News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditreskrimsus Polda Sumut Tetapkan 2 Status Tersangka Baru Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, Sanksi TPPU Dimiskinkan Menanti

Timsus dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Bid Propam secara kroyokan membuktikan dugaan sederet tindak pidana lainnya yang dilakukan Achiruddin Hasibuan.
Selasa, 13 Juni 2023 - 22:13 WIB
Kombes Pol Teddy Marbun.
Sumber :
  • Yoga Syahputra.

Medan, tvOnenews.com - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak tak main-main bahkan tidak umbar gertakan menindak anggota yang terbukti bersalah.

Usai di-PTDH dan AKBP Achiruddin Hasibuan menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan, Timsus dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Bid Propam secara kroyokan membuktikan dugaan sederet tindak pidana lainnya yang dilakukan Achiruddin Hasibuan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di mana status tersangka tambahan sudah menjerat mantan KBO Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut. 

Berselang berapa lama proses penyelidikan hingga penyidikan, AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari tiga orang anak tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dua pasal baru dalam tindak pidana Migas. Kasus ini bergulir di penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Bahkan proses lanjutan atas dugaan tindak pidana lain juga tengah bergulir dan menanti hasil serta pembuktiannya. Di mana AKBP Achiruddin juga terancam terkena jeratan pasal baru yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Bahkan sejumlah kendaraan mewahnya seperti Jeep Rubicon hingga Toyota Fortuner telah disita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, AKBP Achiruddin saat ini telah ditetapkan tersangka. Adapun status tersangka itu berkaitan dengan dua pasal yakni gratifikasi serta diduga turut serta dalam kasus penemuan gudang BBM solar bersubsidi. Gudang diduga penimbunan solar tersebut berada tak jauh dari rumah mewahnya di Jalan Karya Dalam, Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Ia menyebutkan, Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT ANR sejak Jumat 9 Juni 2023.

Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6/2023). Selanjutnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan tersangka karena turut serta membantu operasional gudang solar ilegal tersebut.

"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.

"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Teddy Marbun, Senin (12/6/2023).

Teddy menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang ilegal tersebut. Sedangkan terkait ke mana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.

Dalam tindak pidana migas ini, tak hanya Achiruddin, Ditreskrimsus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang yakni  Edy dan pekerja bernama Parlin.

Sementara, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Teddy mengatakan pihaknya masih mendalaminya.

"TPPU lain lagi, itu masih berjalan," ujarnya.

Sebelumnya Achiruddin Hasibuan ditetapkan tersangka penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 2 Mei 2023.

Penetapan tersangka Achiruddin itu diumumkan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak usia sidang kode etik AKBP Achiruddin. Dalam sidang itu, Achiruddin diputuskan untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Panca, Selasa (2/5/2023).

Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana. Dalam kasus ini, Achiruddin terancam hukuman lima tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas Panca.

Selain Achiruddin, Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan itu. (ysa/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT