News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Plt dan Plt Aktif Kadinkes, Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejari Pali Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Setelah memperoleh hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel, tidak butuh waktu lama Kejaksaan Negeri
Selasa, 18 Juli 2023 - 10:52 WIB
Kasi Pidum, Kajari Pali, Kasi Intel, Press Release
Sumber :
  • Tim TvOne/Boris

Pali, tvOnenews.com - Setelah memperoleh hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel, tidak butuh waktu lama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pali, langsung menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka.

Kejari Pali pada Senin (17/07/2023) Sore, menahan dua ASN terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2021. Kedua ASN tersebut yakni MD dan ZA, yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) dan Plt Kepala Dinkes Kabupaten Pali yang masih aktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejari Pali, Agung Arifianto, menyatakan bahwa sesuai hasil penyidikan kedua ASN telah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Terhitung sejak Mei 2023 lalu, Kejari Pali telah menyerahkan sejumlah dokumen bukti pertanggungjawaban dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Inspektorat Kabupaten Pali. Berdasarkan laporan dari hasil audit perhitungan negara yang di peroleh, kerugian negara sebesar Rp410 juta, dari paguh anggaran sebesar Rp1,2 Miliar.

"Pihak kami dituntut katanya lamban dalam penanganan ini, jadi dapat kami jelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban untuk BOK perjalanan dinas ini kan banyak sekali, dokumen nya itu hampir 28 kontainer. Jadi kami pilah satu per satu dalam menentukan mana saja yang benar-benar dilaksanakan dan mana yang fiktif. Dari situ ditemukan kerugian negara sebesar Rp410 juta, dari paguhnya RP1,2 miliar, hampir separuhnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Inilah yang membuat kami lama dalam penanganan perkara ini, tapi Alhamdulilah hari ini selesai sudah melalui tahap selanjutnya yaitu penetapan tersangka, kemudian segera kami akan limpahkan pengadilan tipikor di palembang", ungkapnya.

Agung, juga menjelaskan terhadap pengelolaan dana BOK tahun 2021 tersebut, kedua tersangka sama-sama di posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya dilakukan pencairan, namun pada saat pelaksanaan kegiatan seolah-olah sesuai petunjuk teknis, padahal fiktif. Hingga 20 hari kedepan sembari menunggu jadwal sidang kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Muara Enim.

"Terkait pengelolaan dana ini, karena dana itu fiktif tapi tetap dicairkan, namun uang itu tidak dipergunakan tidak untuk semestinya, nanti mungkin dipersidangan mungkin kita sama saksikanlah. Kedua tersangka ASN, yaitu MD ini Plt Kadis periode januari sampai dengan november 2021 dan ZA yaitu Plt yang sekarang masih aktif. Mereka berdua sebagai KPA, tapi penggunaan uang tadi atas izin dari beliau berdua itu", jelasnya (bls/haa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT