News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar, Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi minta terdakwa I kasus suap Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Wali Kota Ambon dijatuhi vonis 8,5 tahun
Selasa, 17 Januari 2023 - 23:27 WIB
Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy
Sumber :
  • Antara

Ambon, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta terdakwa I kasus suap Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Wali Kota Ambon dijatuhi vonis 8,5 tahun (8 tahun 6 bulan) penjara sementara terdakwa II Andrew Hehanusa dituntut lima tahun penjara.

Tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum KPK dikoordinir Taufiq Ibnugroho disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shirver dan didampingi dua hakim anggota yang berlangsung secara virtual di Ambon, Selasa (171/1/2023) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa I yang merupakan mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP untuk perkara gratifikasi.

Sedangkan pasal pasal 5 ayat (1) UU tipikor mengenai suap yang diterima terdakwa dari Amri sebesar Rp500 juta.

tvonenews

Terdakwa I juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, dan uang pengganti Rp8,045 miliar subsider dua tahun penjara. Terdakwa II Andrew Hehanusa dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa I Richard Louhenapessy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian dan sebagai wali kota telah merusak kepercayaan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan dari terdakwa II Andrew Hehanusa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian, dan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana para terdakwa.

"Dari uang suap Rp500 juta yang diterima, Rp450 juta telah dikembalikan terdakwa II kepada Amri melalui karyawan Alfamidi atas nama Mandang Wibowo," jelas Taufiq Ibnugroho.

Sedangkan uang gratifikasi yang dalam persidangan awal disebutkan tim JPU KPK sebesar Rp11 miliar lebih, kini berkurang menjadi Rp7,9 miliar karena sesuai hasil pembuktian dalam persidangan atau disebut fakta persidangan yang terungkap.

Awalnya disebutkan tim JPU KPK kalau terdakwa I menerima suap dan gratifikasi senilai Rp11,259 miliar dari sejumlah rekanan maupun beberapa kepala dinas.

Dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa, ketika terdakwa masih menjadi Wali Kota Ambon.

Terdakwa I bersama terdakwa II pada bulan Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon Jalan Sultan Hairun nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.

"Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI)," jelas tim JPU KPK.

Pemberian uang kepada terdakwa I tersebut untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel tahun 2020, yaitu dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pembangunan 20 gerai usaha ritel.

Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya juga menyebutkan terdakwa yang menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode dari tahun 2011-2016 dan 2017-2022 ini telah menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kepala dinas di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp7,9 miliar.

Misalnya, Kadis PUPR Pemkot Ambon Enrico Mattitaputy sebesar Rp150 juta dan Rp75 juta, Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy Rp150 juta, Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp50,2 juta, dan Kabid Lalu Lintas Dishub Ambon Izaak Jusac Said Rp116 juta dan Rp8 juta dari Kadishub Kota Ambon Robert Sapulette.

Sedangkan dari Alfonsus Tetelepta selaku Plt Direktur PDAM Ambon sebesar Rp260 juta.

Kemudian dari sejumlah rekanan seperti Victor Loupetty selaku pemilik PT. Hoatyk sebesar Rp342,5 juta, Komisaris PT. Gebe Insitri Nikel Maria Chandra Pical Rp250 juta, Yusac Harianto Lenggono selaku rekanan sebesar Rp50 juta, dan Direktur PT. Talenta Pratama Mandiri Petrus Fatlolon Rp100 juta.

Terdakwa I juga menerima suap dari Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri Rp165 juta, Edwin Liem selaku pemilik apotik Agape Madika Rp20 juta, Fahri Anwar Solichin yang merupakan Direktur Utama PT. Karya Lease Abadi sebesar Rp4,9 miliar dan Novi Warela yang merupakan seorang wiraswasta sebesar Rp435,6 juta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 10 hari ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Asphan Ramsi, Bob Siahaya, dan Edward Diaz, dan Zegy Haulussy. (ant/ade)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Misteri Kasus Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur Belum Terungkap, KDM Datangi Polres Purwakarta

Misteri Kasus Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur Belum Terungkap, KDM Datangi Polres Purwakarta

Dedi Mulyadi mendatangi langsung Mapolres Purwakarta pada Senin (27/7/2026) untuk mengetahui perkembangan penyelidikan kasus kematian satpam di Waduk Jatiluhur.
IHSG Dibuka Menguat Siap Tes Resistance, Bursa Asia Menguat dan Wall Street Variatif

IHSG Dibuka Menguat Siap Tes Resistance, Bursa Asia Menguat dan Wall Street Variatif

IHSG dibuka menguat 6 poin atau 0,10 persen di level 6.192 pada pembukaan perdagangan Selasa, 28 Juli 2026
Reaksi Kecewa Pelatih Kamboja usai Dikalahkan Timnas Indonesia Hampir Setengah Lusin Gol di Piala AFF 2026

Reaksi Kecewa Pelatih Kamboja usai Dikalahkan Timnas Indonesia Hampir Setengah Lusin Gol di Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Kamboja, Koji Gyotoku, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya setelah kalah telak 1-5 dari Timnas Indonesia pada laga Grup A Piala AFF 2026.
Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Partai Berkarya Nusantara secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi Partai Berkarya Nasional
Singgung Vietnam, Erick Thohir Kasih Nasihat Bijak buat Timnas Indonesia Usai Kalahkan Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Singgung Vietnam, Erick Thohir Kasih Nasihat Bijak buat Timnas Indonesia Usai Kalahkan Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Kemenangan telak 5-1 atas Kamboja belum membuat Ketua Umum PSSI Erick Thohir cepat berpuas diri. Ia mengingatkan Timnas Indonesia tetap fokus di Piala AFF 2026.
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juli 2026 Merosot Rp9.000 Jadi Rp2.613.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juli 2026 Merosot Rp9.000 Jadi Rp2.613.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 28 Juli 2026 merosot Rp9.000 menjadi Rp2.613.000 dari semula Rp2.622.000 per gram.

Trending

4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang dihampiri keuntungan besar pada 29 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung?
Debut dan Cetak Hattrick di Timnas Indonesia, Mitchell Baker: Berada di Sini Seperti Mimpi Menjadi Kenyataan ‎

Debut dan Cetak Hattrick di Timnas Indonesia, Mitchell Baker: Berada di Sini Seperti Mimpi Menjadi Kenyataan ‎

Timnas Indonesia mengawali langkahnya dengan meraih kemenangan atas Kamboja di Piala AFF 2026. Skor akhir 5-1 tercipta pada pertandingan tersebut.
Soal Geng Motor Diduga Pelaku Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur, Ini Kata Polda Jabar

Soal Geng Motor Diduga Pelaku Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur, Ini Kata Polda Jabar

Selain mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melakukan autopsi, polisi juga telah memeriksa sekitar 11 saksi untuk mengungkap penyebab kematian korban
Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

‎Timnas Indonesia baru saja meraih hasil gemilang dalam laga Piala AFF 2026. Skuad Garuda berjaya menggilas Kamboja dengan skor telak 5-1.
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam di Bali Demi Ungkap Penyebab Pasti Kematian

Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam di Bali Demi Ungkap Penyebab Pasti Kematian

Rina mengatakan pembongkaran makam korban pengeroyokan dilakukan di Setra Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali dilakukan pada Senin (27/7/2026).
Ibu Dokter Intern yang Tewas Jatuh dari Lantai 18 Apartemen di Kalibata Alami Syok, Polisi: Belum Bisa Dimintai Keterangan

Ibu Dokter Intern yang Tewas Jatuh dari Lantai 18 Apartemen di Kalibata Alami Syok, Polisi: Belum Bisa Dimintai Keterangan

Ibu dokter intern yang tewas jatuh dari lantai 1 apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026) lalu mengalami syok.
Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Ini Jawaban Penasehat Hukum Febrie Adriansyah

Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Ini Jawaban Penasehat Hukum Febrie Adriansyah

Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dipertanyakan kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT