News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Geger! Tandatangan Sekda Sijunjung Dipalsukan untuk Jual Lahan Hutan 100 Hektar, Pemkab Laporkan ke Polres Sijunjung

Pemerintah Kabupaten Sijunjung melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda), Zefnihan, terkait surat Pemanfaatan Kayu Hutan.
Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:51 WIB
Dokumen dengan pemalsuan tanda tangan dari Sekda Kabupaten Sijunjung.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Beni

Sijunjung, tvonenews.com – Pemerintah Kabupaten Sijunjung melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung, Zefnihan, kepada Polres Sijunjung terkait surat Pemanfaatan Kayu Hutan Masyarakat di Jorong Mudiak Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru.

Surat yang diduga bodong tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2022 dengan nomor 193/0Vf20s4AU/SETDAKABVII/2022. Surat tersebut diduga dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan maksud untuk menguasai area hutan di kawasan setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejadian ini merugikan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, dan sebagai tindak lanjut, Pemkab Sijunjung melaporkannya secara hukum melalui Bagian Hukum.

Kepala Bagian Hukum, Miswita, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Sekda Kabupaten Sijunjung ke Mapolres Sijunjung.

"Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Sijunjung terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen tersebut pada hari Kamis (1/6/2023) lalu," ujarnya kepada tvOnenews.com.

Menurut Miswita, Pemerintah Kabupaten Sijunjung sangat dirugikan oleh kejadian ini. Surat tersebut mengandung tanda tangan dan cap stempel Setdakab Sijunjung yang mirip dengan aslinya.

"Pemerintah Sijunjung tidak pernah mengeluarkan surat dengan konten seperti yang dimaksud. Oleh karena itu, kami dari Bagian Hukum Pemkab Sijunjung melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Sijunjung," jelasnya.

Salah satu poin dalam surat yang diduga bodong tersebut berbunyi, "Pemerintah Kabupaten Sijunjung tidak keberatan dengan rencana saudara untuk melakukan pemanfaatan kayu di Areal Milik Masyarakat seluas 100 Ha yang terletak di Jorong Mudik Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, selagi tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku."

Namun, berdasarkan Undang-undang No. 23 TAHUN 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Sijunjung tidak memiliki kewenangan di bidang kehutanan.

Untuk kasus ini, tvonenews.com mencoba mengonfirmasinya kepada Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, yang membenarkan adanya laporan dari pihak Pemkab Sijunjung.

"Laporan sudah kami terima. Kebetulan laporan ini masuk dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sijunjung," tegas Kasat Reskrim Abdul Kadir Jailani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, kasus ini langsung diproses dan masih dalam tahap pengembangan.

(bra/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkuat Sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, Kemendagri Dorong Percepatan SP2D Online

Perkuat Sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, Kemendagri Dorong Percepatan SP2D Online

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk memodernisasi sistem keuangan daerah dengan mempercepat penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara daring (online). 
Ini Kata-kata Pertama Cristiano Ronaldo Usai Portugal Hanya Mampu Bermain Imbang Hadapi RD Kongo di Piala Dunia 2026

Ini Kata-kata Pertama Cristiano Ronaldo Usai Portugal Hanya Mampu Bermain Imbang Hadapi RD Kongo di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo harus menelan pil pahit bersama Timnas Portugal pada laga perdana mereka di Piala Dunia 2026.
Mulai Juni 2026, Siswa Tak Lagi Dapat MBG saat Libur

Mulai Juni 2026, Siswa Tak Lagi Dapat MBG saat Libur

Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menyetop distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) saat libur nasional, libur sekolah, maupun libur khusus di daerah.
BI Naikkan Suku Bunga ke 5,75%, Analis Sebut Masih Bisa Dinaikkan Lagi Jika Rupiah Kembali Tertekan

BI Naikkan Suku Bunga ke 5,75%, Analis Sebut Masih Bisa Dinaikkan Lagi Jika Rupiah Kembali Tertekan

Merespons kenaikan suku bunga acuan menjadi 5,75%, analis menilai bahwa BI masih punya ruang untuk menaikkan suku bunga lagi jika tekanan rupiah kembali muncul.
Semakin Dekat Bergabung dengan Honda untuk MotoGP 2027 Mendatang, Fabio Quartararo Sampaikan Terima Kasih ke Yamaha

Semakin Dekat Bergabung dengan Honda untuk MotoGP 2027 Mendatang, Fabio Quartararo Sampaikan Terima Kasih ke Yamaha

Rider asal Prancis, Fabio Quartararo, memastikan hubungannya dengan Yamaha tetap baik meski performa motor V4 terbaru belum memenuhi harapan pada MotoGP 2026.
Ketika Krisis Datang: Instagram Menjadi Panggung Klarifikasi

Ketika Krisis Datang: Instagram Menjadi Panggung Klarifikasi

Tahukah kamu bahwa Instagram saat ini tidak lagi hanya digunakan untuk membagikan foto estetik, promosi produk, atau mengikuti tren viral?

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT