News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nemu 1,3 Kilogram Sabu di Laut dan Disimpan, 3 Nelayan di Bintan Ditangkap Polisi

Tiga tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan di kawasan wisata Lagoi, Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulaua
Rabu, 12 Juli 2023 - 16:20 WIB
Paparan kasus narkoba di Polres Bintan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Tiga tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan di kawasan wisata Lagoi, Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 

Ketiga tersangka merupakan nelayan di Bintan berinisial AA, JI dan MA ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,37 kilogram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan, ketiga tersangka berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat, di mana ada seorang pria inisial AA diduga menyimpan narkotika di rumahnya.

"Tim Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap AA di kawasan wisata Lagoi," jelas AKBP Riky, saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (12/7/2023).

Setelah dilakukan interogasi, AA mengakui menyimpan narkotika di dalam rumahnya. "Dari rumah AA kita temukan sabu seberat 229 gram," ujarnya.

Tidak hanya mengakui menyimpan sabu, AA juga menyebutkan dua rekan nelayan JI dan MA juga miliki narkoba jenis sabu. Polisi kemudian menangkap dua rekannya JI dan MA atas keterangan AA.

"Dari tangan tersangka JI berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 594 gram dan dari tangan tersangka MA 551 gram. Keduanya merupakan warga Kampung Baru Lagoi," jelas Kapolres.

Dari hasil keterangan ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut di laut saat mereka sedang mencari ikan pada Selasa (27/6/2023) lalu.

"Barang bukti dengan total kotor keseluruhan sebanyak 1,37 kilogram itu didapat saat melaut. Namun ketiga tersangka tidak melaporkan, justru disimpan bahkan sudah ada yang dijual dengan seseorang yang berinisial L. Saat ini, L masuk dalam DPO kita," sebut Ismoyo.

Meski demikian, pihaknya tak hanya menerima pengakuan dari tiga tersangka begitu saja. Penyidik akan terus melakukan pendalaman, hingga asal usul barang haram itu diketahui pasti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengakuan ketiga tersangka ini masih kita kembangkan," pungkasnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan seumur hidup atau hukuman mati. (ksh/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.
Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran mengecam serangan Amerika Serikat terhadap sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatannya dan menuduh Washington melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pakta yang baru ditandatangani untuk mengakhiri perang.
Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor pertandingan AVC Men's Cup 2026 pertandingan semifinal kedua yang mempertemukan tuan rumah, India, menghadapi Timnas Voli Indonesia, Sabtu 27 Juni.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT