Lagi Asik Live TikTok Sambil Tantang Tawuran, Ketua Geng Motor Sadis di Makassar Mendadak Ciut Saat Diciduk Polisi
- Tangkapan layar Tiktok
tvOnenews.com - Momen sedang asyik melakukan siaran langsung di TikTok berubah menjadi kepanikan ketika polisi tiba-tiba menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.Â
Ketua geng motor Waser, Al Kaisar (19), bersama sejumlah rekannya yang sebelumnya terlihat santai di depan kamera mendadak tak berkutik saat aparat datang menangkap mereka.
Al Kaisar dan lima rekannya bukan ditangkap karena sekadar membuat konten di media sosial. Polisi menduga kelompok tersebut terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan terhadap warga menggunakan senjata tajam dan busur panah.Â
Bahkan, saat ditangkap, dua anggota kelompok itu tengah melakukan live TikTok untuk melakukan COD atau membuat janji bertemu dengan kelompok geng motor lain yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran.
Peristiwa penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan kasus penganiayaan terhadap seorang remaja di Jalan Ratulangi, Makassar.Â
Polisi menyebut korban diserang setelah bertemu kelompok geng motor pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam penyerangan itu, korban diduga dikejar, ditarik dari sepeda motor, ditebas menggunakan parang, hingga terkena busur panah.
Diserang dengan Parang dan Busur Panah
Kasus tersebut bermula ketika korban sedang dibonceng menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan kelompok geng motor yang kemudian menghentikan laju kendaraan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, kelompok tersebut mengancam korban menggunakan senjata berupa busur dan parang.
"Korban dibonceng jalan naik motor bertemu dengan kelompok geng motor kemudian dihentikan, diancam busur dan parang," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Kamis (24/9).
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Salah satu pelaku menarik kaki korban ketika masih berada di atas sepeda motor. Pelaku lain yang membawa parang kemudian melakukan penebasan.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri. Namun, pengejaran terus dilakukan hingga korban kembali diserang menggunakan busur panah.
"Korban sempat lari dikejar lagi dilakukan penganiayaan lagi dibusur di lutut dan korban melarikan diri lagi sehingga bisa melapor ke Polrestabes Makassar," beber Arya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Sangkala menambahkan, korban juga disebut sempat diculik oleh kelompok tersebut sebelum mengalami penganiayaan.
"Dia (geng motor) melakukan penganiayaan dengan cara menculik seseorang, kemudian menusuk korban dengan menggunakan senjata busur panah," paparnya.
### Ketangkap Saat Live TikTok untuk Janjian Tawuran
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan terhadap kelompok yang diduga terlibat. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (23/9/2026).
Polisi menangkap enam orang di sebuah rumah di Jalan Daeng Hayo, Kecamatan Manggala. Yang menarik, dua orang di antaranya justru tertangkap ketika sedang melakukan siaran langsung melalui TikTok.
Arya mengatakan, kedua pelaku sedang menggunakan media sosial untuk melakukan COD atau membuat janji bertemu dengan kelompok geng motor lain yang diduga akan melakukan tawuran.
"Pelaku ada enam orang yang sudah tertangkap. Ini dua orang yang kemarin viral ditangkap saat live TikTok saat COD atau sedang janjian untuk lakukan tawuran dengan salah satu geng motor," ucap Arya.
Salah satu pelaku tersebut adalah Al Kaisar. Dalam video penangkapan yang beredar, pria berusia 19 tahun itu terlihat mengenakan topi terbalik serta pakaian berwarna putih dan hitam.
Sebelum polisi datang, Al Kaisar masih terlihat santai di depan kamera. Ia bahkan sempat menyalakan rokok sementara rekannya berinteraksi dengan pengguna TikTok yang mengikuti siaran langsung.
Situasi berubah seketika ketika aparat kepolisian masuk dan meminta mereka mengikuti instruksi. Tawa dan interaksi dengan penonton berubah menjadi kepanikan. Al Kaisar bersama rekannya kemudian diamankan dan dibawa ke Polrestabes Makassar.
Keduanya bersama pelaku lain digiring menggunakan tangan yang telah diborgol dengan kabel ties.
"Salah satu di antara pelaku, perannya jelas yang merupakan ketua kelompok motor (Al Kaisar)," ungkap AKP Sangkala kepada wartawan, Rabu (23/9).
### Polisi Dalami Tiga TKP dan Dugaan Residivis
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui keterlibatan kelompok Al Kaisar dalam aksi kriminal lainnya. Sejauh ini, aparat menduga terdapat sekitar tiga lokasi kejadian perkara yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
Sangkala menyebut Al Kaisar juga terdeteksi sebagai residivis dalam kasus yang berkaitan dengan geng motor.
"Untuk sementara masih didalami, sekitar tiga TKP, di mana pelaku yang merupakan kelompok atau pimpinan dari kelompok motor ini merupakan residivis geng motor," ucap Sangkala.
Penyidik juga masih mendalami motif serta peran masing-masing anggota. Berdasarkan penyelidikan sementara, kelompok tersebut diduga memiliki kebiasaan berkeliling pada waktu-waktu tertentu dan kemudian melakukan penyerangan terhadap pihak lain.
"Yang jelas mereka punya kebiasaan di malam-malam tertentu, di jam-jam tertentu, konvoi kemudian melakukan penyerangan terhadap pihak-pihak yang tidak tahu masalahnya apa," pungkas Sangkala.
Arya juga menjelaskan bahwa aksi tawuran antarkelompok geng motor di Makassar dalam sejumlah kasus diduga tidak selalu diawali persoalan langsung di lapangan. Media sosial, khususnya fitur live TikTok, disebut digunakan untuk saling menantang dan menentukan lokasi pertemuan.
"Jadi yang selama ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa tawuran yang terjadi di Kota Makassar ini bukan karena masalah tertentu, tapi karena COD (merencanakan bertemu) karena memang pelakunya itu ditangkap sedang live di TikTok, sedang berjanjian dengan kelompok geng motor lain untuk melaksanakan tawuran," beber Arya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga buah busur panah dan sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku. Keenam tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam dijerat Pasal 472 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kelompok geng motor lainnya yang selama ini diduga melakukan aksi penyerangan dan tawuran di wilayah Makassar. (udn)
Load more