GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Meringankan Hukuman Oknum Paspampres di Pengadilan Militer Medan dengan Alasan Penghargaan dan Reputasi Baik

Kasus penipuan yang melibatkan oknum Paspampres berpangkat Kapten Infanteri bernama Hormat Togarly Purba divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Militer Medan.
Rabu, 31 Mei 2023 - 11:32 WIB
Inf Hormat Togarly Purba saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer 1-02 Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Medan, tvOnenews.com - Alasan Hakim Ringankan Hukuman Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba, anggota Paspampres, yang terlibat dalam kasus penipuan terhadap warga sipil di Pengadilan Militer Medan, kini diungkapkan.

Majelis hakim dari Pengadilan Militer 1-02 Medan, yang dipimpin oleh Kolonel Chk Asril Siagian, dalam putusan resmi menyatakan bahwa hukuman terdakwa telah diringankan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya adalah penghargaan yang diterima oleh terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mempertimbangkan penghargaan yang diterima oleh terdakwa atas kesetiaannya dalam melayani negara, yaitu Satya Lencana ke-14 dan Satya Lencana ke-16 selama 8 tahun," ungkap majelis hakim saat persidangan pada Senin (29/05/2023).

Selain itu, majelis hakim juga menyoroti reputasi baik terdakwa di dalam satuan dan kurangnya catatan kejahatan di dalam maupun di luar satuan.

"Anggota Paspampres ini dikenal baik dalam kesatuannya dan tidak pernah terlibat dalam kejahatan baik di dalam maupun di luar satuan," katanya.

"Mengenai disiplin, terdakwa tidak pernah menerima hukuman baik disiplin maupun pidana selama menjalani tugasnya," ungkap majelis hakim dari Pengadilan Militer Medan.

Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan tindak penipuan terhadap warga sipil di luar satuan dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah, dengan modus pengurusan surat sertifikat tanah seluas 31 hektar di Desa Huta Raja, Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas).

"Karena perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar 59.567.000 rupiah dan kehilangan berkas perkara surat tersebut," ujarnya.

Terdakwa Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba dengan NRP 2196004140775 telah mengabdi kepada negara sebagai anggota TNI selama puluhan tahun.

"Benar bahwa terdakwa telah mengabdi selama 27 tahun," ucapnya.

Selama proses persidangan, terdakwa dari Paspampres ini bersikap sopan dan kooperatif, yang menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

"Terang-terangan di persidangan, terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan alasan tersebut, majelis hakim dari Pengadilan Militer Medan memutuskan untuk meringankan hukuman terdakwa dari tuntutan awal 16 bulan menjadi 9 bulan 15 hari penjara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan tersebut perlu diringankan berdasarkan permohonan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan agar hukuman diberikan seadil-adilnya. Kami setuju dengan permohonan tersebut," ucapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nyetir Sendiri, Menteri PU Jajal Lintasan Tol Trans Jawa untuk Arus Balik Lebaran 2026

Nyetir Sendiri, Menteri PU Jajal Lintasan Tol Trans Jawa untuk Arus Balik Lebaran 2026

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo berkesempatan untuk menjajal langsung aspal Tol Trans Jawa dari Kalikangkung hingga Brebes sepanjang 26,4 kilometer untuk memastikan kesiapan infrastruktur arus balik Lebaran 2026.
Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Gelandang muda Timnas Indonesia, Beckham Putra berhasil mencetak dua gol ke gawang Saint Kitts and Nevis di laga pembuka FIFA Series 2026, Jumat (27/3/2026).
Pascabencana Sumatera, Pemerintah Percepat Pemulihan Sawah dan Lumpur

Pascabencana Sumatera, Pemerintah Percepat Pemulihan Sawah dan Lumpur

Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana Sumatera terus mempercepat penanganan pembersihan lumpur serta rehabilitasi lahan sawah yang
Jasa Raharja Sosialisasikan Zero Pending Claim Saat Momen Lebaran

Jasa Raharja Sosialisasikan Zero Pending Claim Saat Momen Lebaran

Pemerintah Indonesia terus berupaya maksimal dalam mewujudkan arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 termasuk penyeberangan disejumlah pelabuhan Sumatera.
Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Kapasitas Stadion Bilino Polje dipastikan berkurang jelang laga krusial final play-off Piala Dunia 2026 antara Italia melawan Bosnia dan Herzegovina.
Tak Tutup-tutupi Lagi, Arya Saloka Bicara Jujur Trauma Pernikahan usai Pisah dari Putri Anne: Tolong Dirukiah

Tak Tutup-tutupi Lagi, Arya Saloka Bicara Jujur Trauma Pernikahan usai Pisah dari Putri Anne: Tolong Dirukiah

Aktris Arya Saloka harus mengakui dirinya mengalami trauma pernikahan. Itu terjadi akibat rumah tangganya dengan Putri Anne hancur setelah bercerai pada 2025.

Trending

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Tak Tutup-tutupi Lagi, Arya Saloka Bicara Jujur Trauma Pernikahan usai Pisah dari Putri Anne: Tolong Dirukiah

Tak Tutup-tutupi Lagi, Arya Saloka Bicara Jujur Trauma Pernikahan usai Pisah dari Putri Anne: Tolong Dirukiah

Aktris Arya Saloka harus mengakui dirinya mengalami trauma pernikahan. Itu terjadi akibat rumah tangganya dengan Putri Anne hancur setelah bercerai pada 2025.
Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyambut positif kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis dalam ajang FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT