LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Buronan penipuan berlian palsu Meryam Mistham Kamase di Sulawesi Selatan berhasil diringkus, Selasa (17/1/2023).
Sumber :
  • Istimewa

Meryam Buronan Penipuan Berlian Palsu Berhasil Diringkus di Persembunyiannya

Buronan penipuan berlian palsu di Sulawesi Selatan berhasil diringkus, Selasa (17/1/2023). Pelaku penipuan berlian palsu itu seorang perempuan bernama Meryam.

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:39 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Buronan penipuan berlian palsu di Sulawesi Selatan berhasil diringkus, Selasa (17/1/2023).

Pelaku penipuan berlian palsu itu adalah seorang perempuan bernama Meryam Mistham Kamase. 

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan Meryam ditangkap di persembunyiannya sekira pukul 15.00 Wita.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama dengan  Kejaksaan Negeri Makassar, telah berhasil mengamankan buronan kejaksaan yaitu seorang terdakwa perempuan yang bernama Meryam Mistham Kamase," tuturnya.

Baca Juga :

Soetarmi mengatakan Meryam diduga telah melakukan penipuan berlian palsu dengan nilai kerugian mencapai Rp626.111.040.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Meryam dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada terdwa Meryam dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Atas putusan PN Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding. 

"Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Meryam dengan pidana penjara 2 tahun. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan tuntutan penuntut umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban," tuturnya.

Karena terdakwa Meryam tidak puas terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi terdakwa Meryam ditolak oleh Mahkamah Agung.

Bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung menambah hukuman terdakwa Meryam dengan pidana Penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.    

Soetarmi menjelaskan bahwa setelah terdakwa Meryam mengetahui permohonan kasasinya ditolak, maka terdakwa Meryam sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

"Maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan.

"Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa Meryam di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol Kecamatan panakukang Kota Makassar," pungkasnya.(muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Owner Maktour Bersyukur, Jemaah Calon Haji dari Al Fath Berangkat di Periode 26-27 Mei 2024, Doakan agar Bisa Mabrur

Owner Maktour Bersyukur, Jemaah Calon Haji dari Al Fath Berangkat di Periode 26-27 Mei 2024, Doakan agar Bisa Mabrur

Acara seremoni pelepasan jemaah calon haji Maktour dari paket Al Fath berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
Temui Linda, Hotman Paris Beberkan Video Saat Sahabat Vina Itu Sebut Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Baru, Ternyata Ada Nama Ini

Temui Linda, Hotman Paris Beberkan Video Saat Sahabat Vina Itu Sebut Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Baru, Ternyata Ada Nama Ini

Pengacara kondang Hotman Paris selaku tim kuasa hukum keluarga Vina telah menemui Linda, kabarnya sahabat korban pembunuhan itu kerasukan lagi dan sebut nama..
Pengakuan Jujur Pengacara Keluarga Vina soal Fakta yang Belum Terungkap Sampai Saat Ini: Bikin Janggal Adalah ...

Pengakuan Jujur Pengacara Keluarga Vina soal Fakta yang Belum Terungkap Sampai Saat Ini: Bikin Janggal Adalah ...

Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru setelah kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu ini jadi perhatian publik, setelah film Vina: Sebelum 7 Hari viral.
Kerugian Investasi Ilegal Mencapai Rp139 Triliun, Kenali Lima Kriteria Yang Harus Diperhatikan Agar Tidak Terjebak Penipuan

Kerugian Investasi Ilegal Mencapai Rp139 Triliun, Kenali Lima Kriteria Yang Harus Diperhatikan Agar Tidak Terjebak Penipuan

Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan, selama periode tahun 2017 hingga 2023, masyarakat mengalami kerugian sebanyak Rp139 triliun akibat investasi ilegal. 
Siapkah Kita Menghadapi Bonus Demografi? Peran Jaminan Sosial Indonesia

Siapkah Kita Menghadapi Bonus Demografi? Peran Jaminan Sosial Indonesia

Bagaimana kita mempersiapkan diri mengatasi krisis selanjutnya yang sangat berpotensi menyebabkan dampak negatif yang diakibatkan oleh bonus demografi ini? Skema jaminan sosial bisa menjadi jawaban terkait isu ini.
Dinamika Kandidasi Pilkada Jember 2024

Dinamika Kandidasi Pilkada Jember 2024

Panggung politik lokal kian memanas seiring dengan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Termasuk di Kabupaten Jember.
Trending
Sederet Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Polisi Bongkar Detail Keterlibatan Pegi Alias Perong, Ternyata...

Sederet Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Polisi Bongkar Detail Keterlibatan Pegi Alias Perong, Ternyata...

Pihak kepolisian mengungkap sejumlah fakta baru kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang terjadi di wilayah Cirebon pada tahun 2016 lalu. Simak..
Kesaksian Baru Teman Pegi, Berani Bilang Polisi Salah Tangkap dan Beberkan Bukti Kuat Temannya Tak Bersalah dalam Pembunuhan Vina

Kesaksian Baru Teman Pegi, Berani Bilang Polisi Salah Tangkap dan Beberkan Bukti Kuat Temannya Tak Bersalah dalam Pembunuhan Vina

Salah seorang teman Pegi Setiawan alias Perong, Bondol mengungkapkan kesaksiannya yang terbaru mengenai keberadaan temannya itu saat kejadian pembunuhan Vina.
Pegi Setiawan Ogah Difitnah Jadi Pembunuh Vina, Penasihat Kapolri Beri Kritik Keras ke Polda Jabar: Tolong Polisi Jangan Memaksakan Ini Harus Jadi Tersangka

Pegi Setiawan Ogah Difitnah Jadi Pembunuh Vina, Penasihat Kapolri Beri Kritik Keras ke Polda Jabar: Tolong Polisi Jangan Memaksakan Ini Harus Jadi Tersangka

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memberi kritik keras kepada jajaran Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong diduga sebagai pembunuh dan pemerkosa Vina Cirebon.
Misteri Temuan Sperma pada Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri: Ada 13 Lelaki, Lantas Sperma Siapa? Mau Asumsi Saja...

Misteri Temuan Sperma pada Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri: Ada 13 Lelaki, Lantas Sperma Siapa? Mau Asumsi Saja...

Misteri temuan sperma pada jasad korban kasus pembunuhan, Vina, tengah jadi sorotan publik. Temuan sperma menimbulkan dugaan Vina juga korban pemerkosaan. 
Polda Jabar Mesti Waspada soal Pengungkupan Kasus Vina Cirebon, Penasihat Kapolri Beri Ultimatum Tegas: Jangan Tertutup!

Polda Jabar Mesti Waspada soal Pengungkupan Kasus Vina Cirebon, Penasihat Kapolri Beri Ultimatum Tegas: Jangan Tertutup!

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memperingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar berhati-hati dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Pelatih Suwon FC Pasang Badan untuk Pratama Arhan Usai Dapatkan Kartu Merah Langsung di Laga Debut K-League

Pelatih Suwon FC Pasang Badan untuk Pratama Arhan Usai Dapatkan Kartu Merah Langsung di Laga Debut K-League

Pratama Arhan yang akhirnya debut di K-League 1 masuk menggantikan Jeong Dong-ho di laga kontra Jeju, Minggu (26/5/2024). 
Skema Persib Bandung Juara Liga 1, Boleh Kalah dari Madura United di Leg Dua Asal...

Skema Persib Bandung Juara Liga 1, Boleh Kalah dari Madura United di Leg Dua Asal...

Bertindak sebagai tuan rumah di leg pertama, Persib Bandung berhasil menang telak atas Madura United dengan skor 3-0 dari gol Ciro Alves dan David Da Silva.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya