News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Sumut Ungkap Pengangkutan Solar 71 Ton Ilegal dari Aceh dan Sumut yang Dimuat ke Kapal KM Palembang Indah Lima

Polda Sumut ungkap kasus pengangkutan solar ilegal 71 ton dari Aceh Tamiang, Langkat, Batubara dan Tanjung Balai hingga Kapal KM Palembang, pelaku diamankan.
Kamis, 10 Agustus 2023 - 06:50 WIB
Polda Sumut tinjau barang bukti truk pengangkut solar ilegal yang diamankan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan, tvOnenews.com - Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan solar ilegal seberat 71 ton. Barang bukti tersebut berasal dari wilayah Aceh Tamiang, Langkat, Batubara, dan Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari empat laporan polisi yang dikelola oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kasus pengangkutan solar ilegal ini berawal dari lokasi di Kota Tanjungbalai dan melibatkan sembilan orang yang telah diamankan, bersama dengan tiga unit mobil tangki dan dua kapal sebagai barang bukti," ujar Hadi pada Rabu, (9/8/2023).

Hadi juga menjelaskan bahwa status sembilan orang yang diamankan saat ini masih sebagai saksi dalam kasus ini. "Kami terus mengembangkan kasus ini dan Polda Sumut akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pelaku yang terlibat dalam pengangkutan bahan bakar tanpa izin ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Hadi menguraikan bahwa proses pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa tahap. Tahap pertama terjadi pada Senin, (31/7/2023), sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Saat itu, truk tangki BK 8640 XL diamankan dengan empat orang yang mengemudikannya. Pemeriksaan mengungkapkan adanya 24 ton bahan bakar jenis solar industri di dalam truk tersebut. Truk beserta muatannya diamankan di Polres Tanjungbalai.

Pada tahap kedua, pada Rabu, (2/8/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, penindakan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, di Gudang GH. Dalam penindakan ini, sebuah kapal boat dengan lima unit tangki/banker dan muatan total satu ton per kapasitasnya diamankan. Pada saat penindakan, tiga orang berinisial MI, I, dan D terlibat dalam kegiatan penyulingan atau pemindahan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Minyak solar yang berhasil dipindahkan sebanyak dua tangki. Ketiga orang tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan ketiga terjadi pada Kamis, (3/8/2023), setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai truk tronton BK 8167 FN yang membawa 24 ton bahan bakar solar dari gudang di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai. Saat pemeriksaan, pengemudi truk hanya dapat menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan oleh PT CBJ yang diduga tidak resmi. Truk dan muatannya kemudian diamankan di Polres Tanjungbalai.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT