Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi minta terdakwa I kasus suap Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Wali Kota Ambon dijatuhi vonis 8,5 tahun
Lengkapi Berkas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy selama 30 hari kedepan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menemukan oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon memusnahkan barang bukti yang terkait kasus suap Wali Kota nonaktif Ambon.
KPK, Sabtu memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan masih ada kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pemberian izin usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy 2 kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit. Ternyata dia dalam keadaan sehat
Richard Louhenapessy mengaku sedang menjalani perawatan medis. Tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengonfirmasi dan mengecek kesehatan yang bersangkutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik
4 shio yang dihampiri keuntungan besar pada 29 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung?
Selain mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melakukan autopsi, polisi juga telah memeriksa sekitar 11 saksi untuk mengungkap penyebab kematian korban
Rina mengatakan pembongkaran makam korban pengeroyokan dilakukan di Setra Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali dilakukan pada Senin (27/7/2026).
Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dipertanyakan kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.