Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso Mengaku Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ini Kronologi dan Penjelasannya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia kesehatan nasional. Konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh dr Piprim melalui unggahan media sosial pada Minggu (15/2/2026). Dalam pernyataannya, ia menyebut telah diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” tulis dr Piprim.
Tak hanya menyampaikan kabar tersebut, dr Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) serta para pasiennya di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Singgung Sikap Kritis soal Kolegium
Dalam pernyataannya, dr Piprim mengaitkan pemberhentiannya dengan sikapnya yang selama ini menolak kolegium berada di bawah Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional IDAI di Semarang yang memutuskan agar kolegium Ilmu Kesehatan Anak tetap berdiri secara independen.
Menurut dr Piprim, independensi kolegium menjadi prinsip penting dalam menjaga profesionalisme dan mutu pendidikan dokter spesialis anak di Indonesia. Ia menyiratkan bahwa sikap kritisnya terhadap kebijakan tersebut menjadi bagian dari dinamika yang terjadi.
“Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia tetap berdiri secara independen,” ujarnya.
Isu kolegium memang menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir, khususnya terkait posisi dan kewenangannya dalam sistem pendidikan kedokteran nasional.
Dokumen Pemberhentian: Disebut Pelanggaran Disiplin PNS
Sementara itu, berdasarkan dokumen keputusan tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Menteri Kesehatan, pemberhentian dr Piprim dilakukan dengan status “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”.
Alasan yang tercantum dalam dokumen tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beberapa waktu sebelumnya, tepatnya sekitar April 2025, dr Piprim diketahui dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Ia menilai mutasi tersebut dilakukan secara mendadak dan tidak transparan.
Namun, pihak RSUP Fatmawati memberikan penjelasan berbeda terkait pemberhentian tersebut.
Penjelasan RSUP Fatmawati
Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menegaskan bahwa pemberhentian dr Piprim sebagai ASN bukan karena persoalan sikap kritis, melainkan akibat ketidakhadiran selama 28 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Load more