Kota Bengkulu, Bengkulu - Polisi mengungkap 10 orang tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pelaku begal yang beroperasi di wilayah Kota Bengkulu. Mirisnya, 7 dari 10 pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah anak-anak di bawah umur yang kesemuanya masih menempuh bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) bahkan ada pula Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Ketujuh pelaku anak di bawah umur ini kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Jumat (17/2/2023).
Para tersangka begal ini beraksi di beberapa TKP dan merupakan jaringan pelaku begal di wilayah Bengkulu. biasanya mereka beraksi di jalan kawasan wisata yang ada di Kota Bengkulu. "Kawasan Pantai Panjang, kawasan Anggut Atas, lokasi mereka beroperasi. Ini dilakukan oleh mereka-mereka yang anak-anak bawah umur," lanjutnya.
Secara keseluruhan untuk jajaran Polda, ada 138 orang yang berhasil ditangkap dengan jumlah laporan polisi sebanyak 50 laporan. Semuanya merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor (curat, curas, serta curanmor). (rgo/wna)
Load more