News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Aceh Tenggara Bekuk Bandar Sabu dengan Barang Bukti Seberat 1021 Gram

Tim Opsnal Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil membekuk bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1021 Gram pada Selasa
Jumat, 16 Juni 2023 - 11:25 WIB
Polres Aceh Tenggara Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti Seberat 1021 Gram
Sumber :
  • Tim TvOne/Lantra

Aceh TenggaratvOnenews.com - Tim Opsnal Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil membekuk bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1021 gram pada Selasa (13/6/2023) di Desa Perapat Sepakat, Babussalam, Agara.

Dalam konferensi pers, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi, Wakapolres Kompol Ichsan, Kasatresnarkoba Iptu Erwinsyah dan Kasubag Humas Iptu Saniman Pagan menyebutkan, penangkapan narkoba jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Babussalam hasil dari pengembangan tangkapan satresnarkoba pada (4/6/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berawal dari dibekuknya seorang pengedar sabu berinisial GH di Desa Kuning I, Bambel dengan barang bukti yang berhasil diamankan 6 bungkus sabu seberat 19,83 gram," ungkap Kapolres AKBP R Doni Sumarsono.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi terus melakukan pengembangan kasus, hingga akhirnya Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara berhasil melakukan penangkapan seorang bandar sabu berinisial MYK (35) dikediamannya Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam.

"Untuk MYK sendiri sebelum dilakukan penangkapan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi," kata Kapolres AKBP R Doni Sumarsono.

Lanjutnya, Setelah berhasil membekuk MYK di kediamannya tersebut, kemudian tim opsnal satresnarkoba melakukan penggeledahan dan pengembangan hingga akhirnya tersangka MYK mengakui menyimpan sabu di kebun miliknya yang berada di Desa Mbarung Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam.

Mendapat pengakuan dari tersangka MYK tersebut tim opsnal satresnarkoba langsung bergerak kelokasi yang disebut hingga pada pukul 23.00 WIB Tim berhasil menemukan bungkusan plastik bewarna hijau dibungkus menggunakan lakban hitam yang berisikan plastik bening putih yang berisi sabu seberat 1021 gram atau 1 kilogram lebih yang ditanam tersangka di dalam tanah dan barang haram tersebut diakui MYK berasal dari Sumatera Utara, Medan.

Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan polisi saat ini berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni WD dan IA keduanya warga Aceh Tenggara yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut saat ini ke empat pelaku di tahan Mapolres Aceh Tenggara," Pungkas Kapolres AKBP R Doni Sumarsono.

Terhadap para tersangka tersebut diatas diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman Minimal 6 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman mati, dan Denda Maksimum  Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).(lan/haa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT