News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Besar FH Trisakti Soroti Penetapan Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel dalam Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti skandal kasus bibit nanas senilai Tp60 miliar yang membuat Pj Gubernur Sulsel menjadi tersangka.
Minggu, 28 Juni 2026 - 21:08 WIB
Skandal Nanas Rp60 Miliar: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Terseret Kasus Korupsi Bibit yang Mati Massal
Sumber :
  • Istimewa

Jakrata, tvOnenews.com - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti jalannya sidang praperadilan terkait penetapan eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024.

Sebagai ahli sosiologi hukum dan pakar kebijakan publik, ia menyebut bahwa sidang praperadilan menunjukkan tidak adanya bukti yang mengaitkan Bahtiar dengan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Trubus bahkan mengklaim, fakta-fakta yang disimaknya selama persidangan memperlihatkan adanya dugaan rekayasa kasus serta penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam menjerat Bahtiar.

"Hasil sidang praperadilan terang benderang menunjukkan tidak ada bukti yang mengaitkan pemohon dengan perkara pengadaan bibit nanas," kata Trubus di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Lebih lanjut, Trubus juga menganggap tidak ditemukan bukti yang menghubungkan Bahtiar dengan proses pengadaan bibit nanas yang menjadi objek penyidikan.

"Tidak ada bukti dan tak ada kaitan kasus pengadaan bibit nanas dengan Pj Gubernur Bahtiar. Tindakan jaksa yang semena-mena tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi etik bahkan pidana," ujarnya.

Berdasarkan pemahaman Trubus, Bahtiar telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada 16 Mei 2024. Oleh karena itu, menurutnya, pelaksanaan teknis program pengadaan bibit nanas sepenuhnya menjadi kewenangan perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun).

Ia juga mengklaim bahwa selama menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Pj Gubernur, Bahtiar tidak pernah menerima laporan dari Dinas TPHBUN maupun Inspektorat mengenai pelaksanaan program pengadaan bibit nanas.

"Maka tidaklah adil dan sangat zalim jika pelaksanaan pengadaan bibit nanas dilimpahkan kepada Pj Gubernur. Padahal, hal tersebut merupakan pekerjaan teknis pada Dinas TPHBUN sebagaimana kegiatan-kegiatan lainnya di seluruh dinas," klaim Trubus.

Menurutnya, apabila terdapat kelalaian dalam pelaksanaan program pemerintah daerah, maka tanggung jawab tersebut seharusnya berada pada pejabat teknis yang menangani kegiatan, bukan kepada kepala daerah.

"Penetapan tersangka dan penahanan bahtiar tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, baik keterangan para saksi, bukti dokumentasi dan bukti elektronik lebihnya tidak ada bukti aliran dana kepada Bahtiar," tegasnya.

Sebagai informasi, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar tersebut diajukan tim hukum Bahtiar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Kejati Sulsel dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun 2024.

Kejati Sulsel: Penyidik Punya Alat Bukti yang Cukup dan Sah

Melansir dari RRI Makassar, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan tidak bergantung pada keberadaan SPDP maupun hasil audit BPK sebagai syarat mutlak.

Penyidik, kata Soetarmi, telah memiliki berbagai alat bukti yang sah untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Dalam penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin, penyidik telah memiliki alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," terang Soetarmi pada Jumat (27/6/2026).

Merespons dalih Tim kuasa hukum pemohon tersangka Bahtiar Baharuddin, Kasi Penkum Soetarmi mengungkapkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka dinyatakan sah apabila didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada hasil audit kerugian negara.

Maka penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel sudah memenuhi syarat dan ketentuan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, Soetarmi menjelaskan, perhitungan kerugian keuangan negara memang merupakan alat bukti penting. Namun hasil audit BPK bukan satu-satunya dasar yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Pada penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan.

Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian negara rri dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang sesuai kebutuhan pembuktian," ucap Soetarmi.

"Dalil mengenai ada atau tidaknya audit lebih tepat diuji dalam pokok perkara, sebab penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada saat menetapkan tersangka telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah," imbuhnya.

Melansir rilis resmi Kejagung, kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Kereta Penumpang di Inggris Anjlok, 11 Orang Terluka

Kereta Penumpang di Inggris Anjlok, 11 Orang Terluka

Sebuah kereta penumpang yang membawa sekitar 150 orang, tergelincir di dekat stasiun kereta api Lewes di East Sussex.
Prabowo Tiba di Gedung MPR Pukul 08.05 WIB Disambut Gibran hingga Ahmad Muzani

Prabowo Tiba di Gedung MPR Pukul 08.05 WIB Disambut Gibran hingga Ahmad Muzani

Prabowo tampak menggunakan setelan jas berwarna abu-abu tua. Ia langsung bergegas memasuki gedung DPR/MPR bersama Muzani dan Sultan yang disambut oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Panen Pujian di Eropa: Pemain Hebat, Kualitasnya Sudah Teruji

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Panen Pujian di Eropa: Pemain Hebat, Kualitasnya Sudah Teruji

Maarten Paes mendapat kepercayaan tampil bersama Ajax Amsterdam di kompetisi Eropa. Kualitas kiper Timnas Indonesia itu bahkan mendapat pujian sang pelatih.
Megawati Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR Hari Ini

Megawati Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR Hari Ini

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri absen dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat hari ini, Jumat, 14 Agustus 2026.

Trending

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni jadi lokasi penggeledahan
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Akui Kerusuhan Kerap Terjadi di Titik Penting Indonesia, Presiden Prabowo Ingatkan Rakyat Soal Ini

Akui Kerusuhan Kerap Terjadi di Titik Penting Indonesia, Presiden Prabowo Ingatkan Rakyat Soal Ini

Presiden RI, Prabowo Subianto mengingatkan masyarakat agar tidak lengah membaca sejarah tentang berbagai tantangan yang pernah dihadapi Indonesia sejak meraih kemerdekaan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT