News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar, Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi minta terdakwa I kasus suap Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Wali Kota Ambon dijatuhi vonis 8,5 tahun
Selasa, 17 Januari 2023 - 23:27 WIB
Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy
Sumber :
  • Antara

Ambon, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta terdakwa I kasus suap Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Wali Kota Ambon dijatuhi vonis 8,5 tahun (8 tahun 6 bulan) penjara sementara terdakwa II Andrew Hehanusa dituntut lima tahun penjara.

Tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum KPK dikoordinir Taufiq Ibnugroho disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shirver dan didampingi dua hakim anggota yang berlangsung secara virtual di Ambon, Selasa (171/1/2023) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa I yang merupakan mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP untuk perkara gratifikasi.

Sedangkan pasal pasal 5 ayat (1) UU tipikor mengenai suap yang diterima terdakwa dari Amri sebesar Rp500 juta.

tvonenews

Terdakwa I juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, dan uang pengganti Rp8,045 miliar subsider dua tahun penjara. Terdakwa II Andrew Hehanusa dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa I Richard Louhenapessy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian dan sebagai wali kota telah merusak kepercayaan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan dari terdakwa II Andrew Hehanusa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian, dan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana para terdakwa.

"Dari uang suap Rp500 juta yang diterima, Rp450 juta telah dikembalikan terdakwa II kepada Amri melalui karyawan Alfamidi atas nama Mandang Wibowo," jelas Taufiq Ibnugroho.

Sedangkan uang gratifikasi yang dalam persidangan awal disebutkan tim JPU KPK sebesar Rp11 miliar lebih, kini berkurang menjadi Rp7,9 miliar karena sesuai hasil pembuktian dalam persidangan atau disebut fakta persidangan yang terungkap.

Awalnya disebutkan tim JPU KPK kalau terdakwa I menerima suap dan gratifikasi senilai Rp11,259 miliar dari sejumlah rekanan maupun beberapa kepala dinas.

Dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa, ketika terdakwa masih menjadi Wali Kota Ambon.

Terdakwa I bersama terdakwa II pada bulan Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon Jalan Sultan Hairun nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.

"Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI)," jelas tim JPU KPK.

Pemberian uang kepada terdakwa I tersebut untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel tahun 2020, yaitu dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pembangunan 20 gerai usaha ritel.

Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya juga menyebutkan terdakwa yang menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode dari tahun 2011-2016 dan 2017-2022 ini telah menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kepala dinas di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp7,9 miliar.

Misalnya, Kadis PUPR Pemkot Ambon Enrico Mattitaputy sebesar Rp150 juta dan Rp75 juta, Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy Rp150 juta, Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp50,2 juta, dan Kabid Lalu Lintas Dishub Ambon Izaak Jusac Said Rp116 juta dan Rp8 juta dari Kadishub Kota Ambon Robert Sapulette.

Sedangkan dari Alfonsus Tetelepta selaku Plt Direktur PDAM Ambon sebesar Rp260 juta.

Kemudian dari sejumlah rekanan seperti Victor Loupetty selaku pemilik PT. Hoatyk sebesar Rp342,5 juta, Komisaris PT. Gebe Insitri Nikel Maria Chandra Pical Rp250 juta, Yusac Harianto Lenggono selaku rekanan sebesar Rp50 juta, dan Direktur PT. Talenta Pratama Mandiri Petrus Fatlolon Rp100 juta.

Terdakwa I juga menerima suap dari Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri Rp165 juta, Edwin Liem selaku pemilik apotik Agape Madika Rp20 juta, Fahri Anwar Solichin yang merupakan Direktur Utama PT. Karya Lease Abadi sebesar Rp4,9 miliar dan Novi Warela yang merupakan seorang wiraswasta sebesar Rp435,6 juta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 10 hari ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Asphan Ramsi, Bob Siahaya, dan Edward Diaz, dan Zegy Haulussy. (ant/ade)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fantastis, Live Streaming Video Syur Lewat Aplikasi, Pelaku Raup Keutungan Rp5 Miliar per Bulan

Fantastis, Live Streaming Video Syur Lewat Aplikasi, Pelaku Raup Keutungan Rp5 Miliar per Bulan

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan tiga pelaku berinisial M, H, dan EL dalam kasus tindak pidana praktik judi online modus live streaming video syur di wilayah Tangerang Selatan.
Skema WFH ASN di Klaim Berjalan Optimal Oleh Pemkab Tangerang

Skema WFH ASN di Klaim Berjalan Optimal Oleh Pemkab Tangerang

Penerapan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di klaim berjalan optimal, disiplin, dan produktif oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten.
Pak Irfani Berikan Seminar Motivasi pada Pelepasan Wisudawan Pascasarjana Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada

Pak Irfani Berikan Seminar Motivasi pada Pelepasan Wisudawan Pascasarjana Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada

Direktur PT Pertamina Marine Solutions, Dr. Dian Prama Irfani, hadir sebagai pembicara dalam acara Pelepasan Wisudawan Pascasarjana (S2 dan S3) Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM).
Sampaikan Pesan Mendalam untuk Para Buruh, Gubernur Dedi Mulyadi: Semoga Kita Bisa Bergandengan Tangan

Sampaikan Pesan Mendalam untuk Para Buruh, Gubernur Dedi Mulyadi: Semoga Kita Bisa Bergandengan Tangan

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan beberapa pesan dan harapan kepada para buruh di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day 2026).
Kok Bisa Ada Hong Kong di FIFA ASEAN Cup 2026?

Kok Bisa Ada Hong Kong di FIFA ASEAN Cup 2026?

Hong Kong Disebut-sebut menjadi salah satu tuan rumah FIFA ASEAN Cup 2026 selain Indonesia. Lantas, kenapa bisa ada Hong Kong dalam turnamen khusus tim ASEAN?
Sepakat dengan Dedi Mulyadi, DPRD Jabar Blak-blakan Ingatkan Alih Fungsi Lahan Biang Kerok Banjir di Bandung

Sepakat dengan Dedi Mulyadi, DPRD Jabar Blak-blakan Ingatkan Alih Fungsi Lahan Biang Kerok Banjir di Bandung

DPRD Jabar memberikan pernyatan serupa dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) soal alih fungsi lahan menjadi penyebab banjir dan longsor di Bandung.

Trending

Pratama Arhan Gandeng Pacar Baru saat Wisuda Sarjana, Tanda Sudah Move On dari Azizah Salsha?

Pratama Arhan Gandeng Pacar Baru saat Wisuda Sarjana, Tanda Sudah Move On dari Azizah Salsha?

Pratama Arhan dikabarkan menggandeng kekasih baru di momen spesialnya. Di momen tersebut, ia diisukan mengajak serta Inka Andestha, seorang pengusaha skincare.
Shin Tae-yong Blak-blakan Usai Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia Football 7: Mental dan Fisik Pemain Timnas Indonesia Lemah

Shin Tae-yong Blak-blakan Usai Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia Football 7: Mental dan Fisik Pemain Timnas Indonesia Lemah

Shin Tae-yong menilai bahwa bakat besar yang dimiliki pemain Indonesia kerap terhambat oleh dua faktor mendasar: mentalitas dan kondisi fisik. Hasil pengamatannya
Jay Idzes-Maarten Paes Diziinkan Main, Timnas Indonesia Kejatuhan 'Durian Runtuh' dari FIFA Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes-Maarten Paes Diziinkan Main, Timnas Indonesia Kejatuhan 'Durian Runtuh' dari FIFA Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan digelar pada September-Oktober 2026 tampaknya membawa angin segar bagi Timnas Indonesia asuhan John Herdman. Ada kabar baik apa?
Lampaui Dedi Mulyadi dan Pramono, Sherly Tjoanda Terpilih Jadi Gubernur Berkinerja Terbaik Versi Anak Muda

Lampaui Dedi Mulyadi dan Pramono, Sherly Tjoanda Terpilih Jadi Gubernur Berkinerja Terbaik Versi Anak Muda

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos melampaui Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) & Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung jadi Gubernur Terbaik versi anak muda.
Ipswich Town Kembali Tak Libatkan Elkan Baggott dalam Upaya Promosi ke Premier League

Ipswich Town Kembali Tak Libatkan Elkan Baggott dalam Upaya Promosi ke Premier League

Sudah keenam kalinya beruntun, bek Timnas Indonesia Elkan Baggott tidak dilibatkan pelatih Kieran McKenna dalam upaya Ipswich Town promosi ke Premier League.
Berapa Harta Kekayaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi?

Berapa Harta Kekayaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi?

Anda mungkin juga bertanya-tanya, dari mana saja sumber kekayaan yang dimiliki Dedi Mulyadi. Inilah beberapa sumber penghasilan yang dimiliki Dedi Mulyadi.
Kisah Lama Perceraian Ahmad Dhani dan Maia Estianty Kembali Memanas, Warganet Ungkit Pengakuan Al Ghazali: Bunda yang Bikin Aku Nerima Shafeea

Kisah Lama Perceraian Ahmad Dhani dan Maia Estianty Kembali Memanas, Warganet Ungkit Pengakuan Al Ghazali: Bunda yang Bikin Aku Nerima Shafeea

Warganet ungkit pengakuan Al Ghazali soal peran Maia Estianty yang buat dirinya menerima Shafeea setelah Ahmad Dhani kembali panaskan isu perceraian dengan mantan istrinya itu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT