"Kemudian karena sudah ditemukan bukti yang cukup dinaikkan statusnya jadi tersangka," tegasnya
Sementara itu Gede Pasek Suardika SH MH kuasa hukum Hendri Zainuddin membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan.
“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini baru dipanggil sebagai saksi. Kemudian ditetapkan tersangka. Ya disini juga kita belum tahu HZ ini disangkakan dalam perkara yang mana, karena peristiwa KONI ini ada tiga yakni, pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa," ujarnya, Senin (4/9/2023) malam.
Dijelaskannya, kliennya baru tahap awal diperiksa sebagai tersangka, dan pihaknya sudah mendapatkan surat penetapan tersangka.
"Karena baru awal klien kami belum dilakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan," tutupnya. (peb/cai)
Load more