News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Besar FH Trisakti Soroti Penetapan Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel dalam Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti skandal kasus bibit nanas senilai Tp60 miliar yang membuat Pj Gubernur Sulsel menjadi tersangka.
Minggu, 28 Juni 2026 - 21:08 WIB
Skandal Nanas Rp60 Miliar: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Terseret Kasus Korupsi Bibit yang Mati Massal
Sumber :
  • Istimewa

Jakrata, tvOnenews.com - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti jalannya sidang praperadilan terkait penetapan eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024.

Sebagai ahli sosiologi hukum dan pakar kebijakan publik, ia menyebut bahwa sidang praperadilan menunjukkan tidak adanya bukti yang mengaitkan Bahtiar dengan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Trubus bahkan mengklaim, fakta-fakta yang disimaknya selama persidangan memperlihatkan adanya dugaan rekayasa kasus serta penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam menjerat Bahtiar.

"Hasil sidang praperadilan terang benderang menunjukkan tidak ada bukti yang mengaitkan pemohon dengan perkara pengadaan bibit nanas," kata Trubus di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Lebih lanjut, Trubus juga menganggap tidak ditemukan bukti yang menghubungkan Bahtiar dengan proses pengadaan bibit nanas yang menjadi objek penyidikan.

"Tidak ada bukti dan tak ada kaitan kasus pengadaan bibit nanas dengan Pj Gubernur Bahtiar. Tindakan jaksa yang semena-mena tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi etik bahkan pidana," ujarnya.

Berdasarkan pemahaman Trubus, Bahtiar telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada 16 Mei 2024. Oleh karena itu, menurutnya, pelaksanaan teknis program pengadaan bibit nanas sepenuhnya menjadi kewenangan perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun).

Ia juga mengklaim bahwa selama menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Pj Gubernur, Bahtiar tidak pernah menerima laporan dari Dinas TPHBUN maupun Inspektorat mengenai pelaksanaan program pengadaan bibit nanas.

"Maka tidaklah adil dan sangat zalim jika pelaksanaan pengadaan bibit nanas dilimpahkan kepada Pj Gubernur. Padahal, hal tersebut merupakan pekerjaan teknis pada Dinas TPHBUN sebagaimana kegiatan-kegiatan lainnya di seluruh dinas," klaim Trubus.

Menurutnya, apabila terdapat kelalaian dalam pelaksanaan program pemerintah daerah, maka tanggung jawab tersebut seharusnya berada pada pejabat teknis yang menangani kegiatan, bukan kepada kepala daerah.

"Penetapan tersangka dan penahanan bahtiar tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, baik keterangan para saksi, bukti dokumentasi dan bukti elektronik lebihnya tidak ada bukti aliran dana kepada Bahtiar," tegasnya.

Sebagai informasi, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar tersebut diajukan tim hukum Bahtiar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Kejati Sulsel dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun 2024.

Kejati Sulsel: Penyidik Punya Alat Bukti yang Cukup dan Sah

Melansir dari RRI Makassar, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan tidak bergantung pada keberadaan SPDP maupun hasil audit BPK sebagai syarat mutlak.

Penyidik, kata Soetarmi, telah memiliki berbagai alat bukti yang sah untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Dalam penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin, penyidik telah memiliki alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," terang Soetarmi pada Jumat (27/6/2026).

Merespons dalih Tim kuasa hukum pemohon tersangka Bahtiar Baharuddin, Kasi Penkum Soetarmi mengungkapkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka dinyatakan sah apabila didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada hasil audit kerugian negara.

Maka penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel sudah memenuhi syarat dan ketentuan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, Soetarmi menjelaskan, perhitungan kerugian keuangan negara memang merupakan alat bukti penting. Namun hasil audit BPK bukan satu-satunya dasar yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Pada penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan.

Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian negara rri dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang sesuai kebutuhan pembuktian," ucap Soetarmi.

"Dalil mengenai ada atau tidaknya audit lebih tepat diuji dalam pokok perkara, sebab penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada saat menetapkan tersangka telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah," imbuhnya.

Melansir rilis resmi Kejagung, kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MotoGP Mandalika 2026 Tinggal Menghitung Hari, Persiapan Sudah 95 Persen

MotoGP Mandalika 2026 Tinggal Menghitung Hari, Persiapan Sudah 95 Persen

MotoGP Mandalika 2026 yang berlangsung di Sirkuit Mandalika pada 9-11 Oktober mendatang hanya tinggal menghitung hari dengan persiapan penyelenggaraan kini dikabarkan telah mencapai 95 persen.
Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki Ikut Tarkam?

Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki Ikut Tarkam?

Rivan Nurmulki dikabarkan akan bermain tarkam usai memutuskan mundur dari skuad Timnas Voli Indonesia.
‎Nama Shin Tae-yong Menggema di SUGBK Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia ‎

‎Nama Shin Tae-yong Menggema di SUGBK Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia ‎

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas akibat berbagi poin dengan Malaysia dalam partai kedua FIFA ASEAN Cup 2026. Kedua tim mengakhiri laga dengan skor kacamata dalam duel bertajuk Derbi Nusantara.
5 Zodiak Untung Besar di Bulan Oktober 2026: Ada Taurus dan Leo

5 Zodiak Untung Besar di Bulan Oktober 2026: Ada Taurus dan Leo

Berikut 5 zodiak yang diprediksi dapat untung besar di bulan Oktober 2026: Ada Taurus dan Leo, zodiakmu termasuk?
Penghormatan Terakhir Bagi Siti Hasmah, Istri Mahathir Mohamad Dimakamkan Secara Kenegaraan

Penghormatan Terakhir Bagi Siti Hasmah, Istri Mahathir Mohamad Dimakamkan Secara Kenegaraan

Istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad, Siti Hasmah binti Mohamad Ali dikabarkan meninggal dunia di usia 100 tahun pada Senin (28/9/2026)
Sidang Lanjutan Kasus Daycare Little Aresha, Hakim PN Yogyakarta Datangi Langsung Lokasi Dugaan Kekerasa

Sidang Lanjutan Kasus Daycare Little Aresha, Hakim PN Yogyakarta Datangi Langsung Lokasi Dugaan Kekerasa

Sidang lanjutan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Kota Yogyakarta, kembali digelar dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada Senin siang.

Trending

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Link Video Syur Banyuwangi Bilqis Viral di TikTok dan X, 5 Fakta Ini Terungkap

Link Video Syur Banyuwangi Bilqis Viral di TikTok dan X, 5 Fakta Ini Terungkap

Link video syur Banyuwangi Bilqis viral di media sosial, terutama TikTok dan X, 5 fakta ini terungkap.
Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Simak kedekatan Megawati Hangestri dan Lee Min-young di Hyundai Hillstate. Mulai dari daftar pemain muda terdekat hingga momen manis saat Min-young menyapa Mega pakai Bahasa Indonesia!
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Siapa Sosok Bilqis Banyuwangi 'Miss Cendut'? Namanya Dicatut Isu Video Asusila Viral hingga Polisi Tahan Pelaku

Siapa Sosok Bilqis Banyuwangi 'Miss Cendut'? Namanya Dicatut Isu Video Asusila Viral hingga Polisi Tahan Pelaku

Nama selebgram sekaligus kreator konten populer asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut atau Bilqis Banyuwangi, mendadak menjadi perbincangan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT