News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan, Rugikan Keuangan Negara Lebih dari Rp6 Miliar

Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Aceh Timur, merugikan keuangan negara lebih dari 6 miliar Rupiah.
Kamis, 7 September 2023 - 14:22 WIB
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan 6 orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek jalan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ilham

Aceh Timur, tvOnenews.com - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalan di dua Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yaitu Desa Beusa Sebrang dan Desa Alue Tuwi, Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan 6 tersangka.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur berhasil mengidentifikasi 6 tersangka, terdiri dari 2 PPTK, 2 Pengawas, dan dua Rekanan dengan inisial A-RA-MS-KU-DA dan EZ.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil menyita lebih dari Rp1 miliar dari para tersangka sebagai penggantian atas kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini.

"Kerugian negara dari proyek-proyek ini mencapai lebih dari 6 miliar Rupiah, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DOKA)," ungkap Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim, kepada tvOnenews.com pada Kamis, (7/9/2023).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti konkret dan hasil pemeriksaan oleh ahli yang berkaitan dengan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para PPTK, Rekanan, dan Pengawas.

Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur mengungkapkan bahwa kerugian akibat tindak kejahatan ini mencapai lebih dari 6 miliar Rupiah, dan saat ini keenam tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi.

Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ini menyatakan bahwa:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 50 juta Rupiah dan maksimal 1 miliar Rupiah," tutup Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim.

Kajari juga menambahkan bahwa jika di kemudian hari ditemukan fakta dan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono Nganjuk

Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono Nganjuk

Aksi sigap masinis dan petugas PT KAI berhasil menggagalkan aksi percobaan bunuh diri seorang perempuan di jalur rel kawasan Kertosono, pada Kamis (9/4/2026).
Gemilang di FIFA Series 2026, 2 Pemain Timnas Indonesia Andalan John Herdman Justru Sulit dapat Menit Bermain di Inggris

Gemilang di FIFA Series 2026, 2 Pemain Timnas Indonesia Andalan John Herdman Justru Sulit dapat Menit Bermain di Inggris

Padahal tampil impresif di FIFA Series 2026, dua pemain Timnas Indonesia masih kesulitan dapat menit bermain reguler dari klubnya masing-masing di Liga Inggris.
Emas Pegadaian Kompak Ambruk! UBS, Antam, Galeri24 Turun Tajam Jumat Pagi

Emas Pegadaian Kompak Ambruk! UBS, Antam, Galeri24 Turun Tajam Jumat Pagi

Rincian Harga Emas Pegadaian Jumat 10 April 2026
Link Live Streaming Perempat Final Kejuaraan Asia 2026: Jonatan Christie Hadapi Wakil India, Fajar/Fikri Lawan Ganda Taiwan

Link Live Streaming Perempat Final Kejuaraan Asia 2026: Jonatan Christie Hadapi Wakil India, Fajar/Fikri Lawan Ganda Taiwan

Berikut link live streaming perempat final Kejuaraan Asia 2026 yang akan digelar pada Jumat (10/4/2026) mulai pukul 10.00 WIB.
Wanita Diduga Hendak Edarkan Etomidate di Jaktim Ditangkap, Barang Bukti 1.409 Liquid Cartridge Disita

Wanita Diduga Hendak Edarkan Etomidate di Jaktim Ditangkap, Barang Bukti 1.409 Liquid Cartridge Disita

Tim Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan Apartemen Bassura, Jakarta Timur. 
Aktor Ji Chang Wook Bagikan Momen Berkesan dalam Acara Charity di Indonesia

Aktor Ji Chang Wook Bagikan Momen Berkesan dalam Acara Charity di Indonesia

Aktor asal Korea Selatan, Ji Chang Wook terlihat menghadiri acara charity yang digelar pada 9 April 2026.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT