Langkat, tvOnenews.com - Persidangan perkara pembunuhan Paino mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa beserta empat terdakwa lainnya kembali ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (28/8/2023).
Pasalnya meski sudah tiga pekan waktu yang diberikan majelis hakim yang diketuai Ladys Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus dan Dicky Irvandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga bisa membacakan nota tuntutan kepada kelima terdakwa.
Alhasil majelis hakim kembali menunda persidangan sampai dengan Selasa (29/8/2023) jam 10.00 Wib.
Dalam persidangan yang digelar hingga malam hari ini, JPU beralasan bahwa lima terdakwa belum dapat hadir secara bersama- sama dalam persidangan tersebut, sehingga tuntutan belum bisa dilaksanakan.
"Ijin yang mulia masih tiga terdakwa yang hadir dua terdakwa lagi masih dalam perjalanan dan ada sedikit trouble (masalah) dalam perjalanan sehingga pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan" ucap JPU didepan persidangan yang dijadwalkan pukul 09.00 Wib namun baru dibuka pukul 17.26 Wib oleh mahelia hakim.
Masih penjelasan JPU dalam persidangan, bahwa perkara yang disidangkan saling keterkaitan antara terdakwa yang satu dengan terdakwa lainnya, sehingga pembacaan tuntutan harus dilakukan secara bersamaan pula dan JPU masih menunggu kabar lebih lanjut dari pihak Kejati Sumur dalam perkara tersebut.
"Ijin yang mulia, terdakwa dalam perkara yang dipersidangkan saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya, sehingga tuntutan juga harus dilaksanakan secara bersamaan pula, dan kami masih menunggu kabar dari Kejati Sumut dalam perkara ini," dalih JPU memberikan alasan agar sidang bisa ditunda kembali.
Load more