News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Residivis Pembobol Toko Gadai di Gowa Ditangkap di Kolaka Timur

Pelaku pembobolan rumah usaha titip gadai barang elektronik di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan itu ditangkap setelah buron dan berpindah-pindah daerah hingga ke Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:30 WIB
Residivis pembobol usaha titip gadai di Pallangga, Gowa berhasil dibekuk.
Sumber :
  • Idris Tajannang

Gowa, tvOnenews.com – Pelaku pembobolan rumah usaha titip gadai barang elektronik di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan itu ditangkap setelah buron dan berpindah-pindah daerah hingga ke Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Tak hanya ditangkap, pelaku berinisial MA (32) tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya karena mencoba kabur saat polisi melakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil curian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 16 Maret 2026 di sebuah toko titip gadai elektronik di Jalan Taborong, Kecamatan Pallangga, Gowa. Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur 23 unit handphone berbagai merek, enam laptop, dan satu televisi dengan total kerugian mencapai Rp62 juta lebih.

“Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat mulai dari Parepare, Sidrap, Luwu hingga Kendari. Berkat kerja keras tim Jatanras, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara,” ujar Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman Tarru.

Arman Tarru mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Polisi yang dibackup Resmob Polres Kolaka Timur menggerebek pelaku dan menemukan sejumlah barang hasil curian yang belum sempat dijual.

Dalam pengembangan kasus, polisi menyisir sejumlah daerah tempat pelaku menjual dan menggadaikan barang curian, mulai dari Kendari, Kolaka, Luwu, Sidrap hingga Parepare. Dari hasil pengembangan itu, polisi berhasil menyita 16 unit handphone dan lima laptop berbagai merek.

“Barang bukti yang kami amankan ada lima laptop dan beberapa handphone. Sebagian barang lainnya sudah dijual oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Arman.

Menurut Arman, modus pelaku terbilang licik. Pelaku terlebih dahulu mendekati penjaga toko gadai, lalu mengajaknya keluar rumah untuk mengobrol. Saat korban lengah, pelaku mengambil kunci toko dan kembali masuk untuk menggasak barang elektronik.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko. Untuk sementara pelaku beraksi seorang diri dan baru satu TKP yang terungkap,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap Agil merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Polres Wajo dan pernah tersandung kasus narkotika di Kabupaten Bone.

Saat dilakukan pengembangan terakhir di wilayah Pangkep, pelaku mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas. 

Polisi sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan hingga akhirnya pelaku ditembak di bagian kaki kiri.

“Pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Arman.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu sisa barang bukti yang telah dijual pelaku serta mendalami kemungkinan adanya penadah maupun keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya,MA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, di hadapan polisi, MA mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual barang hasil curian secara bertahap selama pelarian lintas daerah.

“Hasilnya saya jual untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat kepada penyidik.

Agul mengungkap jika handphone dan laptop yang ia ambil dijual dengan berbagai harga. 

"Ada saya jual satu handphone Rp.800 ribu dan paling tinggi harga Rp. 2 juta," Sebutnya. 

MA kemudian menyesali perbuatannya, dan berjanji jika keluar nanti, ia akan bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.(Itg/frd)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT