News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Bandar Lampung Tetapkan ASN dan 2 Rekanan Sebagai Tersangka Pengadaan Kontainer Sampah

Kejari Bandar Lampung Tetapkan ASN dan 2 Rekanan Sebagai Tersangka Pengadaan Kontainer Sampah
Minggu, 10 September 2023 - 08:44 WIB
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2018 dan 2020
Sumber :
  • Tim tvOne / Pujiansyah

Bandar Lampung, tvOnenews.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 2018 dan 2020 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp400 juta.

Ketiga tersangka tersebut merupakan seorang ASN bernama nama Ismed Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020, dan Widiyanto selaku rekanan dari CV Widya Karya Mandiri, serta dan Eko selaku penyedia jasa.

"Kami telah menetapkan status tersangka terhadap ketiganya berdasarkan dua alat bukti. Ketiganya disangkakan bekerja sama melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung, di Tahun Anggaran 2018 dan 2020," kata Helmi, Kajari Bandar Lampung, Sabtu (9/9/2023).

Dalam pada pengadaan itu, lanjut Hemi, didapati kontainer tidak sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak, sehingga kualitas kontainer tidak baik dan disebut tidak sesuai dengan SNI.

"Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara pada 2018 hingga Rp230 juta dan 2020 mencapai Rp169 juta," tutur dia.

Helmi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Widiyanto dan Eko selaku penyedia jasa yaitu menggunakan bahan untuk kontainer tidak standar SNI sehingga terjadi selisih berat pada kontainer yang terpasang dan tebal plat tidak sesuai kontrak.

Sedangkan tersangka Ismed Saleh tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku PPK dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2018 dan 2020.

"Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya. (Puj/Fhr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Edisi pertama gelaran FIFA ASEAN Cup 2026 ini akan digelar pada jeda internasional FIFA Matchday, September-Oktober 2026 mendatang.  
Selesai Diperiksa Soal Dugaan Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Youtuber Bigmo Sampaikan Maaf

Selesai Diperiksa Soal Dugaan Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Youtuber Bigmo Sampaikan Maaf

Youtuber Muhammad Jannah atau Bigmo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Senin (10/8) terkait dugaan melibatkan anak dalam promosi liquid vape dalam tayangan live streaming.
Ilham Dzikri dan Ida Ayu Manik Juara Tour Malasari Halimun Salak 2026

Ilham Dzikri dan Ida Ayu Manik Juara Tour Malasari Halimun Salak 2026

Ilham menjadi yang tercepat pada nomor Men Elite Individual Road Race (IRR), sedangkan Ida Ayu Manik menguasai kategori Women Open IRR. Perlombaan tersebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026).
Penertiban Tambang Ilegal Jadi Katalis Produksi dan Kinerja TINS

Penertiban Tambang Ilegal Jadi Katalis Produksi dan Kinerja TINS

Penertiban tambang timah ilegal berpotensi menjadi katalis bagi PT Timah Tbk (TINS) untuk meningkatkan produksi. Aktivitas pertambangan ilegal selama ini jadi
Mendagri Tito Karnavian Sebut Inflasi Juli 2,88 Persen Masih Dalam Rentang Ideal

Mendagri Tito Karnavian Sebut Inflasi Juli 2,88 Persen Masih Dalam Rentang Ideal

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memberikan respons positif terhadap realisasi inflasi tahunan (year on year) pada Juli 2026 yang berada di angka 2,88 persen.
Tim Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Uji Penetapan Tersangka Ijazah

Tim Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Uji Penetapan Tersangka Ijazah

Tim Penasehat Hukum Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri dari 12 advokat, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke PN

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT