Usai Dipecat UIM, Dosen yang Ludahi Kasir Swalayan Kini jadi Tersangka
- wawan setyawan
Makassar, tvOnenews.com - Penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tamalanrea menetapkan mantan dosen Universitas Islam Makassar, inisial AS jadi tersangka usai meludahi kasir swalayan. Sebelumnya, AS mendapatkan sanksi pemecatan sebagai dosen UIM Al-Ghazali.Â
"Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik. Sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi," ujar Kapolsek Tamalanrea, Kompol M Yusuf, kepada wartawan.
Meski sudah ada penetapan tersangka, polisi tidak menahan AS. Yusuf beralasan karena AS dikenakan pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan sejak Sabtu (10/1/2026).
"Pasal 315 tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu. Kita pakai KUHP lama, karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama (sebelum 1 Januari 2026)," kata dia.Â
Mantan Kapolsek Rappocini ini menambahkan penyidik sesegera mungkin merampungkan berkas perkara. Meski demikian, Yusuf menegaskan kasus ini statusnya masih penyidikan.Â
"Nanti kita lihat tingkat sidiknya ya, karena masih ada melengkapi saksi-saksi lagi. Saksi dari korban yang melihat di TKP terjadinya tindak pidana," ucapnya.Â
Sekadar diketahui, Rektor UIM Al Ghazali Prof Muammar Bakry mengatakan pasca viral video AS meludahi kasir swalayan, pihaknya langsung melakukan tindakan melalui Komdis. Muammar menilai tindakan AS tidak etis dan melanggar etika.Â
"Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang Rahmatan Lil Alamin, kemanusiaan dan kearifan lokal, serta berdasarkan keputusan Komdis UIM bahwa yang bersangkutan telah melanggar dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Rektorat UIM Al Ghazali, Senin (29/12).Â
Dengan dasar keputusan Komdis tersebut, kata Muammar, AS diberhentikan sebagai dosen UIM Al Ghazali. Selanjutnya, UIM Al Ghazali mengembalikan AS ke LL-DIKTI wilayah IX.Â
"Beliau adalah dosen ASN LL-Dikti wilayah IX yang diperbantukan di UIM Al-Ghazali.
Karena itu Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan, sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LL-DIKTI wilayah IX sebagai dosen negeri," sebutnya.Â
Muammar yang juga Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel ini menyayangkan kejadian yang menimpa AS. Alasannya, AS merupakan salah dosen berprestasi dan pernah mendapatkan penghargaan dan Presiden RI.Â
"Yang bersangkutan sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun. Bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden dalam pengabdiannya yang cukup lama itu," sebutnya.Â
Muammar mengungkapkan saat sidang Komdis, AS mengaku menyesal dan khilaf usai kejadian tersebut. Ia pun meminta kepada dosen ataupun civitas akademika UIM Al-Ghazali untuk menjaga nilai kemanusiaan, agama, dan kearifan lokal.Â
"Ketika kami menghadirkan dalam sidang komisi etik beliau sangat menyesali dan menganggap sebagai kekhilafan. Tentu pelajaran bagi beliau dan tentu kepada kita semua," tegasnya.Â
Muammar juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban akibat kejadian tersebut. Terkait laporan korban, Muammar mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.Â
"Urusan hukum itu nanti diserahkan kepada yang bersangkutan dan pihak korban tentunya. Semoga saja terjadi semacam islah, yang inti kan bagaimana kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua," tambahnya. (wsn/asm)
Â
Â
Load more