ESDM Sulawesi Tenggara Sebut IUP PT TRK Berakhir Sejak 2020, Tak Tercatat Ajukan Perpanjangan di Provinsi
- Tim tvOne - Tim tvOne
Kolaka, Sulawesi Tenggara - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi terkait status Izin Usaha Pertambangan atau IUP perusahaan PT Tambang Rejeki Kolaka atau PT TRK.
Konfirmasi dilakukan menyusul adanya data pada sejumlah sistem resmi, di antaranya Dinas ESDM Sultra, MOMI, dan SIMTAMBANG, yang menunjukkan PT TRK tidak tercatat memiliki IUP aktif di wilayah Kabupaten Kolaka.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, terlebih dahulu menyampaikan akan melakukan pengecekan terhadap status perizinan perusahaan tersebut.
“Kami coba cek dulu ya,” kata Dewi Rosaria Amin.
Setelah dilakukan pengecekan, pihak Dinas ESDM Sultra menyampaikan bahwa IUP PT TRK telah berakhir sejak tahun 2020. Selain itu, izin perusahaan tersebut juga disebut sudah tidak lagi tercatat dalam sistem MODI.
“IUP-nya sudah berakhir sejak tahun 2020, IUP-nya juga sudah tidak terdaftar di MODI,” lanjut Dewi.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris, membenarkan bahwa IUP PT TRK telah berakhir pada tahun 2020.
“Iya, sudah berakhir di 2020 pak,” kata Muh. Hasbullah Idris.
Terkait apakah PT TRK pernah mengajukan perpanjangan izin di tingkat provinsi setelah IUP tersebut berakhir, Hasbullah menyebut tidak ada catatan pengajuan perpanjangan di Dinas ESDM Provinsi Sultra.
“Kalau di provinsi, tidak tercatat mengajukan perpanjangan,” ujarnya.
Namun, Hasbullah menyampaikan pihaknya tidak mengetahui apabila terdapat proses lain di pemerintah pusat.
“Kami tidak tahu kalau di pusat,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya perbedaan data antara catatan Dinas ESDM Provinsi Sultra dan data pemerintah pusat, Hasbullah tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi.
Namun, ia menegaskan bahwa data PT TRK juga tidak lagi tercatat dalam MODI pusat.
“Bisa saja terdapat perbedaan data, tapi di MODI pusat pun tidak tercatat lagi datanya,” jelas Hasbullah.
Selain soal status IUP, konfirmasi juga dilakukan terkait dugaan adanya jalur hauling yang disebut digunakan PT TRK.
Berdasarkan citra satelit yang ditunjukkan kepada narasumber, jalur tersebut tampak melengkung menyerupai huruf C dan diduga melintasi atau berkaitan dengan wilayah konsesi pihak lain.
Saat ditanya apakah jalur hauling tersebut telah tercatat dan memperoleh izin resmi pemanfaatan dari instansi ESDM, termasuk kemungkinan adanya izin pinjam pakai koridor atau izin lintas, Hasbullah menyebut pertanyaan tersebut tidak relevan ditujukan kepada Dinas ESDM Provinsi Sultra.
“Pertanyaan ini tidak relevan ditujukan ke kami karena provinsi kewenangan perizinan sudah beralih ke pusat sejak Desember 2020,” jelasnya.
Sementara itu terkait kemungkinan tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI, Hasbullah menyebut Dinas ESDM Provinsi Sultra tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal tersebut.
“Kalau dengan kami tidak ada koordinasi lagi karena sudah bukan kewenangan kami. Untuk sanksi administratif merupakan ranah pemerintah pusat, dan sanksi hukum ranah APH. Kami tidak ada kewenangan dalam hal ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah provinsi dalam sektor pertambangan saat ini terbatas pada pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau yang biasa disebut tambang galian C.
“Sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan provinsi hanya di pertambangan mineral bukan logam dan batuan, atau yang orang sering katakan sebagai tambang galian C,” kata Hasbullah.
Saat ditanya bagaimana respons ESDM Provinsi Sultra apabila terdapat dugaan perusahaan beroperasi tanpa IUP, Hasbullah menegaskan bahwa Dinas ESDM Provinsi hanya dapat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang masih memiliki IUP.
“Kami hanya dapat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang memiliki IUP, kalau belum memiliki IUP maka hal tersebut bukan ranah kami, dan bisa saja merupakan ranah bagi APH,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, status perizinan PT TRK kini menjadi sorotan. Perusahaan tersebut disebut tidak lagi memiliki IUP aktif sejak 2020, tidak tercatat mengajukan perpanjangan di tingkat provinsi, serta datanya disebut tidak lagi termuat dalam MODI pusat.
Meski demikian, sejumlah hal masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, terutama mengenai ada atau tidaknya dokumen perizinan lain di tingkat pusat, legalitas penggunaan jalur hauling, serta dugaan aktivitas pertambangan apabila perusahaan tersebut masih beroperasi setelah IUP-nya berakhir.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih perlu meminta tanggapan resmi dari pihak PT Tambang Rejeki Kolaka, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum terkait keterangan Dinas ESDM Sultra tersebut.
Redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada PT Tambang Rejeki Kolaka maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat data, dokumen, atau penjelasan berbeda mengenai status perizinan tersebut. (buz)
Load more