Tokoh Agama Anwar Abbas soal Viralnya Konten Kreator Herri Pras

Herri Pras di dunia maya cukup terkenal karena kontroversi. Sebelum kejadian ini, konten kreator pernah menyinggung penceramah UAS dan UAH menuai kecaman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT