News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

IJTI Sultra dan AJI Kendari Kecam Polresta Kendari Paksa 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Polisi Lecehkan Istri Orang

IJTI Sultra dan AJI Kendari mengecam tindakan Polresta Kendari lantaran melakukan intimidasi dengan memaksa 2 jurnalis jadi saksi kasus dugaan kekerasan seksual oleh polisi Aipda Amiruddin.
Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:45 WIB
AJI dan IJTI saat gelar aksi di Pelataran Tugu Eks Mtq Kendari
Sumber :
  • Erdika Mukdir
Kendari, tvOnenews.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara (IJTI Pengda Sultra) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan Polresta Kendari lantaran melakukan intimidasi dengan memaksa 2 jurnalis jadi saksi kasus dugaan kekerasan seksual oleh polisi Aipda Amiruddin terhadap seorang ibu rumah tangga.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kordiv Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengatakan kedua jurnalis itu yakni Samsul (Tribunnews Sultra) dan Nur Fahriansyah (Simpul Indonesia). Kedua jurnalis ini diintimidasi dan dipaksa oleh penyidik Propam Polresta Kendari memberikan keterangan (BAP) sebagai saksi pada 3 Februari 2025.
 
"Samsul dan Nur Fahriansyah sempat menolak untuk di-BAP, namun karena mendapat intimidasi, keduanya akhirnya menjalani pemeriksaan selama 5 jam terkait proses liputan dan informasi narasumber korban kekerasan seksual," katanya, Sabtu (22/2/2025).
 
Lebih lanjut dijelaskan, Samsul dan Nur Fahriansyah dipanggil sebagai saksi setelah mendapat surat panggilan pemeriksaan oleh Kasi Propam Polresta Kendari AKP Supratman bernomor: Spg/06/II/Huk.12.10.1/2025/Sipropam.
 
"Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut pasal 1 butir 10 UU 40/99 hak tolak adalah Hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk tidak mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan," bebernya.
 
Menurut, pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.
 
Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak Tolak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan. 
 
Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.
 
Mengingatkan, agar penyidik menghormati Hak Tolak para jurnalis yang menyiarkan berita. Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.
 
"Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan jurnalis karena beritanya. Sebab, karya jurnalistik adalah fakta itu sendiri, tanpa perlu meminta keterangan kepada jurnalis," jelas Fadli.
 
"Dan jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narasumber terhadap jurnalis," sambungnya.
 
Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain.
 
Insiden ini juga mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menegaskan, bahwa tugas jurnalis dilindungi hukum dan tidak bisa diproses hukum karena beritanya.
 
Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan karya jurnalistik agar menempuh jalur dan mekanisme yang diatur oleh UU Pera, yakni ke Dewan Pers.
 
Atas insiden ini, IJTI Sultra dan AJI Kendari menyatakan sikap sebagai berikut:
 
1. Mengecam tindakan penyidik Propam Polresta Kendari yang melakukan intimidasi dan memeriksa Jurnalis Tribunnews Sultra dan Simpul Indonesia serta memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
 
2. Meminta kepada Samsul dan Nur Fahriansyah untuk tidak menghadiri panggilan polisi tersebut, yang diagendakan pada Sabtu, 22 Februari 2025.
 
3. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mencopot Kapolresta dan Kasi Propam Polresta Kendari atas dugaan pembiaran dan kegagalan dalam menegakkan serta dinilai tidak memahami kode etik jurnalistik dan UU Pers Nomi 40 tahun 1999.
 
4. Menuntut kepolisian agar mencabut surat panggilan terhadap jurnalis dalam memberikan kesaksiannya sebab karya jurnalistik adalah kesaksian jurnalis itu sendiri dan jurnalis tidak bisa berhadapan secara hukum. 
 
5. Mendesak Kapolresta Kendari memohon maaf atas tindakan Kasi Propam dan dua penyidiknya dan mencabut BAP Samsul dan Nur Fahriansyah.
 
6. Mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap memandang teguh kode etik jurnalis dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam melakukan peliputan.
 
 
Kronologis Kejadian
 
Kasus intimidasi dan pemaksaan jurnalis sebagai saksi oleh Kasi Propam Polresta Kendari dan sejumlah penyidik diawali pemberitaan dugaan pelecehan seksual oleh Aipda Amiruddin terhadap istri orang.
 
Pada Kamis (30/1/2025) Samsul dan Nur Fahriansyah mewawancarai korban dan suaminya. Sehari setelahnya, sebelum menerbitkan berita, Samsul dan Nur melakukan upaya konfirmasi ke Propam Polda Sultra dan terduga pelaku Aipda Amiruddin.
 
"Kami melakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita tetapi nomor terduga pelaku Aipda Amiruddin sudah tidak aktif," kata Samsul.
 
Pada (3/2/2025) pukul 13.00 WITA, setelah berita Samsul dan Nur Fahriansyah ditayangkan, keduanya dihubungi sejumlah polisi untuk menghadap ke Propam Polresta Kendari.
 
Awalnya, Samsul dan Nur Fahriansyah mengira pemanggilan itu untuk memberikan hak jawab kepada Propam Polresta Kendari, yang menangani kasus pelanggaran kode etik profesi Polri itu.
 
Namun, sesampainya di Polresta Kendari Samsul dan Nur mendapatkan intimidasi, dipaksa memberikan keterangan (BAP) kepada 2 penyidik Propam terkait informasi narasumber sebagaimana berdasarkan berita yang tayang di Tribunnews Sultra dan Simpul Indonesia.
 
"Sebelum dimintai keterangan saya dan Nur sempat menolak karena sudah jelaskan kepada penyidik bahwa kami hanya memberitakan dan wartawan tidak bisa dimintai keterangan," tegas Samsul.
 
Tetapi, penyidik memaksa dengan dalih hanya ingin mencari tahu informasi awal, sehingga terjadi perdebatan. Karena terus memaksa, Samsul dan Nur pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam Polresta Kendari.
 
"Terakhir, setelah diperiksa, kami dimintai tanda tangan oleh penyidik. Kami tidak mengerti apakah itu BAP, tapi kata penyidik bukan BAP, itu hanya keterangan biasa," tandasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, pada Jumat (21/2/2025) Samsul dan Nur mendapat surat panggilan dari Propam Polresta Kendari bernomor: Spg/06/II/HUK.12.10.1./2025/Sipropam untuk menjadi saksi terkait masalah tersebut. (emr/frd)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bigmo Bakal Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro soal Promosi Liquid Vape Libatkan Anak

Bigmo Bakal Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro soal Promosi Liquid Vape Libatkan Anak

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang melibatkan anak dalam promosi liquid vape dalam tayangan live streaming.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 10-16 Agustus 2026: Libra, Scorpio, Sagiarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 10-16 Agustus 2026: Libra, Scorpio, Sagiarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 10-16 Agustus 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagiarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 10-16 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 10-16 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 10-16 Agustus 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Kabar Buruk, Timnas Voli Putri Indonesia Turun Peringkat di Ranking Voli Dunia Usai Gagal Jadi Runner-up di SEA V Cup 2026

Kabar Buruk, Timnas Voli Putri Indonesia Turun Peringkat di Ranking Voli Dunia Usai Gagal Jadi Runner-up di SEA V Cup 2026

Timnas Voli Putri Indonesia dipaksa gigit jari karena turun peringkat di ranking dunia voli FIVB. Meski mampu menambah poin, namun nyatanya Garuda Pertiwi belum bisa memperbaiki posisinya di ranking dunia.
Ternyata Begini Aturan Jalur Transjakarta, Pemotor yang Melintas Siap-siap Kena Sanksi Ini

Ternyata Begini Aturan Jalur Transjakarta, Pemotor yang Melintas Siap-siap Kena Sanksi Ini

Bus Transjakarta dalam sebuah video yang viral di media sosial hari ini (10/8), terlihat tersendat akibat banyaknya pengendara motor (Pemotor) yang masukJalur
Rapor Terbaru Pemain Abroad Timnas Indonesia di Liga Eropa: Ole Romeny Cetak Gol, Nathan Buat Asis, Maarten Paes Duduk di Cadangan Ajax

Rapor Terbaru Pemain Abroad Timnas Indonesia di Liga Eropa: Ole Romeny Cetak Gol, Nathan Buat Asis, Maarten Paes Duduk di Cadangan Ajax

Sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia resmi memulai perjuangan mereka pada pekan pertama kompetisi musim 2026/2027 bersama klubnya masing-masing di daratan ..

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

Timnas Indonesia akan kembali bertemu Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Pertemuan tersebut berpotensi menjadi pertandingan yang sarat dendam sekaligus unjuk identitas.
Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan kaki korban mutilasi Depok belum ditemukan hingga saat ini. Kendalanya, yakni titik pasti di mana tersangka membuangnya dan aliran air.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT