LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Khaidir Nasution SH (kenakan baju tahanan oranye).
Sumber :
  • Tim TvOne/Yoga Syahputra

7 Bulan DPO- Mantan Kasi BPN Kabupaten Madina Ini Diciduk Tim Tabur Kejatisu - Kasusnya Ini Luar Biasa!

Berstatus DPO selama 7 bulan, akhirnya pelarian Mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kabupaten Mandailing Natal berhasil diciduk.

Kamis, 16 Maret 2023 - 14:52 WIB

Medan, tvOnenews.com - Berstatus DPO selama 7 bulan, akhirnya pelarian Mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Khaidir Nasution SH Ptnh berhasil diciduk. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi tahun tahun 2008 di Kecamatan Batahan itu pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 20.42 WIB.

 Ditemui tvOnenews.com di ruang kerjanya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Rabu (15/3/2023) siang menjelaskan, Khaidir Nasution SH Ptnh berstatus terpidana dan selama 7 bulan dicari keberadaannya karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Yos, Tim Tabur menangkap yang bersangkutan di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan.
 
"Terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022, tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan.”
  
"Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Yos.
  
Disebutkan, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Khaidir Nasution dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2020) lalu.
 
Majelis Hakim ketika itu diketuai Sri Wahyuni Batubara. Pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak. 
  
"Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).
 
 "Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," jelas Yos.
  
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa terpidana Muhammad Khaidir Nasution diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.
 
 "Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tegas Yos. (YSA/LNO)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Komentar Mengejutkan Para Legenda Voli Korea Soal Megawati Hangestri, Tanpa Sepengetahuan Megatron, Mereka Bilang...

Komentar Mengejutkan Para Legenda Voli Korea Soal Megawati Hangestri, Tanpa Sepengetahuan Megatron, Mereka Bilang...

Megawati Hangestri berhasil mencuri perhatian para pecinta voli Korea pada musim ini berkat performa impresifnya bersama tim Daejeon Jung Kwan Jang Red Sparks.
Najwa Shihab Ajak Anak Muda Wujudkan Indonesia Emas, Bukan Indonesia Cemas

Najwa Shihab Ajak Anak Muda Wujudkan Indonesia Emas, Bukan Indonesia Cemas

Jurnalis senior Najwa Shihab mengajak para pemuda untuk mewujudkan Indonesia Emas pada 2045, bukan Indonesia cemas. Salah satunya dengan cara berpikir kritis.
Doa Hari Jumat,  Bisa Bikin Utang Lunas

Doa Hari Jumat, Bisa Bikin Utang Lunas

Setiap hari jumat, ada doa yang sebaiknya dibaca oleh setiap Muslim. Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa doa ini berpotensi membuat utang lunas.
Dua Oknum TNI AL Hajar Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Halmahera Selatan

Dua Oknum TNI AL Hajar Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Halmahera Selatan

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ternate, Kolonel Marinir Ridwan Azis mencopot Komandan Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan, ini penyebabnya.
Tidak sedang Deindustrialisasi, Kinerja Manufaktur Positif di Indonesia

Tidak sedang Deindustrialisasi, Kinerja Manufaktur Positif di Indonesia

Manufaktur yang ada di Indonesia masih menunjukkan sisi kinerja positif mengembangkan perekonomian, sekaligus bantah tidak sedang dalam fase deindustrialisasi.
Ungkapan Suara Hati Megawati Hangestri yang Sebenarnya soal Kepopuleran di Korea dan Red Sparks, Ternyata Megatron Ingin ...

Ungkapan Suara Hati Megawati Hangestri yang Sebenarnya soal Kepopuleran di Korea dan Red Sparks, Ternyata Megatron Ingin ...

Ungkapan suara hati Megawati Hangestri yang sebenarnya soal kepopuleran dirinya di Red Sparks dan Korea usai tampil impresif di timnya bahkan menjadi MVP.
Trending
Pemain Naturalisasi Asal Belanda di Timnas Indonesia Semakin Banyak, KNVB Pernah Bilang Kalau Itu...

Pemain Naturalisasi Asal Belanda di Timnas Indonesia Semakin Banyak, KNVB Pernah Bilang Kalau Itu...

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) pernah meminta kepada PSSI agar tidak terlalu banyak menaturalisasi pemain keturunan Belanda-Indonesia untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Mimpi Buruk Shin Tae-yong Balik Lagi, Sosok yang Pernah Permalukan Timnas Indonesia Kini Jadi Pelatih Baru Vietnam

Mimpi Buruk Shin Tae-yong Balik Lagi, Sosok yang Pernah Permalukan Timnas Indonesia Kini Jadi Pelatih Baru Vietnam

Ternyata sosok yang pernah menjadi mimpi buruk Shin Tae-yong kini ditunjuk untuk menjadi pelatih baru Vietnam menggantikan Philippe Troussier, masih ingat dia?
Shin Tae-yong Konfirmasi akan Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia di Bulan Juni, Ini Daftarnya

Shin Tae-yong Konfirmasi akan Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia di Bulan Juni, Ini Daftarnya

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkapkan ada beberapa pemain keturunan yang akan dinaturalisasi dalam waktu dekat.
Persib Bandung Kehilangan Ciro Alves, Beckham Putra Dilarikan ke RS 

Persib Bandung Kehilangan Ciro Alves, Beckham Putra Dilarikan ke RS 

Setelah sebelumnya Marc Klok, Ryan Kurnia dan David da Silva bermasalah dengan kondisinya, dua pemain tersebut menyusul naik meja perawatan. Ciro Alves ditandu keluar lapangan di menit 49 karena cedera hamstring.
Jika Menjadi Klub, Segini Gaji yang Harus Dibayarkan PSSI untuk Pemain Timnas Indonesia, Lebih Mahal dari Klub J1 League

Jika Menjadi Klub, Segini Gaji yang Harus Dibayarkan PSSI untuk Pemain Timnas Indonesia, Lebih Mahal dari Klub J1 League

Jika menjadi sebuah klub, Timnas Indonesia harus dibiayai PSSI hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya untuk menggaji pemain.
Suporter Thailand Mulai Ketar-ketir dengan Kekuatan Timnas Indonesia, Status Raja Asia Tenggara akan Berpindah?

Suporter Thailand Mulai Ketar-ketir dengan Kekuatan Timnas Indonesia, Status Raja Asia Tenggara akan Berpindah?

Suporter Thailand tampak mulai ketar-ketir terhadap perkembangan Timnas Indonesia di bawah asuhan Shin Tae-yong setelah berhasil menorehkan sejumlah prestasi gemilang.
Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara klaim saldo DANA gratis yang juga bisa dicairkan lewat dompet elektronik GoPay dari platform pencaker terbesar mampu memberikan Rp900 ribu mudah banget.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Khazanah Islam
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya