LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy
Sumber :
  • Antara

Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar, Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi minta terdakwa I kasus suap Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Wali Kota Ambon dijatuhi vonis 8,5 tahun

Selasa, 17 Januari 2023 - 23:27 WIB

Ambon, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta terdakwa I kasus suap Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Wali Kota Ambon dijatuhi vonis 8,5 tahun (8 tahun 6 bulan) penjara sementara terdakwa II Andrew Hehanusa dituntut lima tahun penjara.

Tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum KPK dikoordinir Taufiq Ibnugroho disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shirver dan didampingi dua hakim anggota yang berlangsung secara virtual di Ambon, Selasa (171/1/2023) malam.

Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa I yang merupakan mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP untuk perkara gratifikasi.

Sedangkan pasal pasal 5 ayat (1) UU tipikor mengenai suap yang diterima terdakwa dari Amri sebesar Rp500 juta.

Terdakwa I juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, dan uang pengganti Rp8,045 miliar subsider dua tahun penjara. Terdakwa II Andrew Hehanusa dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa I Richard Louhenapessy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian dan sebagai wali kota telah merusak kepercayaan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan dari terdakwa II Andrew Hehanusa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian, dan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana para terdakwa.

"Dari uang suap Rp500 juta yang diterima, Rp450 juta telah dikembalikan terdakwa II kepada Amri melalui karyawan Alfamidi atas nama Mandang Wibowo," jelas Taufiq Ibnugroho.

Sedangkan uang gratifikasi yang dalam persidangan awal disebutkan tim JPU KPK sebesar Rp11 miliar lebih, kini berkurang menjadi Rp7,9 miliar karena sesuai hasil pembuktian dalam persidangan atau disebut fakta persidangan yang terungkap.

Awalnya disebutkan tim JPU KPK kalau terdakwa I menerima suap dan gratifikasi senilai Rp11,259 miliar dari sejumlah rekanan maupun beberapa kepala dinas.

Dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa, ketika terdakwa masih menjadi Wali Kota Ambon.

Terdakwa I bersama terdakwa II pada bulan Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon Jalan Sultan Hairun nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.

"Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI)," jelas tim JPU KPK.

Pemberian uang kepada terdakwa I tersebut untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel tahun 2020, yaitu dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pembangunan 20 gerai usaha ritel.

Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya juga menyebutkan terdakwa yang menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode dari tahun 2011-2016 dan 2017-2022 ini telah menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kepala dinas di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp7,9 miliar.

Misalnya, Kadis PUPR Pemkot Ambon Enrico Mattitaputy sebesar Rp150 juta dan Rp75 juta, Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy Rp150 juta, Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp50,2 juta, dan Kabid Lalu Lintas Dishub Ambon Izaak Jusac Said Rp116 juta dan Rp8 juta dari Kadishub Kota Ambon Robert Sapulette.

Sedangkan dari Alfonsus Tetelepta selaku Plt Direktur PDAM Ambon sebesar Rp260 juta.

Kemudian dari sejumlah rekanan seperti Victor Loupetty selaku pemilik PT. Hoatyk sebesar Rp342,5 juta, Komisaris PT. Gebe Insitri Nikel Maria Chandra Pical Rp250 juta, Yusac Harianto Lenggono selaku rekanan sebesar Rp50 juta, dan Direktur PT. Talenta Pratama Mandiri Petrus Fatlolon Rp100 juta.

Terdakwa I juga menerima suap dari Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri Rp165 juta, Edwin Liem selaku pemilik apotik Agape Madika Rp20 juta, Fahri Anwar Solichin yang merupakan Direktur Utama PT. Karya Lease Abadi sebesar Rp4,9 miliar dan Novi Warela yang merupakan seorang wiraswasta sebesar Rp435,6 juta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 10 hari ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Asphan Ramsi, Bob Siahaya, dan Edward Diaz, dan Zegy Haulussy. (ant/ade)


 

Baca Juga :
Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pertahankan Scudetto, Inter Milan Tegaskan Tak Bakal Jual Para Bintang Musim Panas Nanti

Pertahankan Scudetto, Inter Milan Tegaskan Tak Bakal Jual Para Bintang Musim Panas Nanti

Demi ambisi mempertahankan scudetto Liga Italia musim depan, Inter Milan dikabarkan tak mau menjual para pemain bintang mereka lagi di bursa transfer nanti.
Kalau Ada Masalah dengan Suami atau Istri, Jangan Curhat di Medsos, Kata Ustaz Adi Hidayat Sebaiknya...

Kalau Ada Masalah dengan Suami atau Istri, Jangan Curhat di Medsos, Kata Ustaz Adi Hidayat Sebaiknya...

Begini pesan Ustaz Adi Hidayat bagi pasangan suami istri dalam menghadapi masalah rumah tangga, jangan langsung curhat di media sosial, lebih baik begini saja.
Lirik Lagu Lyodra - Pesan Terakhir, Kisah Cinta Dua Insan yang Harus Berpisah Demi Kebahagiaan

Lirik Lagu Lyodra - Pesan Terakhir, Kisah Cinta Dua Insan yang Harus Berpisah Demi Kebahagiaan

Lagu ‘Pesan Terakhir’ ini dinyanyikan oleh penyanyi solo wanita bersuara tinggi yaitu Lyodra Ginting. ditulis oleh Mario G, Klau dan Tohpati sebagai produser.
Meriahnya Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di GBK, dari Jarak Ratusan Kilometer sampai Nazar demi Garuda Muda

Meriahnya Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di GBK, dari Jarak Ratusan Kilometer sampai Nazar demi Garuda Muda

Berbagai titik lokasi di seluruh penjuru negeri mengadakan nobar alias nonton bareng pertandingan semifinal Piala Asia U-23, Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan
Diantar Ribuan Massa, Monadi : Sangat Bersyukur dan Terharu

Diantar Ribuan Massa, Monadi : Sangat Bersyukur dan Terharu

Monadi, calon kuat Bupati Kerinci, tak bisa menahan harunya saat melihat fenomena luar biasa yang terjadi di Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Timnas Indonesia U-23 Pecahkan Rekor Ketika Hadapi Uzbekistan U-23, Belum Kebobolan Selama Babak Pertama

Timnas Indonesia U-23 Pecahkan Rekor Ketika Hadapi Uzbekistan U-23, Belum Kebobolan Selama Babak Pertama

Bermain dengan aksi serang dan intensitas tinggi, Timnas Indonesia U-22 mampu menahan gawang tetap bersih dari gol Uzbekistan U-23. 
Trending
Bukan Korea Selatan apalagi Jepang, Media Qatar Sebut Lawan Terberat Timnas Indonesia U23 Justru...

Bukan Korea Selatan apalagi Jepang, Media Qatar Sebut Lawan Terberat Timnas Indonesia U23 Justru...

Media Qatar mengingatkan Timnas Indonesia U23 bahwa ada musuh yang jauh lebih sulit dibanding Jepang ataupun Korea Selatan yang dihadapi skuad Shin Tae-yong.
Sindiran Menohok Asnawi untuk Bung Towel Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

Sindiran Menohok Asnawi untuk Bung Towel Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

Kapten Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam membalas sindiran pengamat sepak bola Tommy Welly alias Bung Towel.
Bukan Sananta atau Hokky sebagai Pengganti Rafael Struick, Pemain Ini Bisa Buat Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Uzbekistan

Bukan Sananta atau Hokky sebagai Pengganti Rafael Struick, Pemain Ini Bisa Buat Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Uzbekistan

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, dipastikan tidak bisa diturunkan saat menghadapi Uzbekistan pada pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa.
Timnas Indonesia U-23 Meroket, Ketum PSSI Erick Thohir Beberkan Sumbangan Finansial Rp23 Miliar dari Penguasaha

Timnas Indonesia U-23 Meroket, Ketum PSSI Erick Thohir Beberkan Sumbangan Finansial Rp23 Miliar dari Penguasaha

Ketum PSSI Erick Thohir membeberkan dukungan finansial Rp23 miliar dari para pengusaha kepada Timnas Indonesia yang meroket melaju ke Semifimal Piala Asia U-23 Qatar.
Pelatih Irak Singgung Kemenangan Timnas Indonesia, Tegaskan Hanya Tim Terbaik yang Akan Bawa Piala Asia U-23 2024 hingga Pernyataan Berani Striker Uzbekistan 

Pelatih Irak Singgung Kemenangan Timnas Indonesia, Tegaskan Hanya Tim Terbaik yang Akan Bawa Piala Asia U-23 2024 hingga Pernyataan Berani Striker Uzbekistan 

Pelatih Irak singgung kemenangan Timnas Indonesia tegaskan hanya tim terbaik yang jadi juara Piala Asia U-23 2024 hingga pernyataan berani striker Uzbekistan.
Sang Mantan Juara Piala Asia U23 pun Kaget Lihat Timnas Indonesia U23, Tak Menyangka Skuad Shin Tae-yong Bisa...

Sang Mantan Juara Piala Asia U23 pun Kaget Lihat Timnas Indonesia U23, Tak Menyangka Skuad Shin Tae-yong Bisa...

Begini pandangan salah satu pelatih tim yang pernah juara Piala Asia U23 tentang Timnas Indonesia U23 asuhan Shin Tae-yong, terkejut lihat Timnas Indonesia U23.
Witan Sulaeman Sampaikan Kabar Baik soal Skuad Timnas Indonesia U-23 Jelang Hadapi Uzbekistan

Witan Sulaeman Sampaikan Kabar Baik soal Skuad Timnas Indonesia U-23 Jelang Hadapi Uzbekistan

Witan Sulaeman menyampaikan kabar baik soal skuad timnas Indonesia U-23 menjelang laga kontra Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024, Senin (29/4) malam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 01:30
Trust
01:30 - 02:00
Trust
Selengkapnya