News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyidik Direktorat Jendral Pajak Serahkan Sri Muliani Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejari Labuhanbatu

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan, dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Djp Sumatera Utara II, bertempat di aula serbaguna, Kantor Kejari setempat Jalan SM Raja Rantauprapat, Selasa (22/08/2023) sore pukul 16.00 WIB
Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:48 WIB
Penyidik Direktorat Jendral Pajak Serahkan Sri Muliani Tersangka Kasus Perpajakan Ke Kejari Labuhanbatu
Sumber :
  • Tim TvOne/ Edi

Labuhanbatu, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan, dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Djp Sumatera Utara II, bertempat di aula serbaguna, Kantor Kejari setempat Jalan SM Raja Rantauprapat, Selasa (22/08/2023) sore pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH, melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir SH MH saat didampingi Kasi Pidsus Hasan Muhammad Afif SH MH, menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor : PRINT-01/L.2.18/F.3.2/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023, pihaknya melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SM (Sri  Muliani SE /49 tahun) warga Aek Hitetoras Merbau, Labuhanbatu Utara, selaku Direktur Utama CV Sahid Jaya dimana perusahaan tersebut beralamat di Jalan WR. Supratman Nomer 20 Padang Matinggi, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Firman menuturkan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut melalui CV Sahid Jaya NPWP 21.089.541.3-116.000 dengan cara memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari lawan transaksi dengan menerbitkan faktur pajak.

“Meski lawan transaksi melakukan pembayaran PPN yang dipungut namun tidak dilaporkan dan disetor ke Negara melalui SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV Sahid Jaya NPWP 21.089.541.3-116.000, dan atas perbuatannya Negara mengalami kerugian sebesar 1,5 miliar Rupiah periode dari Tahun 2012 Hingga 2014,” paparnya.

Firman pun menambahkan, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dan selama 20 hari ke depan, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2023 hingga tanggal 10 September 2023 mendatang,” pungkas Firman.(esa/lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun Ditolak PN Jaksel

Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun Ditolak PN Jaksel

PN Jaksel menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional SOKSI yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun.
Kemensos Aktifkan Kembali BPJS PBI Pasien Cuci Darah Usai Ramai Keluhan di Media Sosial

Kemensos Aktifkan Kembali BPJS PBI Pasien Cuci Darah Usai Ramai Keluhan di Media Sosial

Kemensos mengaktifkan kembali BPJS PBI khusus pasien cuci darah setelah ratusan pasien terdampak penonaktifan mendadak dan viral di media sosial.
173 Ekor Ayam Bangkok dan 20 Ekor Kambing Pigmi Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan

173 Ekor Ayam Bangkok dan 20 Ekor Kambing Pigmi Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi ilegal asal Thailand yang masuk tanpa prosedur karantina. Tinda
11 Juta Peserta PBI JKN Dicoret Mendadak, Komisi IX DPR: BPJS Putus Layanan Nyawa Rakyat

11 Juta Peserta PBI JKN Dicoret Mendadak, Komisi IX DPR: BPJS Putus Layanan Nyawa Rakyat

DPR menilai alasan pemutakhiran data tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghentikan layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
150 Pemuda Ikuti Youth Empowerment Peace Class di Jakarta

150 Pemuda Ikuti Youth Empowerment Peace Class di Jakarta

Heavenly Culture World Peace Restoration of Light (HWPL) bersama International Peace Youth Group (IPYG) menggelar The 1st Indonesia Youth Empowerment Peace Class (YEPC).
Dapat Jatah Rp7 M per Bulan, Ditjen Bea Cukai Kongkalikong dengan Blueray Masukan Barang Ilegal ke Indonesia

Dapat Jatah Rp7 M per Bulan, Ditjen Bea Cukai Kongkalikong dengan Blueray Masukan Barang Ilegal ke Indonesia

KPK sebut barang ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya kongkalikong antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu.

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK menyita uang tunai, valuta asing, jam tangan mewah, hingga emas 5,3 kg senilai Rp40,5 miliar dalam kasus korupsi impor Bea Cukai.
Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru juga Al Nassr mengumumkan bergabungnya Abdullah Al-Hamddan dalam klub tersebut, Ronaldo malah bawa kabar buruk jelang laga menjamu Al Ittihad. Ada apa?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT