News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Bandar Lampung Tetapkan ASN dan 2 Rekanan Sebagai Tersangka Pengadaan Kontainer Sampah

Kejari Bandar Lampung Tetapkan ASN dan 2 Rekanan Sebagai Tersangka Pengadaan Kontainer Sampah
Minggu, 10 September 2023 - 08:44 WIB
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2018 dan 2020
Sumber :
  • Tim tvOne / Pujiansyah

Bandar Lampung, tvOnenews.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 2018 dan 2020 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp400 juta.

Ketiga tersangka tersebut merupakan seorang ASN bernama nama Ismed Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020, dan Widiyanto selaku rekanan dari CV Widya Karya Mandiri, serta dan Eko selaku penyedia jasa.

"Kami telah menetapkan status tersangka terhadap ketiganya berdasarkan dua alat bukti. Ketiganya disangkakan bekerja sama melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung, di Tahun Anggaran 2018 dan 2020," kata Helmi, Kajari Bandar Lampung, Sabtu (9/9/2023).

Dalam pada pengadaan itu, lanjut Hemi, didapati kontainer tidak sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak, sehingga kualitas kontainer tidak baik dan disebut tidak sesuai dengan SNI.

"Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara pada 2018 hingga Rp230 juta dan 2020 mencapai Rp169 juta," tutur dia.

Helmi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Widiyanto dan Eko selaku penyedia jasa yaitu menggunakan bahan untuk kontainer tidak standar SNI sehingga terjadi selisih berat pada kontainer yang terpasang dan tebal plat tidak sesuai kontrak.

Sedangkan tersangka Ismed Saleh tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku PPK dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2018 dan 2020.

"Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya. (Puj/Fhr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Gentar Atas Gugatan Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok, KPK Yakin Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

Tak Gentar Atas Gugatan Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok, KPK Yakin Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setiawan.
Bukan Bukayo Saka, Legenda Liga Inggris Justru Sanjung Sosok Tak Terduga usai Arsenal ke Final Liga Champions

Bukan Bukayo Saka, Legenda Liga Inggris Justru Sanjung Sosok Tak Terduga usai Arsenal ke Final Liga Champions

Legenda Liga Inggris, Alan Shearer, menyanjung satu pemain Arsenal usai resmi lolos ke final Liga Champions. Bukayo Saka menjadi penentu dalam duel kontra Atletico Madrid, namun bukan dia yang mendapatkan sanjungan.
Boeing KC-135 Stratotanker Milik AS Hilang di Sekitar Qatar, Sempat Kirim Sinyal Darurat 7700

Boeing KC-135 Stratotanker Milik AS Hilang di Sekitar Qatar, Sempat Kirim Sinyal Darurat 7700

Boeing KC-135 Stratotanker milik AS dilaporkan hilang di sekitar Qatar usai mengirim sinyal darurat 7700 di tengah ketegangan Timur Tengah.
Akhirnya Dipilih Stadion Segiri, Ini Alasan Laga Persija Vs Persib Kenapa Bukan di Bali

Akhirnya Dipilih Stadion Segiri, Ini Alasan Laga Persija Vs Persib Kenapa Bukan di Bali

Gelaran akbar antara Persija melawan Persib ini dipastikan tetap digelar sesuai jadwal, Minggu (10/5/2026) pukul 15.30 WIB.
Gibran Terima Kunjungan Wakil PM Laos, Bahas soal Investasi Pabrik Pupuk

Gibran Terima Kunjungan Wakil PM Laos, Bahas soal Investasi Pabrik Pupuk

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Laos, Thongsavan Phomvihane, di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2026).
Tanpa Aba-aba, Sherly Tjoanda Langsung Koreksi Jumlah Jemaah Calon Haji Maluku Utara, Mantap Sebut Detail Angka

Tanpa Aba-aba, Sherly Tjoanda Langsung Koreksi Jumlah Jemaah Calon Haji Maluku Utara, Mantap Sebut Detail Angka

Kehadiran Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, di Asrama Haji Makassar mendadak jadi sorotan publik. Momen unik terekam saat sang Gubernur mengoreksi jumlah JCH.

Trending

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Video seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) nekat jalan kaki dari Gorontalo ke Malut agar bisa bertemu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos viral.
Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menyampaikan pernyataannya setelah berhasil meraih kemenangan 1-0 atas China. Garuda Asia berhasil merengkuh tiga poin penuh dalam pertandingan di Piala Asia U-17 2026.
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia pada awal 2025 tak hanya mengakhiri masa kepemimpinannya, tetapi juga menghentikan sejumlah rencana.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT