Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan Digugat Anggotanya ke Pengadilan Negeri Medan
- Tim TvOne/Bahana
Selain itu, kata Rudolf Naibaho, Dewan Kehormatan Pusat Peradi sebagai Turut Tergugat I, Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut sebagai Turut Tergugat II dan Alamsyah SH sebagai Turut Tergugat III.
Sementara itu, Jonen Naibaho selaku kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa Peradi ini bukanlah organisasi warisan turun-temurun, sehingga jangan dibuat seolah-olah milik oknum satu orang.
"Perdamaian yang dilakukan antara Alamsyah dan dan DPN Peradi tidak menghilangkan esensi Perbuatan Melawan Hukum yang sebagaimana dalam Putusan yang telah berkekuatan tetap. Jadi harapan kami lebih bagus mundur secara terhormat, bagaimana mungkin Anggaran dasar diubah dengan menggunakan Pleno, kalau mau main suka-suka maka anggota juga bisa lebih suka-suka," pungkasnya. (bsg/haa)
Load more