News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Gorontalo Terancam Pasal Berlapis

Seorang tersangka penganiaya anak kandung di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Jumat, 9 Januari 2026 - 15:48 WIB
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan terhadap bocah berusia tiga tahun.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Seorang tersangka penganiaya anak kandung di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Direktur Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Komisaris Besar Polisi Teddy Rachesna di Gorontalo, Jumat mengatakan pelaku berinisial MHL ditangkap pada 5 Januari 2026 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku kami tetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun, yang merupakan anak kandung pelaku sendiri," kata Teddy.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (4), subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP pidana.

Dalam Pasal 80 ayat (1) dijelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana denganw penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

Selanjutnya pada Pasal 76 C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Serta Pasal 80 ayat (4) berbunyi bahwa pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tua dari korban.

Berikutnya ada juga Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Yang terakhir yaitu Pasal 466 ayat (1), dimana tertulis setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori tiga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya pada 5 Januari 2026, tersangka dan istrinya yang berada di Sulawesi Utara sedang berkomunikasi melalui sambungan panggilan telepon video dan sempat terjadi perdebatan masalah rumah tangga.

Diduga karena terbakar emosi, tersangka yang saat itu berada di rumah bersama dua orang anaknya, menganiaya salah satu anaknya hingga korban mengalami luka lebam di bagian hidung, sembari mengancam kepada istrinya agar segera kembali ke Gorontalo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPRD Jabar Dukung Dedi Mulyadi Evaluasi Kerja Sama Hotel Pullman Bandung dan Revitalisasi Gedung Sate-Gasibu

DPRD Jabar Dukung Dedi Mulyadi Evaluasi Kerja Sama Hotel Pullman Bandung dan Revitalisasi Gedung Sate-Gasibu

Komisi I DPRD Jabar dukung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) evaluasi kerja sama dengan Hotel Pullman, Kota Bandung hingga proyek Gedung Sate-Gasibu.
Dugaan Malpraktik di RS Muhammadiyah Medan, Komisi IX DPR: Pelanggaran Hak Pasien, Harus Diusut Pidana

Dugaan Malpraktik di RS Muhammadiyah Medan, Komisi IX DPR: Pelanggaran Hak Pasien, Harus Diusut Pidana

Dugaan malpraktik di Rumah Sakit Muhammadiyah Medan yang disebut-sebut mengangkat rahim pasien tanpa persetujuan memicu sorotan keras DPR RI.
Sisi Lain Jembatan Cangar: Mengenal Lebih Dekat Pesona Alam Ikonik Jawa Timur di Tengah Duka

Sisi Lain Jembatan Cangar: Mengenal Lebih Dekat Pesona Alam Ikonik Jawa Timur di Tengah Duka

Ditemukan jenazah pria diduga akibat bunuh diri di Jembatan Cangar, kini tempat ini kembali memakan korban. Ternyata lokasi ini menyimpan sisi lain yang indah
Meski Berhasil Menang di MotoGP Spanyol Musim Lalu, Alex Marquez Malah Sebut Kemenangan Beruntun di Jerez Tak Realistis

Meski Berhasil Menang di MotoGP Spanyol Musim Lalu, Alex Marquez Malah Sebut Kemenangan Beruntun di Jerez Tak Realistis

Alex Marquez meredam ekspektasi jelang MotoGP Spanyol 2026 yang akan berlangsung di Sirkuit Jerez sepanjang akhir pekan ini.
Ramalan Zodiak Karier 26 April 2026: Leo Bersinar, Pisces Harus Lebih Percaya Diri

Ramalan Zodiak Karier 26 April 2026: Leo Bersinar, Pisces Harus Lebih Percaya Diri

Ramalan Zodiak Karier 26 April 2026: Leo Bersinar, Pisces Harus Lebih Percaya Diri
Link Live Streaming Grand Final Proliga 2026, Sabtu 25 April: Megawati Hangestri Cs Diambang Back to Back Juara

Link Live Streaming Grand Final Proliga 2026, Sabtu 25 April: Megawati Hangestri Cs Diambang Back to Back Juara

Link Live Streaming Grand Final Proliga 2026 pada Sabtu, 25 April, yang menjadi penentu gelar musim ini di sektor putra dan putri.

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT