News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditreskrimsus Polda Sumut Tetapkan 2 Status Tersangka Baru Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, Sanksi TPPU Dimiskinkan Menanti

Timsus dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Bid Propam secara kroyokan membuktikan dugaan sederet tindak pidana lainnya yang dilakukan Achiruddin Hasibuan.
Selasa, 13 Juni 2023 - 22:13 WIB
Kombes Pol Teddy Marbun.
Sumber :
  • Yoga Syahputra.

Medan, tvOnenews.com - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak tak main-main bahkan tidak umbar gertakan menindak anggota yang terbukti bersalah.

Usai di-PTDH dan AKBP Achiruddin Hasibuan menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan, Timsus dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Bid Propam secara kroyokan membuktikan dugaan sederet tindak pidana lainnya yang dilakukan Achiruddin Hasibuan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di mana status tersangka tambahan sudah menjerat mantan KBO Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut. 

Berselang berapa lama proses penyelidikan hingga penyidikan, AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari tiga orang anak tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dua pasal baru dalam tindak pidana Migas. Kasus ini bergulir di penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Bahkan proses lanjutan atas dugaan tindak pidana lain juga tengah bergulir dan menanti hasil serta pembuktiannya. Di mana AKBP Achiruddin juga terancam terkena jeratan pasal baru yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Bahkan sejumlah kendaraan mewahnya seperti Jeep Rubicon hingga Toyota Fortuner telah disita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, AKBP Achiruddin saat ini telah ditetapkan tersangka. Adapun status tersangka itu berkaitan dengan dua pasal yakni gratifikasi serta diduga turut serta dalam kasus penemuan gudang BBM solar bersubsidi. Gudang diduga penimbunan solar tersebut berada tak jauh dari rumah mewahnya di Jalan Karya Dalam, Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Ia menyebutkan, Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT ANR sejak Jumat 9 Juni 2023.

Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6/2023). Selanjutnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan tersangka karena turut serta membantu operasional gudang solar ilegal tersebut.

"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.

"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Teddy Marbun, Senin (12/6/2023).

Teddy menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang ilegal tersebut. Sedangkan terkait ke mana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.

Dalam tindak pidana migas ini, tak hanya Achiruddin, Ditreskrimsus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang yakni  Edy dan pekerja bernama Parlin.

Sementara, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Teddy mengatakan pihaknya masih mendalaminya.

"TPPU lain lagi, itu masih berjalan," ujarnya.

Sebelumnya Achiruddin Hasibuan ditetapkan tersangka penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 2 Mei 2023.

Penetapan tersangka Achiruddin itu diumumkan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak usia sidang kode etik AKBP Achiruddin. Dalam sidang itu, Achiruddin diputuskan untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Panca, Selasa (2/5/2023).

Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana. Dalam kasus ini, Achiruddin terancam hukuman lima tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas Panca.

Selain Achiruddin, Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan itu. (ysa/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Asmara Weton 27 April 2026: 5 Weton Ini Diramal Bertemu Jodoh atau Makin Lengket dengan Pasangannya

Ramalan Asmara Weton 27 April 2026: 5 Weton Ini Diramal Bertemu Jodoh atau Makin Lengket dengan Pasangannya

Terdapat lima weton yang diramal akan mengalami momen manis, mulai dari pernyataan cinta hingga kembalinya keharmonisan yang sempat pudar pada 27 April 2026.
Ramalan Karier Weton 27 April 2026: 5 Weton Ini Diramal Naik Jabatan hingga Mendapat Proyek Emas

Ramalan Karier Weton 27 April 2026: 5 Weton Ini Diramal Naik Jabatan hingga Mendapat Proyek Emas

Berdasarkan perhitungan, berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami lonjakan karier luar biasa pada 27 April 2026.
5 Weton Ini Diprediksi akan Kurang Beruntung pada 27 April 2026: Hindari Risiko Besar dan Tetaplah Mawas Diri

5 Weton Ini Diprediksi akan Kurang Beruntung pada 27 April 2026: Hindari Risiko Besar dan Tetaplah Mawas Diri

Tanggal 27 April 2026, yang jatuh pada Senin Pon, memiliki getaran energi yang cukup tajam dan sedikit "panas" bagi beberapa neptu tertentu.
Mengejutkan, Pemkot Mataram Akui Hampir Keseluruhan SPPG Tak Miliki Standar IPAL

Mengejutkan, Pemkot Mataram Akui Hampir Keseluruhan SPPG Tak Miliki Standar IPAL

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara mengejutkan mengungkap hampir keseluruhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tak memilki standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
3 Fakta Penganiayaan Massal di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Tangan dan Kaki Anak Diikat hingga Idap Gangguan Paru-paru

3 Fakta Penganiayaan Massal di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Tangan dan Kaki Anak Diikat hingga Idap Gangguan Paru-paru

Berikut fakta-fakta yang terjadi dalam kasus penganiayaan anak secara massal di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta yang juga viral di media sosial.
Bukan Red Sparks, Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung Justru Pantau Langsung 'Level' Megawati Hangestri di Grand Prologa 2026

Bukan Red Sparks, Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung Justru Pantau Langsung 'Level' Megawati Hangestri di Grand Prologa 2026

Kehadiran Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung di arena pertandingan menjadi sinyal kuat bahwa Hyundai Hillstate serius mempertimbangkan Megawati Hangestri 

Trending

Red Sparks atau Hyundai Hillstate? Megawati Hangestri: Mungkin Aku Gak akan Bilang ke Publik!

Red Sparks atau Hyundai Hillstate? Megawati Hangestri: Mungkin Aku Gak akan Bilang ke Publik!

Dua klub besar, Hyundai Hillstate dan Daejeon JungKwanJang Red Sparks, disebut-sebut tengah memantau kondisi Megawati Hangestri. Spekulasi masa depan Megatron
Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Jagat olahraga kembali diramaikan sejumlah kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri di voli hingga isu sepak bola.
Khawatir Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Thailand Akui Skuad Garuda Tim Terkuat di Pot 4 Piala Asia 2027

Khawatir Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Thailand Akui Skuad Garuda Tim Terkuat di Pot 4 Piala Asia 2027

Timnas Indonesia kembali mendapatkan pengakuan internasional yang cukup mencengangkan. Jelang pengundian grup Piala Asia 2027, pelatih Timnas Thailand Anthony -
Jay Idzes jadi 'Beban' Keuangan Sassuolo Rugi 38,7 Juta Euro di 2025, Tapi Investasi ke Kapten Timnas Indonesia Itu Manjur di Serie A

Jay Idzes jadi 'Beban' Keuangan Sassuolo Rugi 38,7 Juta Euro di 2025, Tapi Investasi ke Kapten Timnas Indonesia Itu Manjur di Serie A

Keberanian klub Serie A Sassuolo dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes membuat keuangan klub
Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terus membuat terobosan kebijakan dalam menopang kesetaraan ekonomi bagi warganya.
Bukan Red Sparks, Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung Justru Pantau Langsung 'Level' Megawati Hangestri di Grand Prologa 2026

Bukan Red Sparks, Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung Justru Pantau Langsung 'Level' Megawati Hangestri di Grand Prologa 2026

Kehadiran Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung di arena pertandingan menjadi sinyal kuat bahwa Hyundai Hillstate serius mempertimbangkan Megawati Hangestri 
Update Klasemen MotoGP 2026 Usai Marc Marquez Finis Terdepan di Sprint Race GP Spanyol: The Baby Alien Mulai Tebar Ancaman

Update Klasemen MotoGP 2026 Usai Marc Marquez Finis Terdepan di Sprint Race GP Spanyol: The Baby Alien Mulai Tebar Ancaman

Marc Marquez naik ke peringkat empat di klasemen sementara MotoGP 2026 usai menang di sprint race GP Spanyol.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT