Majene, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Majene mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene.
Tujuh pelaku yang diamankan adalah insial HT (25), AW (31), MT (22), AZ (40), A (25), MM (26) dan SP (20).
Ketujuh tersangka ini diamankan dari empat perkara berbeda dan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin yang mengatakan dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan, dua tersangka disinyalir merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba lintas provinsi.
"Bahkan dari hasil penyelidikan penyidik Sat Narkoba Polres Majene menemukan ada beberapa tersangka yang bekerja di luar Kabupaten Majene," jelasnya.
Iptu Japaruddin mengatakan total barang bukti sabu yang diamankan dari tujuh tersangka adalah sebanyak empat gram dengan motif yang bervariasi yakni penjual dan pemakai.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, ketujuhnya dijerat pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Load more