Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 yunto pasal 76 D UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara 15 tahun.
(gki/asm)
Load more