News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masih Ada Sengketa dari PKB, Penetapan Anggota DPRD Sigi Terpilih Pemilu 2024 Ditunda

Untuk Sigi ada satu di daerah pemilihan (Dapil) lima yakni Marawola, Kinovaro dan Marawola Barat yang diajukan salah satu partai politik PKB kepada KPU Sigi terkait dengan selisih suara
Minggu, 28 April 2024 - 16:03 WIB
Ketua KPU, Sigi Soleman
Sumber :
  • Antara

Sigi, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), menunda penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang terpilih saat Pemilu 2024 disebabkan masih adanya sengketa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
 
"Untuk Sigi ada satu di daerah pemilihan (Dapil) lima yakni Marawola, Kinovaro dan Marawola Barat yang diajukan salah satu partai politik PKB kepada KPU Sigi terkait dengan selisih suara," kata Ketua KPU Sigi Soleman di Sigi, Sabtu (28/4/2024).
 
Dia mengemukakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan jawaban dan alat bukti saat mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan sengketa oleh PKB itu.
 
"Saat ini KPU Sigi sedang mempersiapkan jawaban dan alat bukti berkaitan dengan pengajuan permohonan yang diajukan PKB, jadwal sidang yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada (3/5) mendatang dengan agenda pembacaan permohonan serta dilanjutkan jawaban dan pengajuan jawaban kami selaku termohon," ucapnya.
 
Soleman mengatakan adanya pengajuan sengketa itu mengakibatkan penetapan calon anggota DPRD Sigi terpilih pada Pemilu 2024 ditunda untuk sementara waktu sampai adanya keputusan MK.
 
"Karena adanya gugatan maka proses penetapan calon terpilih di Kabupaten Sigi dilakukan penundaan, jadi prosesnya dilanjutkan setelah ada putusan akhir yang dikeluarkan MK, Penetapan seharusnya dilakukan tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan surat bahwa wilayah tersebut tidak ada sengketa tapi di Sigi belum bisa dilakukan penetapan karena masih ada sengketa yang diajukan partai politik," ujar Ketua KPU Sigi.
 
Soleman menambahkan, pada tingkatan kabupaten Sigi bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menetapkan pihaknya tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
 
"Jadi KPU Sigi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 atas laporan calon anggota DPRD Haji Darwis Saing dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk dapil lima," kata Soleman.
 
Berdasarkan data Bawaslu setempat, pelapor yakni H Darwis Saing melaporkan KPU Sigi akibat adanya dugaan pelanggaran administrasi terjadi pada dua tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti di Tps 05 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro dan tps 03 Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola. (ant/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT