GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Sulawesi Utara Ungkap Kasus Korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung Senilai Rp14 Miliar

Polda Sulut ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 dengan kerugian negara Rp14 miliar.
Rabu, 16 Februari 2022 - 01:47 WIB
Kabidhumas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Abraham Abast
Sumber :
  • Antara
Sejak awal kegiatan Program Hibah Air Minum, lanjut Abast, jika pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya, maka sudah tentu dana hibah dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) tidak semestinya diterima oleh Pemerintah Kota Bitung.

Namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Duasudara Kota Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta.

“Dan atas perbuatan dimaksud, pihak BPKP RI Perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik. Dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14 miliar sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan,” kata Abast.

Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu, dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan Program Hibah Air Minum.

“Kemudian setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut selanjutnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu, seorang pria berinisial RL (49), pekerjaan karyawan BUMD, warga Madidir, Bitung,” katanya.

Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/ atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Abast.
 
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini juga akan menyeret tersangka lain.

“Yang bersangkutan (RL) tidak berdiri sendiri. Tetapi ada tersangka-tersangka lain yang berhubungan dengan perkara ini, contohnya dalam hal ini dari pihak yang memberikan penelitian tentang idle capacity, yang seharusnya tidak mampu 50 liter per detik akhirnya dibuat seakan-akan ada,” kata Nasriadi. (ant/ade)

Ia mengatakan akan berkembang proses penyidikan ini dengan tersangka-tersangka yang lain, artinya, tersangka yang sudah diamankan satu orang ini nanti akan dikembangkan dengan tersangka-tersangka orang yang melakukan, yang membantu melakukan, dan sebagainya.

“Karena kasus korupsi itu tidak mungkin tersangkanya tunggal, pasti ada hal-hal yang ain yang membantu memperlancar korupsi itu dan tersangka lain yang membantu terjadinya korupsi itu, dan kasus ini masih akan berkembang,” kata Nasriadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kompensasi bagi Pengemudi Angkutan Tradisional Disalurkan, Setiap Orang Dapat Rp1,4 Juta

Kompensasi bagi Pengemudi Angkutan Tradisional Disalurkan, Setiap Orang Dapat Rp1,4 Juta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus melakukan berbagai upaya strategis untuk menjamin kelancaran arus mudik dan balik Idul Fitri. 
BRI Sediakan Perlindungan Asuransi Premi Terjangkau untuk Mudik Lebaran Lebih Tenang

BRI Sediakan Perlindungan Asuransi Premi Terjangkau untuk Mudik Lebaran Lebih Tenang

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyediakan solusi asuransi yang dapat diakses masyarakat melalui jaringan BRILink Agen yang tersebar hingga ke berbagai daerah di Indonesia.
Modus Minta Sumbangan dari Rumah ke Rumah di Tambora Jakarta Barat, Dua Pencuri HP Beraksi

Modus Minta Sumbangan dari Rumah ke Rumah di Tambora Jakarta Barat, Dua Pencuri HP Beraksi

Dua pria berinisial SA (35) dan AN (34) mencuri HP warga di Jalan Jembatan Besi II, Tambora, Jakarta Barat.
Strategi Pertamina Jaga Pasokan Energi di Tengah Gejolak Global

Strategi Pertamina Jaga Pasokan Energi di Tengah Gejolak Global

Guna mengatasi dampak gejolak global terhadap sektor energi, Pertamina melakukan diversifikasi sumber pasokan energi agar tidak bergantung pada satu wilayah atau negara tertentu.
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Maret 2026 Merosot hingga Rp53.000, Kini Harganya Jadi Rp2.943.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Maret 2026 Merosot hingga Rp53.000, Kini Harganya Jadi Rp2.943.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 19 Maret 2026 merosot hingga Rp53.000. Kini harga emas Antam berada di angka Rp2.943.000 per gram.
Daftar Tim yang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025-2026: IBK Altos dan Red Sparks Gigit Jari

Daftar Tim yang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025-2026: IBK Altos dan Red Sparks Gigit Jari

Berikut daftar tim voli putri yang lolos ke babak playoff Liga Voli Korea 2025-2026, di mana IBK Altos dan Red Sparks terpaksa gigit jari.

Trending

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jurus Ampuh Jawab Pertanyaan "Kapan Nikah?" dan "Kapan Punya Anak?" Saat Lebaran

Jurus Ampuh Jawab Pertanyaan "Kapan Nikah?" dan "Kapan Punya Anak?" Saat Lebaran

Momentum kumpul keluarga saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu seluruh umat muslim.
Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Berikut ini teks khutbah idul fitri 2026 yang mengajak kita semua untuk menjaga silaturahmi
Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Pemandangan luar biasa arus mudik terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis (19/3/2026) dini hari. 
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

MUI menyarankan agar masyarakat Muslim di Indonesia menantikan pengumuman resmi dari Sidang Isbat yang akan dilaksanakan pemerintah pada Kamis, 19 Maret 2026. 
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT