News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Motif Suami Bunuh Istrinya di Lampung Tengah Diungkap Polisi, Ditangkap Usai Buron 8 Tahun

Polres Lampung beberkan motif pembunuhan yang dilakukan Rangga Prayoga, terhadap istrinya Kitri Sutrisnawati  di Dusun Satu Kampung Bandar Sakti, Lampung Tengah
Jumat, 28 Juli 2023 - 15:10 WIB
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolres Lampung Tengah
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Lampung, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Polres Lampung membeberkan dugaan motif pembunuhan yang dilakukan oleh Rangga Prayoga, terhadap istrinya Kitri Sutrisnawati, di Dusun Satu Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada 18 Juli 2015 lalu.

Sang ayah ditangkap polisi setelah video kedua anaknya yang ditelantarkannya yakni, Al Rasyid Pandu Pratama (11) dan Salwa Adzkia Nur Rasyidah (9), meminta penegakan hukum dengan mengadu ke Presiden dan Kapolri untuk menangkap sang ayah yang telah membunuh ibunya, viral di media sosial.

"Pelaku menghabisi nyawa korban karena emosi spontan ataupun permasalahan hidup suami istri karena suami tidak memiliki pekerjaan. Jadi yang kami tahu bahwa suaminya ini dulunya pengangguran," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolres Lampung Tengah, Jumat (28/7/2023).

Kapolres menjelaskan bahwa saat peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah bercerai. Kemudian pelaku istrinya untuk menginap dirumahnya yang lama bersama kedua anaknya karena kangen dan ingin sahur serta buka puasa bersama di bulan Ramadan.

Setelah pelaku berbuka puasa, ia mengajak anaknya yang paling besar saat itu masih berusia 5 tahun untuk pergi salat tarawih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika pulang salat tarawih, pelaku menyaksikan istrinya sedang berhubungan melalui telepon dengan pria lain. Keduanya pun terlibat cekcok mulut.

"Pelaku menyampaikan tolong hargai saya. Korban menjawab, untuk apa menghargai kamu. Kamu tidak punya tanggung jawab, kamu tidak tahu malu, kamu juga ngapain di sini terus," jelas Kapolres.

Tidak terima dengan ucapan istrinya, lanjut AKBP Doffie, pelaku yang emosi kemudian pergi ke belakang rumah untuk mengambil senjata tajam.

"Pelaku mengambil pedang dan membacok korban di pipi, leher dan sempat ditangkis dengan tangan korban," beber dia.

Akibat terkena senjata tajam, korban mengalami luka robek di bagian pipi kiri, leher kiri dan tangan kiri. Setelah seminggu dirawat di rumah sakit, korban meninggal dunia. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

Saat ditanya kendala yang dihadapi dalam menangkap pelaku yang buron selama 8 tahun, AKBP Doffie mengungkapkan pengejaran sudah dilakukan sejak 2015. Pihaknya sempat melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku, namun ia sudah berpindah-pindah.

"Pelaku selalu berusaha untuk melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Baik itu di wilayah Lampung, Banten, Jakarta hingga di Pulau Kalimantan. Kami beberapa kali mendapatkan informasi dan dilakukan pengejaran, namun pelaku selalu lolos," tandasnya. (puj/muuj)

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT