News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nipu Adik Ipar Rp650 Juta untuk Biaya Nyaleg, Ali Dituntut JPU 3 Tahun Bui

Demi biaya nyaleg 2019 lalu, terdakwa Muhamad Ali SE nekat menipu adik iparnya sendiri sebesar Rp 650 juta, kini terdakwa hanya bisa pasrah saat dituntut 3 tahun
Jumat, 4 Agustus 2023 - 16:55 WIB
Terdakwa saat sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU
Sumber :
  • Tim TvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Demi biaya nyaleg 2019 lalu, terdakwa Muhamad Ali SE nekat menipu adik iparnya sendiri sebesar Rp 650 juta, kini terdakwa hanya bisa pasrah saat dituntut 3 tahun penjara atas perbuatannya. 

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro SH dihadapan Majelis Hakim PN Palembang, menilai bahwa terdakwa Muhamad Ali SE Bin H Sukarno terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Ali SE Bin H Sukarno dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada didalam tahanan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat terdakwa dengan saksi korban saling kenal karena terdakwa merupakan kakak ipar korban, kemudian terdakwa menemui saksi korban di kantornya di Jalan Irigasi Pakjo PT Gadang Berlian Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang untuk meminjam uang operasional pemilihan calon legeslatif tahun 2019 sebesar Rp 650 juta.

Lalu karena masih keluarga dan masih berhubungan baik maka saksi korban percaya dan meminjamkan uang miliknya sebesar Rp650 juta, kemudian saksi korban menyuruh pegawainya yaitu saksi Monika bersama saksi Hengki untuk mengambil uang di rumahnya beralamat Jalan Macan Kumbang IX No 5067 I Rt 44 Rw 11 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang, 

Kemudian setelah saksi Monika bersama saksi Hengki kembali ke kantor dengan membawa uang tunai milik saksi korban tersebut, lalu saksi korban meminta kepada saksi Monikauntuk menyiapkan 1 lembar kwitansi dan materai sebagai tanda terima uang yang diambil oleh terdakwa, lalu setelah terdakwa menandatangani kwitansi tersebut langsung membawa uang tersebut pergi dan berjanji akan mengembalikan uang milik saksi korban pada tanggal 06 Januari 2023.

Setelah pemilihan calon Legeslatif tersebut selesai dilaksanakan pada tahun 2019 ternyata terdakwa tidak terpilih menjadi anggota legeslatif dan terdakwa belum bisa mengembalikan uang milik saksi korban sesuai dengan perkataan terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut pada tahun setelahnya.

Pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban untuk mengembalikan uang milik saksi korban dengan mengirimkan uang milik saksi korban melalui Formulir setor/transfer/kliring/inkaso yang telah terdakwa buat sendiri dengan cara sebelumnya.

Bulan Desember terdakwa pergi ke Bank Sumsel Babel mengambil slip Formulir asli setor/transfer/kliring/inkaso tersebut, lalu di cetak validasinya yang seolah-olah sudah ada transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh terdakwa di Bank Sumsel Babel cabang Palembang beralamat Jalan Kol Atmo Palembang menggunakan scan printer, lalu di fotocopy dan di tempel setelah hurufnya terdakwa gunting untuk disesuaikan sehingga tertulis Validasi penyetor 

Lalu baru di Cap oleh terdakwa menggunakan stemple tulisan Bank Sumsel Babel, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Hj DEBBY NATHALIA selaku istri terdakwa untuk memfoto lembar pengiriman Formulir setor/transfer/kliring/inkaso yang terdakwa buat tersebut kepada saksi korban, lalu terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi korban melalui handphone memberitahu jika uang milik saksi korban telah terdakwa kirim ke rekening MAYBANK milik saksi korban.

Lalu pada tanggal 07 Januari 2023 saksi korban mengirim pesan kepada terdakwa karena uang tersebut belum masuk, lalu terdakwa menjelaskan sudah dikirim dan menghubungi saksi korban melalui handphone memberitahu jika uang tersebut Retur (pengembalian kembali ke rekening awal milik terdakwa. 

Lalu pada tanggal 11 Januari 2023 saksi korban meminta untuk dikirim kembali uang miliknya ke rekening Bank Sumsel Babel, an Putra Gemilang dengan nomor 1403059111, lalu terdakwa beralasan jika uang belum masuk dan terjadi pengembalian, lalu terdakwa datang menemui saksi korban menjelaskan kepada saksi korban bahwa sudah terdakwa kirim sambil menunjukkan beberapa bukti lembar transfer

Namun pada tanggal 12 Januari 2023 terdakwa tidak dapat ditemuin dan tidak dapat dihubungi oleh saksi korban karena handphonenya tidak aktif, lalu saat saksi korban mendatangi Bank Sumsel Babel pihak bank menjelaskan bahwa mereka tidak ada pada tanggal 06 Januari 2023 melakukan transaksi keuangan Rp1.106.800.000

Dari nasabah karena saat itu saksi ALMER TERY PERDANA selaku teller tidak berada di kantor Bank Sumsel Babel cabang Palembang dan dalam laporan rangkap Daftar Mutasi Operator Bank Sumse Babel tanggal posting 06 Januari 2023 sehingga merasa dirugikan saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ALI SE BIN H SUKARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 372 KUHP. (peb)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi Menikah dengan Jang Dong Yoon, Ini Daftar Film dan Drama yang Dibintangi Kim Seung Yoon

Resmi Menikah dengan Jang Dong Yoon, Ini Daftar Film dan Drama yang Dibintangi Kim Seung Yoon

Resmi menikah dengan Jang Dong Yoon, ini daftar film dan drama yang dibintangi aktris Kim Seung Yoon.
Rio Ferdinand dan Ryan Giggs Siap Hidupkan Rivalitas Manchester United Vs Arsenal di SUGBK

Rio Ferdinand dan Ryan Giggs Siap Hidupkan Rivalitas Manchester United Vs Arsenal di SUGBK

Meski hanya berstatus laga ekshibisi, legenda Manchester United, Rio Ferdinand tidak ingin sekadar datang untuk menikmati pertandingan.
Begini Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Emas yang Menyeret Artis Kirana Larasati dan Jennifer Coppen

Begini Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Emas yang Menyeret Artis Kirana Larasati dan Jennifer Coppen

Kirana Larasati maupun Jennifer Coppen sudah memberikan klarifikasi terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Dua Tokoh NU Bantah Kehadiran di Luar Agenda Muktamar

Dua Tokoh NU Bantah Kehadiran di Luar Agenda Muktamar

Rais Syuriah PWNU Kalimantan Barat (Kalbar) dan PCNU Kabupaten Kayong Utara turut meluruskan informasi terkait namanya yang disebut ikut serta dalam kegiatan Halaqoh Kebangsaan dan Silaturrahmi Alumni Ikapete di MPR RI beberapa waktu lalu.
Mulai Operasikan 9 Gardu JPL, KAI Properti Dukung Kesiapan Pengamanan Pelintasan

Mulai Operasikan 9 Gardu JPL, KAI Properti Dukung Kesiapan Pengamanan Pelintasan

KAI Properti mulai mengoperasikan sembilan gardu Jalur Pelintasan Langsung (JPL) pada 9 Oktober 2026.
Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.

Trending

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen menampilkan lima poin dalam pernyataan resmi klarifikasinya setelah diseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas mencapai Rp25 miliar.
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Upaya Putus Rantai Kemiskinan, Pemerintah Genjot Pembangunan Sekolah Rakyat

Upaya Putus Rantai Kemiskinan, Pemerintah Genjot Pembangunan Sekolah Rakyat

Pemerintah Indonesia terus menggenjot pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah melalui program Sekolah Rakyat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT