GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Gorontalo Terancam Pasal Berlapis

Seorang tersangka penganiaya anak kandung di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Jumat, 9 Januari 2026 - 15:48 WIB
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan terhadap bocah berusia tiga tahun.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Seorang tersangka penganiaya anak kandung di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Direktur Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Komisaris Besar Polisi Teddy Rachesna di Gorontalo, Jumat mengatakan pelaku berinisial MHL ditangkap pada 5 Januari 2026 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku kami tetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun, yang merupakan anak kandung pelaku sendiri," kata Teddy.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (4), subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP pidana.

Dalam Pasal 80 ayat (1) dijelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana denganw penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

Selanjutnya pada Pasal 76 C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Serta Pasal 80 ayat (4) berbunyi bahwa pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tua dari korban.

Berikutnya ada juga Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Yang terakhir yaitu Pasal 466 ayat (1), dimana tertulis setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori tiga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya pada 5 Januari 2026, tersangka dan istrinya yang berada di Sulawesi Utara sedang berkomunikasi melalui sambungan panggilan telepon video dan sempat terjadi perdebatan masalah rumah tangga.

Diduga karena terbakar emosi, tersangka yang saat itu berada di rumah bersama dua orang anaknya, menganiaya salah satu anaknya hingga korban mengalami luka lebam di bagian hidung, sembari mengancam kepada istrinya agar segera kembali ke Gorontalo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tragedi di Tengah Banjir Jakarta: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Saat Hujan Lebat di Lenteng Agung

Tragedi di Tengah Banjir Jakarta: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Saat Hujan Lebat di Lenteng Agung

Seorang pengendara motor tewas tertimpa pohon tumbang di Lenteng Agung saat hujan lebat. Peristiwa terjadi di tengah banjir Jakarta yang melanda sejumlah wilayah.
Rekap Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Miliano Jonathans Bawa Kabar Buruk

Rekap Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Miliano Jonathans Bawa Kabar Buruk

Sejumlah kabar buruk menaungi Timnas Indonesia seiring dengan rangkaian kiprah mereka di klub masing-masing. Salah satu di antaranya adalah Miliano Jonathans.
Jenazah Vidi Aldiano Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Minggu Pagi

Jenazah Vidi Aldiano Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Minggu Pagi

Jenazah penyanyi Vidi Aldiano rencananya akan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada Minggu (8/3/2026) pagi.
Banjir Jakarta Meluas Usai Hujan Deras, 39 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam, Air Capai 1,5 Meter

Banjir Jakarta Meluas Usai Hujan Deras, 39 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam, Air Capai 1,5 Meter

Banjir Jakarta merendam 39 RT dan 13 ruas jalan setelah hujan deras. Ketinggian air mencapai 1,5 meter di sejumlah wilayah Jakarta Barat dan Selatan.
Jadwal F1 GP Australia 2026, Minggu 8 Maret: Balapan Pagi Ini, Menanti George Russell dan Kimi Antonelli Bawa Mercedes Kembali Berjaya

Jadwal F1 GP Australia 2026, Minggu 8 Maret: Balapan Pagi Ini, Menanti George Russell dan Kimi Antonelli Bawa Mercedes Kembali Berjaya

Jadwal F1 GP Australia 2026 hari ini, di mana George Russell dan Kimi Antonelli siap kembali membawa kejayaan untuk Mercedes di musim ini.
Masya Allah Jenazah Vidi Aldiano Terlihat Tersenyum, sebuah Tanda Husnul Khatimah? Ini Kesaksian Para Artis

Masya Allah Jenazah Vidi Aldiano Terlihat Tersenyum, sebuah Tanda Husnul Khatimah? Ini Kesaksian Para Artis

Vidi Aldiano yang ceria semasa hidupnya otomatis selalu memberikan energi positif dimana pun dia berada. Saat meninggal pun, wajah almarhum disebut tersenyum.

Trending

Sebelum Berpulang, Vidi Aldiano Pernah Ungkapkan Alasannya Belum Memiliki Anak dengan Sheila Dara

Sebelum Berpulang, Vidi Aldiano Pernah Ungkapkan Alasannya Belum Memiliki Anak dengan Sheila Dara

Dunia hiburan kembali berduka, penyanyi sekaligus podcaster, Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu, (7/3/2026). Vidi sempat ungkap alasan belum punya anak
Kondisi Sheila Dara Setelah Sang Suami Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Kondisi Sheila Dara Setelah Sang Suami Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Kondisi Sheila Dara setelah sang suami, Vidi Aldiano, meninggal dunia diungkap oleh rekan artis usai melayat.
Dengan Suara Bergetar, Nadin Amizah Masih Tak Menyangka Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Rasanya Aneh Sekali

Dengan Suara Bergetar, Nadin Amizah Masih Tak Menyangka Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Rasanya Aneh Sekali

Dari atas panggung, suara gemetar penyanyi Nadin Amizah tak terbendung. Ia mengenang kakak iparnya, Vidi Aldiano yang baru meninggal dunia, Sabtu (7/3/2026).
Bikin Merinding! Habib Jafar Tangkap Isyarat Tersembunyi di Balik Kepergian Vidi Aldiano

Bikin Merinding! Habib Jafar Tangkap Isyarat Tersembunyi di Balik Kepergian Vidi Aldiano

Kabar duka untuk kita semua, Penyanyi multitalenta, Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia
Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Para Menteri Luar Negeri negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengadakan pertemuan luar biasa pada 5 Maret 2026.
Janji Anya Geraldine untuk Vidi Aldiano Setelah Sahabatnya Itu Berpulang

Janji Anya Geraldine untuk Vidi Aldiano Setelah Sahabatnya Itu Berpulang

Anya Geraldine ungkap janji untuk Vidi Aldiano yang telah berpulang.
Terpopuler Timnas Indonesia: 16 Pemain Abroad Terancam Absen di FIFA Series 2026, John Herdman Siapkan Skuad Darurat hingga Saran Pelatih Brasil

Terpopuler Timnas Indonesia: 16 Pemain Abroad Terancam Absen di FIFA Series 2026, John Herdman Siapkan Skuad Darurat hingga Saran Pelatih Brasil

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: 16 pemain abroad terancam absen di FIFA Series 2026, John Herdman siapkan skuad darurat, hingga saran pelatih Brasil.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT