News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Sibolga Amankan 2 Orang Wanita Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Operasi Pekat Toba 2023, tim opsional Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang wanita terkait tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian
Rabu, 5 April 2023 - 13:58 WIB
Polres Sibolga Amankan 2 Orang Wanita Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sumber :
  • Tim Tvone/Swandi

Sibolga, tvOnenews.com - Dalam rangka Operasi Pekat Toba 2023, tim opsional Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang wanita terkait tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian. Kedua tersangka melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana. Kejadian terjadi pada Senin, 3 April 2023, pukul 22.00 WIB di Jl. Albertus No. 4 Kelurahan. Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan SS alias L, seorang wanita berusia 20 tahun yang tinggal di Jl. Perjuangan Lk. V Kelurahan. Pasir Bidang Kecamatan. Sarudik, Kabupaten. Tapanuli Tengah. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah YM alias Y, seorang gadis berusia 16 tahun warga Kota Sibolga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut keterangan dari pelapor, Halmos Ketaren, seorang anggota Polri, ia menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di Jl. Albertus No. 4. Kemudian, bersama dengan saksi-saksi, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi kejadian.

Dalam penyelidikan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar Rp. 600.000,-, dan 36 buah screenshoot percakapan.

Kasat Reskrim IPTU Donny Pance Simatupang, S.H., M.H menjelaskan "kejadian tersebut terjadi pada Senin, (3/4/2022) pukul 21.50 WIB, ketika Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di sebuah homestay di Jl. Albertus No.4. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan SS (20) yang berperan sebagai mucikari dan YM (16) sebagai korban dalam kasus ini." Jelas Donny.

"Kedua tersangka telah melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana." tutup Donny. (spn/fhr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ribuan Jemaah Mulai Berangkat, Begini Tanggapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Layanan dan Esensi Ibadah Haji

Ribuan Jemaah Mulai Berangkat, Begini Tanggapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Layanan dan Esensi Ibadah Haji

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyinggung peningkatan layanan hingga makna ibadah haji di tengah fase keberangkatan jemaah asal Jabar ke Tanah Suci.
Pertamina Patra Niaga: Pengisian Perdana Avtur Musim Haji 2026, Embarkasi Surabaya Berjalan Lancar

Pertamina Patra Niaga: Pengisian Perdana Avtur Musim Haji 2026, Embarkasi Surabaya Berjalan Lancar

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui Aviation Fuel Terminal (AFT) Juanda siapkan 9286 kilo liter Avtur penuhi kebutuhan penerbangan haji Tahun 2026.
Lamine Yamal Absen di Piala Dunia 2026?

Lamine Yamal Absen di Piala Dunia 2026?

Timnas Spanyol dalam posisi cemas setelah mengetahui kondisi penyerang Barcelona, Lamine Yamal saat ini. Apakah sang pemain absen di Piala Dunia 2026?
Tak Lama Lagi Eligible Dinaturalisasi, Timnas Indonesia akan Diperkuat Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa di FIFA Matchday?

Tak Lama Lagi Eligible Dinaturalisasi, Timnas Indonesia akan Diperkuat Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa di FIFA Matchday?

Timnas Indonesia berpotensi diperkuat raja assist asal Jepang yang pernah memperkuat tim kasta teratas Eropa pada FIFA Matchday mendatang.
Viral di Medsos, Pekerja Kreatif Karo Toni Aji Anggoro Dipenjara Gegara Bikin Website

Viral di Medsos, Pekerja Kreatif Karo Toni Aji Anggoro Dipenjara Gegara Bikin Website

Kasus Toni Aji Anggoro viral, pekerja kreatif Karo divonis 1 tahun penjara dalam perkara korupsi, picu aksi massa dan perdebatan publik.
Karya Jurnalistik Bakal Diakui Hak Cipta, Pemerintah Siapkan Skema Royalti di Era Digital

Karya Jurnalistik Bakal Diakui Hak Cipta, Pemerintah Siapkan Skema Royalti di Era Digital

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemerintah siapkan skema memasukkan karya jurnalistik ke dalam norma Undang-Undang Hak Cipta.

Trending

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. 
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal hidup yang lebih produktif. Menurut dia, hidup produktif harus dibiasakan sejak kecil. 
Dedi Mulyadi Temui Kakek dan Nenek Pemungut Botol di Tepi Jalan, Langsung Tawarkan Kerja Bergaji Rp4,2 Juta

Dedi Mulyadi Temui Kakek dan Nenek Pemungut Botol di Tepi Jalan, Langsung Tawarkan Kerja Bergaji Rp4,2 Juta

​​​​​​​Dedi Mulyadi temui kakek nenek pemulung botol di jalan, lalu tawarkan pekerjaan sebagai petugas kebersihan di Tangkuban Parahu bergaji Rp4,2 juta.
Media Belanda Tak Habis Pikir, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Penentu Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Media Belanda Tak Habis Pikir, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Penentu Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Nama Kenneth Taylor kembali mencuri perhatian publik Eropa maupun Indonesia. Gelandang keturunan Rp347 miliar itu jadi penentu lolosnya Lazio ke Final Coppa.
Trending: Kadisdik Jabar Putuskan Sanksi Baru Kasus Bully Guru, Mendikdasmen Susul Langkah KDM, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Haru

Trending: Kadisdik Jabar Putuskan Sanksi Baru Kasus Bully Guru, Mendikdasmen Susul Langkah KDM, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Haru

Langkah tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta yang mengejek guru kini berbuntut panjang. Ini kabar terbarunya.
Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal siaran langsung grand final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan kembali berjuang untuk terakhir kalinya demi bawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT