News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Dugaan Pungli Perizinan Kadis Perkimtan Gowa Capai Rp1,8 Miliar

Kadis Perkimtan Gowa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi.
Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WIB
Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman didampingi Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru dan Kanit Tipikor, Ipda Agus,
Sumber :
  • Idris Tajannang

Gowa, tvOnenews.com - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa setelah Abdullah Sirajuddin menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih tiga belas jam, rabu (17/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam konferensi persnya, Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman didampingi Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru dan Kanit Tipikor, Ipda Agus, mengungkapkan, jika tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan yang dikombinasikan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penerbitan izin PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.

"Kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan penyidikan," ujar AKBP M. Aldy Sulaiman. Jumat (19/06/2026). 

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berlangsung secara sistematis dalam pengurusan perizinan bangunan di Kabupaten Gowa.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga meminta dan menerima sejumlah uang secara ilegal dari berbagai pihak, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi yang mengajukan izin PBG maupun SLF.

Polisi menyebut, uang tersebut dikumpulkan dengan dalih pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee untuk memperlancar proses penerbitan izin.

Untuk menyamarkan aliran dana, tersangka diduga tidak menggunakan rekening pribadinya. Sebaliknya, ia memanfaatkan rekening milik seorang tenaga honorer Dinas Perkimtan Gowa berinisial FSZ sebagai rekening penampungan.

"FSZ merupakan staf honorer yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil pungutan liar. Yang bersangkutan saat ini berstatus saksi dan cukup kooperatif dalam membantu penyidik mengungkap alur perintah dari tersangka," jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan, penyidik menemukan total dana sebesar Rp1.861.320.000 yang masuk ke rekening penampungan tersebut.

Namun demikian, polisi menegaskan angka tersebut masih merupakan temuan awal karena baru berasal dari satu rekening yang berhasil diidentifikasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ungkapan Hati Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Akibat Kasus Binomo

Ungkapan Hati Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Akibat Kasus Binomo

Kreator konten atau sosok mantan "Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz menyampaikan surat terbuka usai bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pesan Tegas John Herdman: Tidak Ada Perbedaan Pemain Lokal dan Diaspora, Semua Bagian Timnas Indonesia!

Pesan Tegas John Herdman: Tidak Ada Perbedaan Pemain Lokal dan Diaspora, Semua Bagian Timnas Indonesia!

John Herdman menegaskan tidak ada sekat pemain lokal dan diaspora. Menurutnya, semua pemain yang mengenakan seragam Garuda adalah bagian dari Timnas Indonesia.
Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi mengatakan pihaknya dapat membuka kembali Selat Hormuz dalam waktu tujuh hari jika Amerika Serikat mau menerima rencana yang disampaikan Iran lewat Qatar.
Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Timnas Indonesia mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan atas Singapura. Garuda menang 2-0 dalam laga Grup A di SUGBK, Jakarta, Jumat (25/09/2026).
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals Semanggi Jakarta. Kabar duka ini langsung viral di medsos.
Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Polrestabes Makassar mengungkap kronologi aksi pria inisial AF (19) nekat mencuri brankas Masjid Al Markaz Al Islami berisi Rp75 juta untuk narkoba dan judol.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Seorang pria kehilangan sepeda motornya saat apel ke rumah kekasihnya di kawasan Jelambar Utama 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT