News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bongkar Jaringan Narkoba, Polrestabes Makassar Tangkap 107 Tersangka dan Sita 10 Kg Sabu

Jajaran Satuan Narkotika Polrestabes Makassar mengungkap peredaran berbagai jenis narkotika berskala besar 10 kilogram sabu,
Jumat, 27 Juni 2025 - 16:49 WIB
rilis pengungkapan kasus Narkotika di Mapolrestabes Makassar
Sumber :
  • Muhammad Noer

Makassar, tvOnenews.com - Jajaran Satuan Narkotika Polrestabes Makassar mengungkap peredaran berbagai jenis narkotika berskala besar 10 kilogram sabu, lalu 11.554 pil mephedrone atau jenis baru pil ekstasi, ganja 1,4 kilogram dan tembakau sintetis 47,5 gram, dengan menangkap 107 orang tersangka pada operasi Antik Lipu periode 1-25 Juni 2025, Rabu (25/6/2025).

"Sejak awal Juni sampai hari ini, kami telah mengungkap sekitar 65 laporan polisi kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang. Dari 107 orang ini, lima tersangka perempuan dan 102 laki-laki," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
 
Ia menyebutkan, para tersangka yang ditangkap selama operasi bervariasi. Kategori bandar yang memiliki jaringan internasional sebanyak 10 orang, pengedar 27 orang dan sisanya pengguna atau pemakai narkoba.
 
"Jenis barang bukti yang telah kami sita yaitu, ada 10 kilogram sabu, lalu 11.554 pil mephedrone atau jenis baru pil ekstasi, ganja 1,4 kilogram dan tembakau sintetis 47,5 gram," ungkap Kapolres.
 
Arya mengemukakan jaringan yang memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia hingga tembus di Kota Makassar, Sulsel, terungkap berasal dari luar negeri atau jaringan internasional. Untuk taksiran kerugian dari barang bukti hasil penangkapan tim Satnarkoba sekitar Rp15 miliar. 
Begitupun penyelamatan uang negara atas terhadap peredaran narkotika senilai Rp15 miliar lebih.
 
"Jiwa yang terselamatkan karena pengungkapan kasus narkotika ini sebanyak 73.625 ribu orang manusia yang bisa kita selamatkan, sedangkan efisiensi anggaran rehabilitasi (pengguna) dalam pengungkapan ini ditaksir sebesar Rp600 miliar. Asumsinya satu orang itu dianggarkan Rp8 juta," ucapnya
 
Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 dengan pasal 112 ayat 2 juncto 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan minimal hukuman penjara 6 tahun dan maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup.
 
"Pasal yang disangkakan untuk menguasai dan memiliki juga dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,"pungkas Arya
 
Arya menambahkan, kegiatan penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika memang menjadi tugas Satnarkoba serta sering dilakukan operasi.
 
"Jadi pada pengungkapan ini, kita berupaya secara maksimal untuk menghilangkan jaringan internasional narkotika dari bumi Makassar, Khususnya bumi Indonesia. Nah kita terus memberantas narkotika mulai dari pengedar hingga bos besar jaringan narkotika yang memiliki sindikat di kota makassar," jelasnya.  (mnr/frd)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Purbaya Bertemu Kepala BGN, Anggaran MBG Bakal Dipangkas

Usai Purbaya Bertemu Kepala BGN, Anggaran MBG Bakal Dipangkas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan efisiensi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Menkeu Purbaya
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea Usai KOVO Berani Ubah Regulasi Kuota Pemain Asing di V-League

Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea Usai KOVO Berani Ubah Regulasi Kuota Pemain Asing di V-League

Keputusan Federasi Bola Voli Korea (KOVO) mengubah regulasi pemain asing untuk V-League musim depan menjadi sorotan. Nama Megawati Hangestri kembali disorot.
Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap persidangan. Sebanyak 13 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara polisi masih
OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman jelaskan bahwa
Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Mentrans Dorong Swasembada Pangan Kawasan Transmigrasi

Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Mentrans Dorong Swasembada Pangan Kawasan Transmigrasi

Puluhan ribu peserta menghadiri Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (24/6/2026).

Trending

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Merosotnya peringkat daya saing Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 dinilai bukan sekadar penurunan statistik, melainkan sinyal bahaya bagi iklim
Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok permainan ketangkasan mirip Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sebanyak 69 tersangka ditetapkan.
Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online dan pornografi melalui aplikasi HOT51. Sembilan tersangka ditangkap, sementara satu WN China masuk daftar buronan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT