News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Mantan Kadis PU Perkim Muba Jadi Tersangka

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan Rismawati Gatshmir mantan Kepala Dinas Perkim sebagai tersangka, Rabu (21/06/2023) malam. Rismawati bersama 3
Kamis, 22 Juni 2023 - 14:47 WIB
Kejari Muba Menahan Mantan Kadis PU Perkim Muba
Sumber :
  • Tim TvOne/Puja Kusuma

Musi Banyuasin, tvOnemews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan Rismawati Gatshmir mantan Kepala Dinas Perkim sebagai tersangka, Rabu (21/06/2023) malam.

Rismawati bersama 3 tersangka lain ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat Muba tahun anggaran 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3 tersangka lain yakni Novi selaku PPK, F (penyedia) dan I (pelaksana lapangan).

Berdasar audit Inspektorat kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,4 miliar.

Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan pekerjaan Pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 Liter per detik.

Proyek Pengolahan Air bersih tersebut bersumber dari Anggaran APBD Musi Banyuasin Tahun 2021 senilai Rp8.300.066.000 (Delapan Miliar Tiga Ratus Juta Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).

Kepala Kejaksaan Muba, Romi Rozali SH MM, melalui Kasi Intel Muba, Rizki Ramdhani SH, mengatakan pada hari ini Tim Penyidik telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap 4 orang Berinisial R selaku PA.

“Kemudian N selaku PPK, F selaku penyedia dan terakhir inisal I selaku pelaksana lapangan,” jelas Rizki dalam Press Rilis malam ini.

Keempat orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan.

Dimana proyek tersebut berada di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran tahun 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 akhirnya keempat orang ini ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan diancam hukuman Dua Puluh Tahun Penjara.(pka/haa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Punya Cara Unik Memotivasi Timnas Indonesia, Rayhan Hannan: Kami Dilarang Memotret

John Herdman Punya Cara Unik Memotivasi Timnas Indonesia, Rayhan Hannan: Kami Dilarang Memotret

Gelandang Timnas Indonesia, Rayhan Hannan, membocorkan cara unik pelatih John Herdman menjaga motivasi skuad Garuda jelang Piala AFF 2026.
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar KKB, Polisi Akui Ancam Aktivitas Penerbangan

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar KKB, Polisi Akui Ancam Aktivitas Penerbangan

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 masih mengusut insiden penembakan dan pembakaran pesawat Pilatus PK-RCY, yang menewaskan pilot pesawat PT Associated Mission Aviation (AMA), Captain Nicholas F. Goselin (29) di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Ramalan Zodiak Leo 5 Juli 2026: Peluang Dapat Pemasukan Tambahan, Karier Stabil

Ramalan Zodiak Leo 5 Juli 2026: Peluang Dapat Pemasukan Tambahan, Karier Stabil

Ramalan zodiak Leo 5 Juli 2026: Ada peluang dapat pemasukan tambahan, karier stabil. Bagaimana dengan ramalan kesehatan dan hubungan asmara Leo?
Bursa Transfer Timnas Indonesia: Elkan Baggott Dilirik Eks Juara League Two Inggris yang Pernah Dibela Harry Kane

Bursa Transfer Timnas Indonesia: Elkan Baggott Dilirik Eks Juara League Two Inggris yang Pernah Dibela Harry Kane

Bursa transfer pemain Timnas Indonesia kembali memanas setelah nama Elkan Baggott dikaitkan dengan klub Inggris. Bek jangkung skuad Garuda itu kini masuk radar.
Geger Penemuan Bayi di Toilet KA Sancaka Relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, Begini Kondisinya

Geger Penemuan Bayi di Toilet KA Sancaka Relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, Begini Kondisinya

Penemuan bayi di toilet KA Sancaka tersebut sontak menggegerkan penumpang dan petugas kereta. Saat ditemukan tidak disebutkan jenis kelamin bayi tersebut.
Pemprov DKI dan Depok Bahas Penambahan Rute Transjabodetabek, Ini Bocorannya

Pemprov DKI dan Depok Bahas Penambahan Rute Transjabodetabek, Ini Bocorannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengkaji penambahan rute Transjabodetabek guna mengurai kemacetan di wilayah ibu kota.

Trending

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Korban diduga dijerat pada bagian leher kemudian ditelanjangi sebelum jasadnya dibuang ke dalam sumur. Pakaian korban selanjutnya dibakar di lokasi lain untuk menghilangkan barang bukti.
Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Intip penjelasan tentang dan ciri-ciri tapir, satwa atau hewan purba dilindungi yang viral akibat sempat berkeliaran dan berakhir disembelih warga di Lampung.
7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

Kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) memasuki babak baru. Ada 7 fakta lanjutan pengusutan dugaan intimidasi anggota DPRD TTU, NTT.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Argentina vs Tanjung Verde dalam lanjutan babak 32 besar Piala Dunia 2026 pada Sabtu, 4 Juli, pukul 05.00 WIB di Stadion Miami, Amerika Serikat (AS).
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal-kapal Diminta Tak Mendekati Kawasan

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal-kapal Diminta Tak Mendekati Kawasan

Badan Geologi memberi peringatan kepada kapal-kapal yang melintas di Selat Sunda diminta untuk waspada terhadap aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau tersebut
Perdebatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Semakin Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Perdebatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Semakin Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Perdebatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah memanas. Pakar Hukum Fahmi Bachmid menjelaskan aturan Mahkamah Agung yang mengutamakan kepentingan anak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT