Rebutan Lahan Parkir, Jukir di Maros Tikam Mata Warga Pakai Sajam
MFA ditangkap usai melakukan terduga pelaku penganiayaan berat (Anirat) terhadap seorang warga inisial IDA hingga mengalami luka serius pada bagian mata kiri.
Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:42 WIB
Sumber :
- wawan setyawan
Maros, tvOnenews.com - Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Maros mengamankan seorang pria berinisial MFA (37). MFA ditangkap usai melakukan terduga pelaku penganiayaan berat (Anirat) terhadap seorang warga inisial IDA hingga mengalami luka serius pada bagian mata kiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros Inspektur Satu Ridwan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Marusu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/10/2025)
Baca Juga
Dari hasil interogasi, MFA mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter. Ridwan mengungkapkan motif pelaku dikarenakan sakit hati akibat perebutan lahan parkir di lokasi kejadian.
"Lokasi kejadian di Jalan Poros Maros–Makassar, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan kronologi berawal saat korban bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan depan dealer Daihatsu. Saat bersamaan, pelaku datang menghampiri korban.
"Saat itu pelaku menanyakan siapa yang berteriak. Setelah dijawab tidak tahu, pelaku justru emosi dan mengeluarkan sebilah badik," jelasnya.
Ridwan menyebut korban yang mencoba melerai malah menjadi sasaran. Hingga tertusuk di bagian mata kiri dan kehilangan penglihatan.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis badik berwarna hitam dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan lebar 3 sentimeter sebagai barang bukti," ungkapnya.
Ridwan menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (wsn/frd)
Load more