News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan, Rugikan Keuangan Negara Lebih dari Rp6 Miliar

Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Aceh Timur, merugikan keuangan negara lebih dari 6 miliar Rupiah.
Kamis, 7 September 2023 - 14:22 WIB
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan 6 orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek jalan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ilham

Aceh Timur, tvOnenews.com - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalan di dua Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yaitu Desa Beusa Sebrang dan Desa Alue Tuwi, Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan 6 tersangka.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur berhasil mengidentifikasi 6 tersangka, terdiri dari 2 PPTK, 2 Pengawas, dan dua Rekanan dengan inisial A-RA-MS-KU-DA dan EZ.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil menyita lebih dari Rp1 miliar dari para tersangka sebagai penggantian atas kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini.

"Kerugian negara dari proyek-proyek ini mencapai lebih dari 6 miliar Rupiah, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DOKA)," ungkap Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim, kepada tvOnenews.com pada Kamis, (7/9/2023).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti konkret dan hasil pemeriksaan oleh ahli yang berkaitan dengan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para PPTK, Rekanan, dan Pengawas.

Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur mengungkapkan bahwa kerugian akibat tindak kejahatan ini mencapai lebih dari 6 miliar Rupiah, dan saat ini keenam tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi.

Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ini menyatakan bahwa:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 50 juta Rupiah dan maksimal 1 miliar Rupiah," tutup Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim.

Kajari juga menambahkan bahwa jika di kemudian hari ditemukan fakta dan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Depan Dedi Mulyadi, Nagita Slavina Bocorkan Rahasia Raffi Ahmad yang Ditutupi Selama Ini

Di Depan Dedi Mulyadi, Nagita Slavina Bocorkan Rahasia Raffi Ahmad yang Ditutupi Selama Ini

Dedi Mulyadi berkunjung ke rumah Raffi Ahmad, Nagita Slavina malah bocorkan rahasia mengejutkan soal Raffi yang bikin semua orang ngakak. Apa isinya?
Jadwal Piala Dunia 2026: Mulai Dini Hari, Meksiko vs Afrika Selatan Jadi Pembuka

Jadwal Piala Dunia 2026: Mulai Dini Hari, Meksiko vs Afrika Selatan Jadi Pembuka

Jadwal Piala Dunia 2026, di mana ada laga pembuka Meksiko vs Afrika Selatan pada dini hari nanti.
Mengenal PCMB 2026 yang Heboh di Medsos sampai Menuai Sorotan Gubernur Dedi Mulyadi

Mengenal PCMB 2026 yang Heboh di Medsos sampai Menuai Sorotan Gubernur Dedi Mulyadi

Tengah heboh soal PCMB di Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi pun sampai ikut menyoroti hal ini, begini responsnya.
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

Wamendagri Ribka Haluk menegaskan komitmen Kemendagri dalam mengawal percepatan pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan.
Jadwal Siaran Langsung Opening Ceremony Piala Dunia 2026: Digelar di Tiga Negara

Jadwal Siaran Langsung Opening Ceremony Piala Dunia 2026: Digelar di Tiga Negara

Jadwal pembukaan Piala Dunia 2026, di mana akan berlangsung di tiga negara mulai dini hari nanti.
Siswa SMA di Surabaya Tewas Dikeroyok Perkara Sandal Crocs Rp1,Juta, Sang Kakak Sebut Adiknya Dijebak

Siswa SMA di Surabaya Tewas Dikeroyok Perkara Sandal Crocs Rp1,Juta, Sang Kakak Sebut Adiknya Dijebak

Memilukan, siswa SMAN 11 Surabaya berinisial TJK tewas dikeroyok empat orang perkara sandal Crocs Rp1,5 juta. 

Trending

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Selamat untuk Timnas Indonesia yang memenangkan dua pertandingan dalam FIFA Match Day 2026, Erick Thohir pun memberikan respons tak terduga.
Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Operasi gabungan antar Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.9 juta batang rokok
Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral di media sosial aksi pembubaran massa aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2026) malam.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan keuangan zodiak 12 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu hari ini, siapa yang bawa pulang cuan dan siapa yang perlu tahan diri dulu!
Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam tiba-tiba menyindir soal penggunaan taktik curang usai timnya tersingkir dari Piala AFF U19 2026 gara-gara kalah melawan Timnas Indonesia U19.
Diberi Nafkah Ratusan Juta Per Bulan oleh Ruben Onsu, Sarwendah: Rp200 Juta Cuma Berapa Kali Live Sih?

Diberi Nafkah Ratusan Juta Per Bulan oleh Ruben Onsu, Sarwendah: Rp200 Juta Cuma Berapa Kali Live Sih?

Polemik nafkah anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian. Perdebatan soal nafkah Rp225 juta per bulan masih ramai dibicarakan.
Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT