GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan, Rugikan Keuangan Negara Lebih dari Rp6 Miliar

Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Aceh Timur, merugikan keuangan negara lebih dari 6 miliar Rupiah.
Kamis, 7 September 2023 - 14:22 WIB
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan 6 orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek jalan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ilham

Aceh Timur, tvOnenews.com - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalan di dua Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yaitu Desa Beusa Sebrang dan Desa Alue Tuwi, Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan 6 tersangka.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur berhasil mengidentifikasi 6 tersangka, terdiri dari 2 PPTK, 2 Pengawas, dan dua Rekanan dengan inisial A-RA-MS-KU-DA dan EZ.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil menyita lebih dari Rp1 miliar dari para tersangka sebagai penggantian atas kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini.

"Kerugian negara dari proyek-proyek ini mencapai lebih dari 6 miliar Rupiah, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DOKA)," ungkap Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim, kepada tvOnenews.com pada Kamis, (7/9/2023).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti konkret dan hasil pemeriksaan oleh ahli yang berkaitan dengan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para PPTK, Rekanan, dan Pengawas.

Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur mengungkapkan bahwa kerugian akibat tindak kejahatan ini mencapai lebih dari 6 miliar Rupiah, dan saat ini keenam tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi.

Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ini menyatakan bahwa:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 50 juta Rupiah dan maksimal 1 miliar Rupiah," tutup Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim.

Kajari juga menambahkan bahwa jika di kemudian hari ditemukan fakta dan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Warga Binaan Beragama Konghucu dapat Remisi, Dirjenpas: Untuk Perbaiki Diri di Tengah Masyarakat

Puluhan Warga Binaan Beragama Konghucu dapat Remisi, Dirjenpas: Untuk Perbaiki Diri di Tengah Masyarakat

Ditjenpas sebut pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana terhadap 44 warga binaan beragama konghucu di Hari Raya Imlek 2026 merupakan bagian dari..
Khusus di Hari Raya Imlek 2026, Keluarga dan Kerabat Tahanan KPK Dapat Bertemu Selama Dua Jam

Khusus di Hari Raya Imlek 2026, Keluarga dan Kerabat Tahanan KPK Dapat Bertemu Selama Dua Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri keleluasaan terhadap keluarga dan kerabat untuk menemui para tahanan di Hari Raya Imlek 2026.
Pelaku Pencurian Batik Rp1,3 Miliar di Inacraft JCC Terdesak Ekonomi, Polisi: Setelah Mencuri Dijual Lagi

Pelaku Pencurian Batik Rp1,3 Miliar di Inacraft JCC Terdesak Ekonomi, Polisi: Setelah Mencuri Dijual Lagi

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pelaku nekat mancarkan aksinya di Inacraft JCC lantaran terdesak ekonomi.
Duduk Perkara Vicky Prasetyo Diduga Nipu Rp700 Juta, Ternyata untuk Modal Pilkada dan Ajak Suami Korban Jadi Cawabup Bandung Barat

Duduk Perkara Vicky Prasetyo Diduga Nipu Rp700 Juta, Ternyata untuk Modal Pilkada dan Ajak Suami Korban Jadi Cawabup Bandung Barat

Vicky Prasetyo dituding melakukan penipuan terhadap seorang perempuan bernama Nunun Lusida. Ia juga menjanjikan suami korban maju jadi cawabup Bandung Barat.
Peringatan Keras Pramono, Larang Ormas Razia Rumah Makan Selama Ramadhan

Peringatan Keras Pramono, Larang Ormas Razia Rumah Makan Selama Ramadhan

Pemerintah Provinsi DKI berikan peringatan keras terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jakarta selama bulan Ramadhan.
Sambut Lebaran, Koleksi Hampers Cantik Berisi Cookies dan Bolen Laris Manis

Sambut Lebaran, Koleksi Hampers Cantik Berisi Cookies dan Bolen Laris Manis

Menjelang hari raya Idul Fitri yang penuh kemenangan, tradisi berbagi kebahagiaan melalui hantaran atau hampers kembali menjadi tren yang dinanti.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT