GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polrestabes Makassar Tangkap Pasutri Pelaku Rudapaksa Karyawan Sendiri

Polrestabes Makassar ungkap kasus kekerasan dan rudapaksa pasangan suami istri (pasutri) penjual nasi kuning terhadap karyawannya sendiri di Kota Makassar.
Selasa, 6 Januari 2026 - 06:27 WIB
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana meminta keterangan pasutri pelaku rudapaksa terhadap karyawannya sendiri
Sumber :
  • muhammad noer

Makassar, tvOnenews.com - Polrestabes Makassar mengungkap kasus kekerasan dan rudapaksa yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) penjual nasi kuning terhadap karyawannya sendiri di Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar, ‎‎Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kasus ini dipicu dugaan kecemburuan salah seorang pelaku, kemudian disusul dengan tindakan yang dilakukan secara terencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

‎Kapolres menjelaskan pelaku perempuan berinisial SM (39) mencurigai suaminya SK (23) memiliki hubungan dengan korban berinisial KA (21), yang bekerja sebagai karyawannya.

‎“Kalau tersangka mengatakan tidak memukul, itu hak dia. Tapi semua sudah ada buktinya, ada videonya. Kesaksian dan alat bukti,”ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana Saat rilis di aula polretabes makassar Senin (5/1/2026).

Meski tersangka membantah melakukan pemukulan, Kapolrestabes menegaskan penyidik memiliki alat bukti yang kuat.

‎‎"Setelah penganiayaan tersebut, pelaku perempuan diduga memerintahkan suaminya untuk berhubungan badan dengan korban. Korban menolak, namun dipaksa dalam kondisi tertekan dan ketakutan. Korban tidak mau, menangis, berontak, dan mengatakan ini pemerkosaan karena dipaksa,” ungkap Arya.

‎‎Perbuatan tersebut dilakukan dua kali di hari dan tempat yang sama, dan direkam menggunakan telepon genggam milik pelaku perempuan.

Kombes Arya mengatakan perekaman dilakukan dengan dalih untuk membuktikan dugaan perselingkuhan.

“Motif perekaman itu untuk membuktikan selingkuh atau tidak. Tapi caranya jelas salah. Masa orang dipaksa berhubungan badan, Kalau dilakukan karena tekanan dan ketakutan, justru tidak membuktikan apa-apa,” tegasnya.

‎Arya memastikan video tersebut tidak disebarkan ke publik, namun tetap menjadi barang bukti penting karena tersimpan di ponsel pelaku yang telah disita penyidik.

‎‎“Tidak viral karena tidak di-share. Tapi video itu sudah menjadi milik pelaku dan bisa digunakan untuk macam-macam. Karena itu ponselnya kami sita,” jelasnya.

‎Arya juga menegaskan bahwa perbuatan ini dilakukan secara terencana. Pelaku lebih dulu mengatur agar korban datang ke lokasi, sementara suaminya sudah berada di tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

‎Kedua pelaku pasutri tersebut, ditahan di sel polrestabes makassar, atas perbuatannya dengan dijerat undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda 300 juta rupiah.

(mnr/asm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kalahkan Duo Jepang-Norwegia lewat Duel Super Tie-break, Aldila Sutadji Kunci Satu Tempat di Semifinal WTA 125 Austin 2026

Kalahkan Duo Jepang-Norwegia lewat Duel Super Tie-break, Aldila Sutadji Kunci Satu Tempat di Semifinal WTA 125 Austin 2026

Petenis putri asal Indonesia, Aldila Sutadji, berhasil mengunci satu tempat di babak semifinal sektor ganda campuran pada ajang WTA 125 Austin 2026.
FPTI Ambil Langkah Tegas, Perketat Aturan untuk Lindungi Atlet Panjat Tebing dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual

FPTI Ambil Langkah Tegas, Perketat Aturan untuk Lindungi Atlet Panjat Tebing dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual

FPTI mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan internal guna mencegah terjadinya kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap para atlet.
Banser Geruduk Gedung KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ancam Bawa 7 Juta Kader

Banser Geruduk Gedung KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ancam Bawa 7 Juta Kader

Banser mendatangi gedung KPK di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Kedatangan Banser ini untuk mendukung Yaqut Cholil Qoumas yang diperiksa soal korupsi kuota haji.
Warga Dusun Sungai Aur OKI Akhirnya Nikmati Listrik, 400 KK Teraliri di Bulan Ramadhan

Warga Dusun Sungai Aur OKI Akhirnya Nikmati Listrik, 400 KK Teraliri di Bulan Ramadhan

Direktur Distribusi PLN, Arsyadhani Ghana Akmala Putri, menegaskan bahwa pemerataan akses listrik merupakan bagian dari program nasional yang menjadi prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. PLN mendapat amanah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat energi listrik.
Utamakan Keselamatan di Tengah Eskalasi Geopolitik, PIEP Relokasi Pekerja

Utamakan Keselamatan di Tengah Eskalasi Geopolitik, PIEP Relokasi Pekerja

Dikeranekan kondisi geopolitik di Timur Tengah yang terus memanas, PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) merelokasi 11 pekerja yang bekerja di Basra, Irak dan 8 yang berada di Dubai, UAE.
Belum Juga Debut, John Herdman Sudah Ketiban Untung Besar: Iran Resmi Mundur dari Piala Dunia 2026?

Belum Juga Debut, John Herdman Sudah Ketiban Untung Besar: Iran Resmi Mundur dari Piala Dunia 2026?

Timnas Iran resmi mundur dari Piala Dunia 2026? Menteri Olahraga Iran, Ahmad Donyamali, menyatakan bahwa skuad Team Melli kemungkinan tidak akan ambil bagian

Trending

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Bek Persib Frans Putros menyusul 3 rekannya yang dipanggil Timnas Indonesia. Ia kini dipanggil Irak untuk play-off Piala Dunia 2026.
Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Pemberitaan penerbitan SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) cabut izin operasional SMK IDN Bogor, aturan THR dan gaji ke-13 dalam PP 9 Tahun 2026, dan Abu Janda mengamuk berujung diusir terpopuler di kanal News tvOnenews.com.
Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Tiga topik hangat mengenai nasib, nilai jual, dan konsistensi para pemain keturunan Timnas Indonesia jadi informasi yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Ogah Putrinya Dicap Pelakor, Ibu Cindy Rizap Bongkar Tabiat Suami Maissy Pramaisshela: Anak Saya Apes Kena Tipu

Ogah Putrinya Dicap Pelakor, Ibu Cindy Rizap Bongkar Tabiat Suami Maissy Pramaisshela: Anak Saya Apes Kena Tipu

Ibunda dokter koas Cindy Rizky Aprilia (Cindy Rizap), Ayu Atika tepis anaknya merebut suami eks penyanyi cilik Maissy Pramaisshela, Rizky Febriansyah Saleh.
Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal bela Timnas Indonesia, winger keturunan Solo, Ilias Alhaft, kini menjadi pemain kunci Bangkok United di Thailand, menorehkan gol penting di ajang ACL 2.
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi dan Keluarga Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Akui Data Tak Lengkap

Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi dan Keluarga Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Akui Data Tak Lengkap

Ia menegaskan bahwa sebagai peneliti, dirinya berkewajiban untuk menyampaikan temuan secara jujur dan terbuka ketika ditemukan kesalahan dalam proses kajian ilmiah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT