GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Provinsi Diringkus Polisi di Makassar

Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, menangkap tujuh orang sindikat pemalsuan ratusan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Jumat, 25 April 2025 - 16:34 WIB
sindikat pemalsuan ratusan surat tanda nomor kendaraan (STNK
Sumber :
  • wawan setyawan
Makassar, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, menangkap tujuh orang sindikat pemalsuan ratusan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dengan menggelapkan kendaraan yang ditarik oleh depkolektor kemudian dijual hingga keluar Provinsi.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang ada ini ada dua ada yang dari hasil penggelapan leasing dan ada juga mobil curian, jadi tim kami masih bergerak jadi berdasarkan pengakuan dari tersangka yang kita amankan itu ada sekitar ratusan yang diproduksi oleh STNK aspal asli tapi palsu," ujar Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan, Kamis (24/4/2025).
 
Ketujuh pria berinisial As (53), Mld (23), Syr (47), Ar (45), Is (43), Gsl (37), dan Dt (50), berhasil dibekuk oleh aparat Resmob Polda Sulsel di sejumlah lokasi  berbeda.
 
Modus para pelaku ini, dengan menawarkan jasa pembuatan STNK kepada warga yang memiliki kendaraan tanpa memiliki surat kelengkapan kendaraan dengan tarif mulai Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 juta.
 
"operasi pelaku ini sudah ada dua tahunan berjalan, jadi ini ada dari sulawesi tengah, Sultra bahkan ada ke Papua STNK aspal ini digunakan di sana," ujarnya.
 
Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menjelaskan pelaku ini memanfaatkan STNK bekas atau STNK yang sudah mati kemudian di gosok dan Print ulang sesuai data permintaan pelanggannya.
 
"Ini pembuat semua yang kami amankan ini yang memalsukan STNK aspal. ini masih kita kembangkan terus karena tim kami masih terus bergerak," jelasnya.
 
Selain menangkap pelaku, anggota turut menyita barang bukti berupa delapan unit mobil dan 12 unit sepeda motor yang menggunakan mobil STNK palsu. sedangkan untuk alat produksi cetakan dan hasil stnk palsu, juga disita dari para pelaku.
 
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.  (wsn/frd)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Utama ini bikin Anak Deddy Dores Niat Jual Mata, Calvin Dores Akui hanya Berijazah SD

Alasan Utama ini bikin Anak Deddy Dores Niat Jual Mata, Calvin Dores Akui hanya Berijazah SD

Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar anak dari mendiang penyanyi Indonesia, Deddy Dores dikabarkan berniat jual mata seharga ratusan juta. Begini penjelasan Calvin Dores
Sering Jadi Sasaran Kritik, Maarten Paes Beri Respons Menohok untuk Para Pengamat Liga Belanda

Sering Jadi Sasaran Kritik, Maarten Paes Beri Respons Menohok untuk Para Pengamat Liga Belanda

Penjaga gawang Timnas Indonesia, Maarten Paes, akhirnya memberikan respons terhadap para kritikusnya di kancah sepak bola Liga Belanda. Dia baru saja menjadi pahlawan untuk Ajax Amsterdam.
Prabowo Borong 1.098 Sapi Kurban dari Peternak Lokal, Dorong Industri Sapi Nasional

Prabowo Borong 1.098 Sapi Kurban dari Peternak Lokal, Dorong Industri Sapi Nasional

Program bantuan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto untuk Idul Adha 1447 Hijriah tidak hanya menjadi distribusi hewan kurban berskala nasional, tetapi juga digerakkan sebagai penguatan industri peternakan dalam negeri.
Sehari Jelang Iduladha, Kambing Kurban di Sidoarjo Diobral, Beli 2 Gratis 1

Sehari Jelang Iduladha, Kambing Kurban di Sidoarjo Diobral, Beli 2 Gratis 1

Seorang pedagang kambing kurban di kawasan Urang Agung, Kabupaten Sidoarjo, menggelar promo unik beli dua ekor kambing gratis satu ekor.
Khamzat Chimaev Ngamuk Tantang Rematch Lawan Sean Strickland, Ancam Habisi Juara Kelas Menengah UFC

Khamzat Chimaev Ngamuk Tantang Rematch Lawan Sean Strickland, Ancam Habisi Juara Kelas Menengah UFC

Khamzat Chimaev tiba-tiba memberikan peringatan keras untuk Sean Strickland, dan meminta pertarungan ulang melawan juara kelas menengah (middleweight) UFC tersebut.
Niatnya Mau Jual Mata, Calvin Dores Justru Dapat Rezeki Tak Terduga dari Temannya yang Pengusaha

Niatnya Mau Jual Mata, Calvin Dores Justru Dapat Rezeki Tak Terduga dari Temannya yang Pengusaha

Kisah viral Calvin Dores yang niat jual mata, justru dapat rezeki tak terduga dari teman pengusaha yang melihat potensi besar dalam dirinya. Simak pengakuannya!

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT