News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Motif Balas Dendam, Tujuh Pemuda di Makassar yang Serang Warga Kini Ditangkap Polisi

Tujuh pelaku pembusuran terhadap dua warga Makassar DPS (14) dan Muhammad Imran (19) berhasil ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Selasa, 5 Desember 2023 - 14:41 WIB
Tujuh Pelaku Pembusuran terhadap dua warga Makassar
Sumber :
  • irham syahril

Makassar, tvOnenews.com - Tujuh pelaku pembusuran terhadap dua warga Makassar DPS (14) dan Muhammad Imran (19) berhasil ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Panakukkang.

"Dari tujuh pelaku ini kita tetapkan (tersangka) berdasarkan perannya masing-masing, awalnya mereka  berkumpul, mereka merencanakan balas dendam," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas, Senin (4/12/2023) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat pembusuran itu, dua pemuda yang jadi korban dilarikan ke Rumah Sakit akibat mengalami luka busur di tubuhnya setelah menjadi korban penyerangan yang terjadi di kawasan Jalan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (3/12) lalu.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku penyerangan masing-masing berinisial MH (18), AM (19), MR (18), HT (14), FF (17), AS (18), dan RH (15). Mereka diamankan di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, tidak lama setelah melakukan aksi penyerangan.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, para pemuda ini melakukan penyerangan didasari hasrat ingin melakukan aksi balas dendam. Namun, mereka rupanya salah sasaran. 

"Untuk modus para pelaku ini mau balas dendam penyerangan, mereka pernah diserang di wilayah mereka," ucap Joko.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah anak panah busur dan sebilah senjata tajam jenis badik. Polisi juga masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. 

Atas perbuatannya, para pelaku ini bakal dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 170 KUHP, pasal 353 KUHP, dan Pasal 358 KUHP. 

"Kita juga terapkan undang-undang darurat 1951 dengan tindak pidana memiliki dan membawa senjata tajam diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandasnya. (isl/frd)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 23 Juli 2026: Leo Penuh Pesona, Capricorn Siap Membuka Babak Baru

6 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 23 Juli 2026: Leo Penuh Pesona, Capricorn Siap Membuka Babak Baru

Siapa yang paling beruntung soal cinta besok? Ramalan zodiak 23 Juli 2026 memprediksi enam zodiak bakal dapat peluang bertemu gebetan, hingga kisah asmara yang berkembang.
Emiliano Martinez Isyaratkan Pensiun dari Timnas Argentina usai Gagal Juara Piala Dunia 2026

Emiliano Martinez Isyaratkan Pensiun dari Timnas Argentina usai Gagal Juara Piala Dunia 2026

Kiper Timnas Argentina, Emiliano Martinez, memberikan isyarat mengejutkan setelah kegagalan La Albiceleste mempertahankan gelar Piala Dunia 2026. Penjaga gawang yang akrab disapa Dibu itu membuka kemungkinan mengakhiri perjalanan panjangnya bersama tim nasional usai kekalahan di partai final.
Pefindo Catat Penerbitan Surat Utang Korporasi Rp87,35 Triliun: Semarak!

Pefindo Catat Penerbitan Surat Utang Korporasi Rp87,35 Triliun: Semarak!

Penerbitan surat utang korporasi mencapai Rp87,35 triliun pada semester I 2026, atau menurun 3,91 persen year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun.  .
Korban Sudah Melahirkan, Teh Novi Gandeng Komnas PA demi Tangkap Kakek Pelaku Rudapaksa

Korban Sudah Melahirkan, Teh Novi Gandeng Komnas PA demi Tangkap Kakek Pelaku Rudapaksa

Teh Novi menggandeng Komnas PA untuk mengawal penangkapan Kakek Pelaku Rudapaksa di Lebak yang masih buron meski korban telah melahirkan. Simak beritanya!
PWNU Jatim Resmi Tugaskan Gus Kikin Maju Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35

PWNU Jatim Resmi Tugaskan Gus Kikin Maju Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35

PWNU Jawa Timur resmi menugaskan Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar NU ke-35.
Pesan Mendalam Nanik S Deyang Sebelum Mengundurkan Diri dari Jabatan Kepala BGN

Pesan Mendalam Nanik S Deyang Sebelum Mengundurkan Diri dari Jabatan Kepala BGN

Nanik pernah sampaikan program MBG untuk intervensi gizi anak agar tumbuh menjadi generasi emas dan menjaga kesehatan mereka.

Trending

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski sudah menyatakan mundur dari jabatan Kepala BGN, Nanik S. Deyang berkomitmen tetap mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Sumbu Filosofi Yogyakarta yang merupakan tata ruang ikonik gagasan Sri Sultan Hamengkubuwana I di abad ke-18 menjadi inspirasi bagi 34 desainer muda Yogyakarta
Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan zodiak keuangan 23 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Leo paling cuan hari ini sementara Virgo disarankan evaluasi dompet dulu.
Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Viral seorang pria mengabadikan dirinya sedang dalam perjalanan ke tempat kerja naik Commuter Line atau biasa disebut KRL.
Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Adalah pelatih fisik asal Kroasia, Karlo Reinholz yang tertantang untuk merasakan sendiri kejamnya kompetisi di Indonesia. 
Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (RM Napitupulu) yang meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 46 apartemen di Jaksel merupakan keponakan Hotman Paris.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT