GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Yakin Syamsul Tak Bersalah Kasus Sabu 20 Kg, Kuasa Hukum Andri SH: Ingat, In Dubio Pro Reo

Pengacara Andri Hasibuan SH meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai nantinya membebaskan terdakwa Syamsul Sirait dari segala tuntutan hukuman dalam kasus
Senin, 28 Agustus 2023 - 16:47 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Andri SH saat mengikuti sidang kasus sabu 20 kg di PN Tanjungbalai, beberapa waktu lalu
Sumber :
  • Tim TvOne/Martinus

Medan, tvOnenews.com - Pengacara Andri Hasibuan SH meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai nantinya membebaskan terdakwa Syamsul Sirait dari segala tuntutan hukuman dalam kasus dugaan peredaran sabu 20 kilogram. Hal itu berdasarkan fakta persidangan, baik itu berupa saksi dan barang bukti, tidak satupun menunjukkan keterlibatan Syamsul Sirait.

Andri SH menilai, penyidik kepolisian (Polda Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai hanya ngotot mempertahankan status Syamsul Sirait sebagai mantan narapidana dalam kasus narkoba. Padahal, Syamsul kini sudah tidak pernah menyentuh barang haram tersebut, alias taubat sejak bebas dari tahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apakah karena statusnya sebagai mantan napi dalam kasus narkoba, maka klien saya Syamsul Sirait bisa kembali dijadikan tersangka? Ingat, In Dubio pro Reo, kalau ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan menguntungkan terdakwa. Artinya, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegas Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil yang berkantor di Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A-1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan-Sumatera Utara ini kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Perlu diketahui, Syamsul Sirait bersama tiga terdakwa lainnya, Sallem Siagian, Abdul Hamid dan Haji Syahputra dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Subhi Solih Hasibuan SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (8/8/2023).

Pasal yang dikenakan kepada mereka 114 ayat (2) Undang Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dan dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan tersebut, Andri SH dan rekan juga menghadirkan Ahli Pidana Dr Mahmud Mulyadi SH MHum dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Ahli pidana ini juga dengan terang-terangan membeberkan kelemahan dari penetapan terdakwa Syamsul Sirait dalam kasus sabu 20 kg yang diungkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Jumat 10 Maret 2023 lalu.

Seperti, adanya perbedaan keterangan saksi di muka persidangan dengan keterangan yang diberikan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan saksi-saksi mencabut sebagian keterangannya ketika di sidang pengadilan. Jadi seperti ada paksaan yang terjadi saat para saksi atau terdakwa saat diperiksa penyidik. “Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, maka sesungguhnya, keterangan di muka persidangan itulah yang benar karena para saksi telah disumpah berdasarkan ke insyafaannya atau kesadarannya secara merdeka menjelaskan di hadapan persidangan,” terang Dr Mahmud Mulyadi SH Mhum, merupakan ahli pidana yang diakui kompetensinya dan intregritasnya dalam menjelaskan keilmuannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler News: Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia, hingga Polisi Imbau Hindari Kawasan Monas

Terpopuler News: Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia, hingga Polisi Imbau Hindari Kawasan Monas

Eks Menteri Pertahanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Juwono Sudarsono meninggal. Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara ‘Gerakan Sembako Murah’
Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Bek Timnas Bulgaria Hristiyan Petrov akhirnya angkat bicara usai dituding sebagai penyebab cedera ACL yang dialami striker Timnas Indonesia Miliano Jonathans. -
Kementerian PU Bangun Huntara untuk Warga Rel Kereta, Fokus Pada Aceh

Kementerian PU Bangun Huntara untuk Warga Rel Kereta, Fokus Pada Aceh

Pemerintah tengah menyiapkan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga yang tinggal di bantaran rel kereta api dengan target sekitar 1.000 unit. 
Suara Hati Istri Netanyahu Curhat Anaknya Dibully Gegara Kelakuan sang Ayah, Desak Stop Perundungan ke Dunia

Suara Hati Istri Netanyahu Curhat Anaknya Dibully Gegara Kelakuan sang Ayah, Desak Stop Perundungan ke Dunia

Istri Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, Sara Netanyahu mendesak dunia menghentikan perundungan atau bullying lewat perlindungan untuk anak-anak.
PSSI Awards 2026: Erick Thohir Tegaskan Semua Elemen Sepak Bola Penting Dihargai

PSSI Awards 2026: Erick Thohir Tegaskan Semua Elemen Sepak Bola Penting Dihargai

Ketua Umum PSSI Erick Thohir buka suara soal alasan adanya penghargaan PSSI Awards 2026 di dunia sepak bola tanah air.
Hubungan Retak? Lukaku dan Napoli di Ambang Konflik Besar, Antonio Conte Mulai Pusing

Hubungan Retak? Lukaku dan Napoli di Ambang Konflik Besar, Antonio Conte Mulai Pusing

Potensi konflik internal mulai membayangi Napoli setelah striker andalannya, Romelu Lukaku, belum kembali ke klub usai menjalani jeda internasional bersama Belgia.

Trending

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Kapasitas Stadion Bilino Polje dipastikan berkurang jelang laga krusial final play-off Piala Dunia 2026 antara Italia melawan Bosnia dan Herzegovina.
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Inter Milan di Atas Angin! Akanji Kirim Pesan Menohok untuk Para Penantang Gelar Juara

Inter Milan di Atas Angin! Akanji Kirim Pesan Menohok untuk Para Penantang Gelar Juara

Bek andalan Inter Milan, Manuel Akanji, melontarkan pernyataan penuh percaya diri jelang fase penentuan musim, dengan menegaskan bahwa timnya tidak gentar menghadapi siapa pun dalam perburuan gelar.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyambut positif kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis dalam ajang FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT