News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tuntaskan Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bea Cukai Makassar berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku Korwas pada Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
Rabu, 1 Juli 2026 - 12:36 WIB
Bea Cukai Makassar berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku Korwas pada Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Bea Cukai Makassar berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku Korwas pada Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Makassar pada selasa, 30 Juni 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 11 Juni 2026. Penyerahan Tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan yang dilakukan Bea Cukai Makassar dan dilanjutkannya proses perkara ke tahap penuntutan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kasus ini berawal dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar pada 23 April 2026 di Ekspedisi yang berada disekitar, Jalan Salemo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 23 koli berisi 326.800 batang rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai berbagai merek diantaranya Humer, Smith, Loris dan Marbold yang sedang dimuat ke dalam sebuah kendaraan minibus Kijang Inova berwarna putih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil penindakan, Bea Cukai Makassar mengamankan rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp490,914.000 serta potensi kerugian negara sebesar Rp320, 479.126 yang terdiri dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Berdasarkan hasil Penyidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan Tindak Pidana Cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan pasal yang disangkakan adalah ancaman hukuman Pidana Penjara  paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau  Pidana  Denda  paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selanjutnya, tersangka berinisial DI beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diserahkan meliputi 326.800 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kenapa Lagu Bupati Purwakarta Tuai Kontroversi? Atalia Praratya Heran dengan Lirik yang Rendahkan Gender Perempuan

Kenapa Lagu Bupati Purwakarta Tuai Kontroversi? Atalia Praratya Heran dengan Lirik yang Rendahkan Gender Perempuan

Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya menyoroti lirik lagu Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein berjudul "Lalaki Langit Lalanang Bejat".
TPA Jatiwaringin Kebakaran, Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

TPA Jatiwaringin Kebakaran, Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Pemerintah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten meningkatkan status penanggulangan kebakaran TPA Jatiwaringin dari siaga menjadi tanggap darurat. 
Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Pentingnya Perkuat Kepercayaan Terhadap Makanan Siap Saji untuk Jemaah Haji

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Pentingnya Perkuat Kepercayaan Terhadap Makanan Siap Saji untuk Jemaah Haji

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memuji bagi produsen makanan siap saji yang secara konsistens terus menerapkan Program Manajemen Risiko (PMR) di industri pangan.
Gantikan Rudy Hartono, Susy Susanti Resmi Pimpin PB Jaya Raya untuk Bangun Generasi Emas

Gantikan Rudy Hartono, Susy Susanti Resmi Pimpin PB Jaya Raya untuk Bangun Generasi Emas

PB Jaya Raya memasuki babak baru dengan diserahkannya jabatan Ketua Umum dari Rudy Hartono ke Susy Susanti sebagai regenerasi dan memberi ruang kepada generasi penerus.
GAMDI Gelar Diskusi Bahas MBG, Siapkan Rekomendasi Bagi BGN

GAMDI Gelar Diskusi Bahas MBG, Siapkan Rekomendasi Bagi BGN

GAMDI gelar FGD bertajuk Evaluasi Surat Edaran BGN No 12 Tahun 2026. GAMDI menghitung dampak yang dirasakan mitra dapur menyusul kebijakan pemerintah yang memoratorium SPPG baru
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Cek Kesehatan Gratis bagi Driver Ojol Wanita, Wujud Kepedulian kepada Mitra Kamtibmas

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Cek Kesehatan Gratis bagi Driver Ojol Wanita, Wujud Kepedulian kepada Mitra Kamtibmas

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polresta Malang Kota Bakti Kesehatan pemeriksaan kesehatan gratis kepada 40 pengemudi ojek online (ojol) wanita dari berbagai platform aplikasi.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Selengkapnya

Viral